ADKNOWLEDGE ASIA PACIFIC PTE LTD
ADKNOWLEDGE ASIA PACIFIC PTE LTD |
contoh iklan dalam bahasa inggris - ADVERTISER MASTER TERMS AND CONDITIONS
ADKNOWLEDGE ASIA PACIFIC PTE LTD
SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN-KETENTUAN INDUK PEMASANG IKLAN
1. Introduction. These Master Terms are entered into by Adknowledge and the business, company or other entity that agrees to these Master Terms, and set forth the terms and conditions upon which Adknowledge will deliver Campaigns (if applicable, as set forth in an Insertion Order or an Addendum) and/or Advertiser or Agent (if applicable) may access the Platform. These Master Terms are applicable to and shall bind Adknowledge, Advertiser, and, if applicable, Agent in all Campaigns. Capitalized words used in these Master Terms shall have the meanings ascribed to them in Section 2 below. 1. Pendahuluan. Ketentuan-Ketentuan Induk ini dibuat oleh Adknowledge dan usahanya, perusahaan atau entitas lain yang sepakat dengan Ketentuan-Ketentuan Induk ini, dan mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi dasar bagi Adknowledge dalam melaksanakan Promosi (sepanjang sesuai, sebagaimana diatur dalam Perintah Pemasangan atau Tambahan) dan / atau Pemasang Iklan atau Agen (sepanjang sesuai) dapat mengakses Platform. Ketentuan-Ketentuan Induk ini berlaku pada dan akan mengikat Adknowledge, Pemasang Iklan dan, sepanjang sesuai, mengikat Agen dalam segala Promosi. Kata-kata yang diawali dengan huruf besar yang digunakan dalam Ketentuan-Ketentuan Induk ini memiliki arti yang sama sebagaimana ditetapkan untuk istilah-istilah tersebut dalam Bagian 2 di bawah ini.
2. Definitions. 2. Definisi
(a) “Action” means an act or event by a third party upon which Advertiser’s payment obligation may be based, as set forth in this Agreement.
(a) “Tindakan” berarti tindakan atau peristiwa yang diperbuat oleh pihak ketiga yang akan menjadi dasar bagi kewajiban pembayaran Pemasang Iklan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
(b) “Ad Unit” means an advertising unit provided by Advertiser or an Agent on behalf of an Advertiser.
(b) “Ad Unit” berarti unit periklanan yang disediakan oleh Pemasang Iklan atau Agen atas nama Pemasang Iklan.
(c) “Addendum” means an addendum that is attached to these Master Terms or that is otherwise agreed to in writing between the parties and that incorporates these Master Terms by reference.
(c) “Tambahan” berarti tambahan yang dilampirkan pada Ketentuan-Ketentuan Induk ini atau yang dengan cara lain disepakati dalam bentuk tertulis antara para pihak dan yang mengikutsertakan Ketentuan-Ketentuan Induk ini sebagai referensi.
(d) “Adknowledge” means Adknowledge Asia Pacific Pte. Ltd. (Company Registration No. 201405137H), a company incorporated in the Republic of Singapore.
(d) “Adknowledge” berarti Adknowledge Asia Pacific Pte. Ltd. (Nomor Pendaftaran Perusahaan 201405137H), suatu perusahaan yang didirikan di Republik Singapura.
(e) “Advertiser” means the business, company or other entity that engages the services of Adknowledge or accesses the Platform under this Agreement, either directly or indirectly through an Agent.
(e) “Pemasang Iklan” berarti kegiatan usaha, perusahaan atau entitas lain yang menggunakan layanan Adknowledge atau memiliki akses pada Platform berdasarkan Perjanjian ini, baik secara langsung atau tidak langsung melalui Agen.
(f) “Advertising Content” means the Ad Unit and/or content, applications, products, and/or services associated with the Campaign, including but not limited to the content and operation of any Web pages.
(f) “Isi Iklan” berarti Ad Unit dan/atau isi, aplikasi, produk dan/atau layanan yang berhubungan dengan Promosi, termasuk, namun tidak terbatas pada, isi dan fungsi operasional halaman Web.
(g) “Agent” means an advertising agency acting on behalf of Advertiser.
