Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual
Cara Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual |
daftar haki real pulpy - 1. Bagaimana cara mendaftarkan HKI kita pada Dirjen HKI? 2. Apakah Dirjen HKI ada kantor perwakilan di daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota?
Jawaban :
Intisari:
Permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:
1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pengertian HKI dan Bidang-Bidang HKI
Hak Kekayaan Intelektual ("HKI") adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Demikian pengertian HKI yang kami dapatkan dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Masih bersumber dari laman yang sama, secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a. Paten (patent);
b. Desain industri (industrial design);
c. Merek (trademark);
d. Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f. Rahasia dagang (trade secret).
Pendaftaran HKI
Berdasarkan penelusuran kami, baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:[1]
1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.
Menjawab pertanyaan Anda, alternatif pendaftaran HKI selain ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) yang Anda sebut adalah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia. Jadi, tanpa harus ke Kantor Dirjen HKI di Jakarta, Anda dapat mendaftarkan HKI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Kantor wilayah ini tersebar di tingkat provinsi.
Berikut antara lain daftar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI:
NO
KANTOR WILAYAH
|
ALAMAT
|
NO. TELEPON
|
NO. FAX
|
WEBSITE
|
|
1
|
Nangroe Aceh Darussalam
|
Jln. Tjut Nyak Arief 185, Banda Aceh 23242
|
(0651) 7553197, 7552105
|
(0651) 7553494
|
nad.kemenkumham.go.id
|
2.
|
Sumatera Utara
|
Jln. Putri Hijau No.4, Medan 20112
|
(061) 4521217
|
(061) 4552109, 4553303, 4564384
|
sumut.kemenkumham.go.id
|
3.
|
Sumatera Barat
|
Jln. S.Parman No. 256, PO.BOX 154, Padang 25133
|
(0751) 7055471
|
(0751) 705510
|
sumbar.kemenkumham.go.id
|
Selengkapnya tentang daftar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat Anda lihat dalam laman berikut.
Contoh HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya
Dari berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.
Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).[2] Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.
Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang daftar haki real pulpy
, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang 10 Resep Minuman Susu Segar Aneka Rasa
. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.
buka contoh marketing : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55fe6e132fa14/cara-mendaftarkan-hak-kekayaan-intelektual
No comments:
Post a Comment