(g) “Agen” berarti agen periklanan yang bertindak atas nama Pemasang Iklan.
(h) “Agreement” means the Insertion Order, these Master Terms, any applicable Addendum and, and any supplemental terms agreed to by Adknowledge and Advertiser.
(h) “Perjanjian” berarti Perintah Pemasangan, Ketentuan-Ketentuan Induk ini, Tambahan yang berlaku dan ketentuan tambahan yang disepakati oleh Adknowledge dan Pemasang Iklan.
(i) “Authorized User” means an Advertiser employee, or other person authorized by Adknowledge to access the Platform. (i) “Pengguna Resmi” berarti karyawan Pemasang Iklan atau orang lain yang mendapat wewenang dari Adknowledge untuk mengakses Platform.
(j) “Campaign” means (i) the delivery of an Ad Unit by Adknowledge from time to time pursuant to an Insertion Order or an Addendum, and/or (ii) the delivery of users to the Advertising Content under this Agreement including, but not limited to, Web pages and through Advertiser’s use of the Platform.
(j) “ Promosi” berarti (i) pelaksanaan Ad Unit oleh Adknowledge dari waktu ke waktu berdasarkan Perintah Pemasangan atau Tambahan, dan/atau (ii) pelaksanaan oleh pengguna atas Isi Iklan berdasarkan Perjanjian ini termasuk, namun tidak terbatas pada, halaman Web dan melalui penggunaan Platform oleh Pemasang Iklan.
(k) “Confidential Information” means any information disclosed by either party to the other party that is designated as “Confidential,” “Proprietary,” or some similar designation. Information communicated orally shall be considered Confidential Information if such information is confirmed in writing as being Confidential Information within one hundred and twenty (120) days after the oral disclosure. Confidential Information does not include information that the receiving party can document (i) is or becomes (through no improper action or inaction of the receiving party or its Representatives) generally known by the public, (ii) was in its possession or known by it without restriction prior to receipt from the other party, (iii) is independently developed by the receiving party without use of or reference to the Confidential Information of the other party, or (iv) becomes available to it from a source other than the other party or its Representatives having no obligation of confidentiality.
(k) “Informasi Rahasia” berarti informasi yang diungkapkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang ditetapkan sebagai bersifat “Rahasia”, “Dilindungi Oleh Hak Kepemilikan” atau sebutan serupa lainnya. Informasi yang disampaikan secara lisan akan dianggap sebagai Informasi Rahasia apabila informasi tersebut ditegaskan secara tertulis sebagai Informasi Rahasia dalam waktu seratus dua puluh (120) hari sesudah pengungkapan secara lisan tersebut. Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang dapat didokumentasi oleh pihak penerima yang (i) secara umum telah diketahui atau secara umum menjadi diketahui (tanpa adanya tindakan yang tidak benar atau tanpa adanya tindakan oleh pihak penerima atau Para Perwakilannya) oleh masyarakat, (ii) yang dipegang oleh pihaknya atau yang diketahui oleh pihaknya tanpa batasan sebelum diterima dari pihak lain, (iii) yang dikembangkan secara independen oleh pihak penerima tanpa menggunakan atau merujuk pada Informasi Rahasia pihak lain, atau (iv) yang menjadi tersedia untuk pihaknya dari suatu sumber selain pihak lain atau Para Perwakilannya yang tidak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan.
(l) “Consumer Data” means consumer-related data collected or provided by Advertiser under this Agreement, which may include, but not be limited to, email address.
(l) “Data Konsumen” berarti data yang terkait dengan konsumen yang dikumpulkan atau diberikan oleh Pemasang Iklan berdasarkan Perjanjian ini, yang dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, alamat e-mail.
(m) “CPA” means cost per Action.
(m) “CPA” berarti biaya per Tindakan.
(n) “CPC” means cost per click.
(n) “CPC” berarti biaya per klik.
(o) “CPI” means cost per Install.
(o) “CPI” berarti biaya per Pemasangan.
(p) “CPM” means cost per thousand impressions.
(p) “CPM” berarti biaya per ribuan impresi.
(q) “CPU” means cost per user.
(q) “CPU” berarti biaya per pengguna.
(r) “CPV” means cost per view.
(r) “CPV” berarti biaya per tinjauan.
(s) “Install” means an installation of an application by a third party upon which Advertiser’s payment obligation may be based, as set forth in this Agreement.
(s) “Pemasangan” berarti pemasangan suatu aplikasi oleh pihak ketiga yang dapat menjadi dasar dari kewajiban pembayaran bagi Pemasang Iklan, sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini.
(t) “Insertion Order” means a signed insertion order or statement of work agreed to in writing between Advertiser and Adknowledge that incorporates these Master Terms by reference.
(t) “Perintah Pemasangan” berarti perintah pemasangan atau pernyataan pekerjaan yang telah disepakati secara tertulis antara Pemasang Iklan dan Adknowledge yang mengikutsertakan Ketentuan-Ketentuan Induk ini sebagai rujukan.
(u) “Law” means applicable laws, rules, regulations, treaties, and statutes.
(u) “Hukum” berarti hukum, aturan, peraturan, traktat dan undang-undang yang berlaku.
(v) “Master Terms” means these Adknowledge Asia Advertiser Master Terms and Conditions.
(v) “Ketentuan-Ketentuan Induk” berarti Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Induk Adknowledge Asia Advertiser ini.
(w) “Media Spend” means all amounts spent and owed to Publishers each calendar month for Campaigns.
(w) “Pembelanjaan Media” berarti seluruh jumlah yang dibelanjakan dan terutang kepada Para Penerbit setiap bulan takwim untuk Promosi.
(x) “Network” means Adknowledge or third party distribution networks which may include, but not be limited to, Facebook and Twitter.
(x) “Jaringan” berarti jaringan distribusi Adknowledge atau pihak ketiga yang dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, Facebook dan Twitter.
(y) “Platform” means the advertising optimization system provided by Adknowledge under this Agreement which allows Ad Units and Campaign details to be implemented on the Network.
(y) “Platform” berarti sistem optimisasi iklan yang disediakan oleh Adknowledge berdasarkan Perjanjian ini yang memungkinkan rincian Ad Unit dan Promosi untuk dapat dilaksanakan pada Jaringan.
(z) “Platform Fees” means the Platform fees set forth in an Insertion Order for Advertiser’s access to the Platform.
(z) “Biaya Platform” berarti biaya Platform yang disebutkan dalam Perintah Pemasangan untuk akses Pemasang Iklan ke Platform.
(aa) “Privacy Policy” means a privacy policy that complies with Law, that is prominently available to users, and that contains the following: (i) a description of the use of advertising technology relating to data collection and targeting activities, (ii) a description of the collection and use of user data by Advertiser and third parties, (iii) a description of the provision of user data to third parties, and (iv) a free, functioning, easy to use “opt-out” or “unsubscribe” method for users to opt-out of data collection.
(aa) “Kebijakan Mengenai Hak Pribadi” berarti kebijakan mengenai hak pribadi yang sesuai dengan Hukum, yang secara tegas diatur bagi para pengguna, dan yang mengatur sebagai berikut: (i) uraian mengenai penggunaan teknologi iklan yang terkait dengan kegiatan pengumpulan data dan penetapan target kegiatan; (ii) uraian mengenai pengumpulan dan penggunaan data pengguna oleh Pemasang Iklan dan pihak ketiga, (iii) uraian mengenai penyediaan data pengguna kepada pihak ketiga, dan (iv) metode “opt-out” atau “unsubscribe” yang tanpa biaya, berfungsi, dan mudah digunakan untuk pengguna dalam melakukan opt-out pengumpulan data.
(bb) “Publisher” means the owner or operator of the Network on which a Campaign is delivered.
(bb) “Penerbit” berarti pemilik atau operator Jaringan dimana Promosi dilaksanakan.
(cc) “Representatives” when used with respect to either party, means that party’s affiliates, agents, officers, directors, consultants and employees.
(cc) “Para Perwakilan”, bila digunakan berkenaan dengan salah satu pihak, berarti para afiliasi, agen, pejabat, direktur, konsultan dan karyawan dari pihak tersebut.
(dd) “Taxes” means any government-imposed taxes or charges imposed on Advertiser pertaining to the performance of this Agreement, including but not limited to value added or goods and services tax, sales, use, withholding, and excise taxes.
(dd) “Pajak” berarti pajak yang dikenakan oleh pemerintah atau beban yang dikenakan atas Pemasang Iklan terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, pajak pertambahan nilai atau pajak atas barang dan jasa, pajak penjualan, pajak penggunaan, pajak yang ditahan dan pajak cukai.
3. Platform Use and Campaigns.
3. Penggunaan Platform dan Promosi.
(a) Advertiser may use the Platform to run Campaigns or direct Adknowledge to run Campaigns which have been approved by Advertiser pursuant to this Agreement. Ad Units shall generally be displayed across the Network.
(a) Pemasang Iklan dapat menggunakan Platform untuk menjalankan Promosi atau meminta Adknowledge untuk menjalankan Promosi yang telah disetujui oleh Pemasang Iklan berdasarkan Perjanjian ini. Ad Unit secara umum akan ditampilkan di Jaringan.
(b) Adknowledge reserves the right to approve, reject, cancel or remove any Advertising Content, URL link, or website to which Advertising Content is linked at any time for any reason whatsoever and Adknowledge, its employees, consultants and other agents shall have no liability for such decisions. Advertiser acknowledges and agrees that Adknowledge does not control Ad Unit placements, and cannot guarantee any particular Ad Unit placement or its physical positioning on any Network, website or application. Adknowledge does not guarantee that the Advertising Content will be available or displayed and Advertiser understands that Adknowledge reserves the right to not place Ad Units. (b) Adknowledge berhak menyetujui, menolak, membatalkan atau menghapus Isi Iklan, tautan URL atau situs web kemana Isi Iklan terkait pada kapanpun juga yang disebabkan oleh alasan apapun juga, dan Adknowledge, para karyawannya, para konsultannya dan agen-agen lain tidak akan memiliki kewajiban atas hal tersebut. Pemasang Iklan mengakui dan menyetujui bahwa Adknowledge tidak mengendalikan penempatan Ad Unit dan tidak dapat menjamin penempatan Ad Unit tertentu atau penempatan fisiknya di suatu Jaringan, situs web atau aplikasi. Adknowledge tidak menjamin bahwa Isi Iklan akan tersedia atau ditampilkan, dan Pemasang Iklan memahami bahwa Adknowledge berhak untuk tidak menempatkan Ad Unit.
(c) In certain cases, when selecting certain optimization models in the Platform, Adknowledge will automatically modify bids (such as, but not limited to, CPC, CPM, CPI and CPA bids) on the Network to work towards the optimization goal defined by Advertiser. Advertiser is responsible for paying all costs to the applicable Network related to such bid changes, subject to any maximums specified in an Addendum, Insertion Order or the Platform. Advertiser is required at all times to allow Adknowledge to access the associated Advertiser account on the applicable Network where the Ad Units are being created. Advertiser shall not, at any time, disable this permission unless the account has been officially closed. Advertiser must have and maintain a current and paid-up applicable Network advertising account in order to use the Platform. (c) Dalam hal-hal tertentu, sewaktu memilih model optimisasi tertentu dalam Platform, Adknowledge dengan sendirinya akan mengubah penawaran (seperti, namun tidak terbatas pada, penawaran CPC, CPM, CPI dan CPA) dalam Jaringan untuk bekerja guna mencapai sasaran optimisasi yang ditentukan oleh Pemasang Iklan. Pemasang Iklan bertanggung jawab untuk membayar seluruh biaya ke Jaringan yang berlaku terkait dengan perubahan penawaran tersebut, dengan tunduk pada suatu jumlah maksimum yang disebut dalam suatu Tambahan, Perintah Pemasangan atau Platform. Pemasang Iklan diharuskan untuk selalu mengijinkan Adknowledge untuk mengakses akun Pemasang Iklan terkait di Jaringan yang berlaku dimana Ad Unit dibuat. Pemasang Iklan tidak akan, setiap saat, membatalkan ijin ini kecuali akun telah ditutup secara resmi. Pemasang Iklan harus memiliki dan mempertahankan akun iklan Jaringan yang berlaku saat ini dan telah membayar Jaringan yang terkait agar dapat menggunakan Platform.
(d) Advertiser shall access and use the Platform strictly in accordance with any and all guidelines provided by Adknowledge. Advertiser shall allow only Authorized Users to access the Platform. Advertiser acknowledges that access to the Platform is through a unique user name and password that is individual to each Authorized User. In no event may a user name or password be used by anyone other than an Authorized User. Advertiser shall safeguard its usernames and passwords and shall be solely responsible for all acts and omissions of Authorized Users. Advertiser shall notify Adknowledge immediately if it becomes aware of any unauthorized use of any user name, password, the Platform or any other known or suspected security breach. (d) Pemasang Iklan akan mengakses dan menggunakan Platform dengan benar-benar sesuai dengan setiap dan semua panduan yang diberikan oleh Adknowledge. Pemasang Iklan mengijinkan hanya Pengguna Resmi yang dapat mengakses Platform. Pemasang Iklan mengakui bahwa akses ke Platform adalah melalui nama pengguna dan kata sandi yang unik yang sifatnya individu untuk setiap Pengguna Resmi. Dalam segala hal, nama pengguna atau kata sandi tidak boleh digunakan oleh siapapun selain Pengguna Resmi. Pemasang Iklan harus melindungi nama pengguna dan kata sandi dari Pemasa Iklan tersebut dan bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan dan tidak dilaksanakannya tindakan oleh Pengguna Resmi. Pemasang Iklan harus segera memberitahu Adknowledge apabila pihaknya mengetahui adanya suatu penggunaan yang tidak sah atas nama pengguna, kata sandi, Platform atau pelanggaran keamanan lain yang diketahui atau diduga.
(e) Adknowledge may from time to time offer the products and services of third parties to Advertiser through reseller arrangements. If Advertiser elects to receive such products or services, Advertiser acknowledges and agrees that: (i) prior to receiving such products or services, it may be required to sign a separate document (e.g., an Insertion Order, Addendum or order form) with Adknowledge setting forth the nature and pricing for such products and services, and that such document may contain additional terms and conditions required by Adknowledge; and (ii) it may be required to sign an additional agreement with the third party provider of such products or services. (e) Adknowledge dari waktu ke waktu dapat menawarkan produk dan layanan pihak ketiga kepada Pemasang Iklan berdasarkan suatu kesepakatan sebagai penjual kembali (reseller). Apabila Pemasang Iklan memilih untuk menerima produk atau layanan tersebut, maka Pemasang Iklan mengakui dan sepakat bahwa: (i) sebelum menerima produk atau layanan tersebut, pihaknya dapat diwajibkan untuk menandatangani suatu dokumen terpisah (misalnya: suatu Perintah Pemasangan, Tambahan atau formulir pesanan) dengan Adknowledge yang menyebutkan sifat dan penetapan harga untuk produk dan layanan tersebut, dan bahwa dokumen tersebut dapat berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tambahan yang disyaratkan oleh Adknowledge; dan (ii) pihaknya dapat diwajibkan untuk menandatangani suatu perjanjian tambahan dengan penyedia pihak ketiga dari produk atau layanan tersebut.
(f) THE PLATFORM AND ADKNOWLEDGE’S SERVICES ARE SUBJECT TO PERIODIC UPDATING, WHICH MAY RESULT IN INTRODUCTION, WITHOUT NOTICE, OF NEW DISTRIBUTION NETWORKS AND/OR ELIMINATION OR MODIFICATION OF EXISTING NETWORKS, AND CERTAIN PRODUCT OFFERINGS MAY BE CPA OR CPC BASED, NOTWITHSTANDING A DIFFERENT MODEL FROM SOME OR ALL OF THE OTHER PRODUCTS IN THE SAME NETWORK. SUCH MODIFICATIONS MAY HAVE AN ADVERSE IMPACT ON THE QUALITY OF CLICKS, ACTIONS, IMPRESSIONS, INSTALLS, OR OTHER PAYABLE EVENTS. ADKNOWLEDGE RESERVES THE RIGHT TO DISCONTINUE THE PLATFORM OR ANY PART THEREOF AT ANY TIME. (f) PLATFORM DAN LAYANAN ADKNOWLEDGE BERGANTUNG PADA PEMBAHARUAN SECARA BERKALA, DIMANA HAL TERSEBUT DAPAT MENGAKIBATKAN PENGENALAN, TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU, JARINGAN DISTRIBUSI BARU DAN/ATAU DIHILANGKANNYA ATAU DIUBAHNYA JARINGAN YANG ADA DAN PENAWARAN PRODUK DAPAT BERBASIS PADACPA ATAU CPC, TANPA MENGESAMPINGKAN MODEL YANG BERBEDA DARI SEBAGIAN ATAU SELURUH PRODUK LAIN DALAM JARINGAN YANG SAMA. PERUBAHAN TERSEBUT DAPAT MEMBERI DAMPAK YANG MERUGIKAN PADA KUALITAS KLIK, TINDAKAN, IMPRESI, PEMASANGAN ATAU PERISTIWA LAIN YANG HARUS DIBAYAR. ADKNOWLEDGE SETIAP SAAT BERHAK UNTUK MENGHENTIKAN PLATFORM ATAU SUATU BAGIAN TERTENTU DARI PLATFORM.
4. Payment. 4. Pembayaran.
(a) Unless otherwise set forth in an Insertion Order, (i) the Platform Fees are due and payable on the first day of each thirty (30) day period during the term of this Agreement, and (ii) all other fees and charges are due and payable within thirty (30) days from the date of invoice. All payments shall be made directly to “Adknowledge Asia Pacific Pte. Ltd.”. The amounts owed are measured by tracking reports prepared by Adknowledge, and Advertiser understands and agrees that such reports shall be sole measure of the amounts owed. Advertiser shall pay for all charges in US Dollars, unless otherwise agreed in writing by Adknowledge. If Adknowledge offers to provide Advertiser with a free trial use of the Platform and Advertiser agrees to such, Adknowledge will make the Platform available for use by Advertiser on a limited trial period, at no charge, until the earlier to occur of (i) the end of the free trial period offered by Adknowledge, or (ii) the start date of any paid use of the Platform agreed to by Advertiser. Upon expiration of the trial period, Advertiser agrees to pay Adknowledge the Platform Fees as set forth above in this Section 4(a). Adknowledge may, in its sole discretion, extend, limit, revise, or revoke credit terms to Advertiser, which may include, but not be limited to, requiring a parent guarantee.
(a) Kecuali disebutkan lain dalam suatu Perintah Pemasangan, (i) Biaya Platform jatuh tempo dan harus dibayar pada hari pertama dari setiap jangka waktu tiga puluh (30) hari selama jangka waktu Perjanjian ini, dan (ii) seluruh biaya dan beban lainnya menjadi jatuh tempo dan harus dibayar dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur. Seluruh pembayaran akan dibayarkan langsung kepada “Adknowledge Asia Pacific Pte. Ltd.”. Jumlah yang terutang diukur dengan melacak laporan yang dibuat oleh Adknowledge, dan Pemasang Iklan memahami dan sepakat bahwa laporan tersebut adalah dasar pengukuran tunggal dari jumlah yang terutang. Pemasang Iklan wajib membayar seluruh biaya dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Adknowledge. Apabila Adknowledge menawarkan untuk memberikan, kepada Pemasang Iklan, uji coba penggunaan Platform tanpa biaya dan Pemasang Iklan sepakat, maka Adknowledge akan menyediakan Platform untuk digunakan oleh Pemasang Iklan pada suatu jangka waktu percobaan tersebut secara terbatas tanpa dikenakan biaya, sampai (i) akhir dari jangka waktu uji coba tanpa biaya yang ditawarkan oleh Adknowledge tersebut, atau (ii) tanggal mulai atas penggunaan yang wajib dibayar pada Platform yang disepakati oleh Pemasang Iklan, yang mana yang lebih awal. Setelah berakhirnya jangka waktu uji coba tersebut, Pemasang Iklan sepakat untuk membayar kepada Adknowledge, Biaya Platform sebagaimana disebutkan di atas dalam Bagian 4(a) ini. Adknowledge, berdasarkan kebijaksanaannya semata-mata, dapat memperpanjang, membatasi, mengubah atau mencabut kembali ketentuan-ketentuan kredit kepada Pemasang Iklan, yang dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, mensyaratkan adanya suatu jaminan dari induk perusahaan.
(b) Unless otherwise set forth in an Insertion Order or an Addendum, Advertiser shall be responsible for paying each Publisher directly for the Media Spend and other applicable amounts payable to the Publisher. Additionally, Advertiser shall pay Adknowledge the Platform Fees, and any and all other agreed fees and charges. Except as otherwise expressly set forth in these Master Terms, an Insertion Order, or an Addendum, payment obligations are non-cancelable and fees and charges paid are non-refundable. The Platform Fees and other fees and charges may be changed or modified from time to time by Adknowledge, in Adknowledge’s sole discretion, upon notice to Advertiser; provided, however, that (i) Adknowledge will provide Advertiser with at least ten (10) days’ prior notice (email sufficing) of any such change or modification, and (ii) if Advertiser does not agree to any such change or modification, Advertiser may terminate this Agreement by giving written notice to Adknowledge within ten (10) days after notice of such change or modification from Adknowledge. Any additional services performed by Adknowledge under this Agreement will be subject to a separate fee or charge, as set forth in an Insertion Order or an Addendum. (b) Kecuali diatur secara lain dalam suatu Perintah Pemasangan atau Tambahan, Pemasang Iklan bertanggung jawab untuk membayar, kepada setiap Penerbit, secara langsung, untuk Pembelanjaan Media dan jumlah lain yang berlaku yang harus dibayar kepada Penerbit. Selain itu, Pemasang Iklan harus membayar, kepada Adknowledge, Biaya Platform serta setiap dan seluruh biaya dan beban lain yang telah disepakati. Kecuali sebagaimana disebutkan lain secara tegas dalam Ketentuan-Ketentuan Induk ini, suatu Perintah Pemasangan atau suatu Tambahan, kewajiban pembayaran tidak dapat dibatalkan dan biaya serta beban yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan. Biaya Platform dan biaya serta beban lain dapat diubah atau dimodifikasi dari waktu ke waktu oleh Adknowledge, berdasarkan kebijaksanaan Adknowledge sepenuhnya, setelah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemasang Iklan; namun dengan ketentuan bahwa (i) Adknowledge akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemasang Iklan dalam waktu sekurang-kurangnya sepuluh (10) hari sebelumnya (pemberitahuan cukup dilakukan melalui surat elektronik) mengenai perubahan atau modifikasi tersebut, dan (ii) apabila Pemasang Iklan tidak sepakat atas perubahan atau modifikasi tersebut, maka Pemasang Iklan dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Adknowledge dalam waktu sepuluh (10) hari setelah pemberitahuan mengenai perubahan atau modifikasi tersebut diterima dari Adknowledge. Layanan tambahan yang dilaksanakan oleh Adknowledge berdasarkan Perjanjian ini akan dikenakan biaya atau beban terpisah sebagaimana disebutkan dalam suatu Perintah Pemasangan atau suatu Tambahan.
(c) Advertiser understands and agrees that if Advertiser is past due in payments owed to Adknowledge under this Agreement, (i) such past due payments shall accrue default interest at the rate of 2% per annum above the base lending rate of the Bank of Singapore from time to time calculated on a daily basis from the period commencing the due date up until the date of the actual payment or the highest rate permitted by Law, whichever is lesser, (ii) all costs of collection, including but not limited to reasonable legal fees, court costs and related expenses, shall be borne by Advertiser, and (iii) Adknowledge may offset that amount from any payment otherwise owed by Adknowledge or any parent, subsidiary, or affiliate of Adknowledge to Advertiser or any parent, subsidiary, or affiliate of Advertiser. The Platform Fees shall be paid to Adknowledge free and clear of and without deduction or withholding for any Taxes, or charges including but not limited to bank charges. In the event that Taxes or charges are imposed on the Platform Fees, the Advertiser is responsible for and shall pay all Taxes in connection with the performance of services by Adknowledge hereunder. Advertiser acknowledges that where any Insertion Order contains staged payments and any such payment is overdue, Adknowledge is not required to continue to perform the services until all payments due are paid up to date. (c) Pemasang Iklan memahami dan sepakat bahwa, apabila Pemasang Iklan lewat tempo dalam pembayaran yang terutang kepada Adknowledge berdasarkan Perjanjian ini, maka (i) pembayaran lewat tempo tersebut menimbulkan bunga kelalaian dengan tingkat suku bunga sebesar 2% per tahun di atas suku bunga pinjaman pokok Bank Singapura yang dari waktu ke waktu dihitung setiap hari dari jangka waktu yang dimulai sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran sebenarnya atau suku bunga tertinggi yang diijinkan oleh Hukum, dipilih yang lebih kecil, (ii) seluruh biaya penagihan, termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya yang wajar untuk kuasa hukum, biaya pengadilan dan pengeluaran terkait, ditanggung oleh Pemasang Iklan, dan (iii) Adknowledge dapat memperjumpakan jumlah tersebut dari suatu pembayaran yang terutang oleh Adknowledge atau perusahaan induk, anak perusahaan atau afiliasi dari Adknowledge kepada Pemasang Iklan atau perusahaan induk, anak perusahaan atau afiliasi dari Pemasang Iklan. Biaya Platform harus dibayar kepada Adknowledge bebas dari dan tanpa pemotongan atau penahanan untuk Pajak, atau termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya bank. Apabila Pajak atau beban dikenakan atas Biaya Platform, maka Pemasang Iklan bertanggung jawab atas dan harus membayar seluruh Pajak dalam hubungannya dengan pelaksanaan layanan oleh Adknowledge berdasarkan Perjanjian ini. Pemasang Iklan mengakui bahwa, bilamana suatu Perintah Pemasangan berisi pembayaran bertahap dan pembayaran tersebut lewat tempo, maka Adknowledge tidak diharuskan terus-menerus melaksanakan layanan sampai semua pembayaran yang jatuh tempo dibayar sampai dengan saat ini.
(d) If Advertiser selects a CPC-based Network, payment obligation is based solely on the number of clicks and redirects multiplied by the amount Advertiser bids to pay for each click or redirect and not Advertiser’s ability to convert clicks or redirects to sales, registrations or other user actions. (d) Apabila Pemasang Iklan memilih Jaringan berbasis-CPC, maka kewajiban pembayaran sepenuhnya didasarkan atas jumlah klik dan pengalihan (redirect) dikali dengan jumlah yang ditawarkan oleh Pemasang Iklan untuk dibayar untuk setiap klik atau pengalihan (redirect) dan bukan berdasarkan pada kemampuan Pemasang Iklan untuk mengkonversi klik atau pengalihan (redirect) tersebut menjadi penjualan, pendaftaran atau tindakan pengguna lainnya.
(e) If Advertiser selects a CPA or CPI-based Network, Advertiser shall pay Adknowledge the CPA and/or CPI amount agreed by Advertiser for each Action and/or Install recorded by tracking pixel. Advertiser understands that it must place the tracking pixel and that Adknowledge is not responsible for such placement. Advertiser shall (i) pay for each fired pixel (e.g., even if Advertiser later determines the pixel was not placed on the appropriate page), and (ii) be responsible for any tracking error which occurs as a result of Advertiser’s action or inaction in performance of this Agreement (by way of example and not by way of limitation, if Advertiser accidentally causes a pixel to activate or otherwise confirm a transaction, it shall be liable to pay for each resulting action). With respect to payments for CPA-based lead generating services, an invalid lead shall be a lead generated with: (i) inaccurate personal information; (ii) personal information which cannot be confirmed; (iii) inaccurate credit card information; or (iv) a bot, script or any means other than a living human being with a bona fide intent to provide data about him or herself.
(e) Apabila Pemasang Iklan memilih Jaringan berbasis-CPA atau CPI, maka Pemasang Iklan wajib membayar, kepada Adknowledge, jumlah CPA dan/atau CPI yang disepakati oleh Pemasang Iklan untuk setiap Tindakan dan/atau Pemasangan yang dicatat melalui pelacakan atas pixel (tracking pixel). Pemasang Iklan memahami bahwa pihaknya wajib untuk menempatkan pelacakan atas pixel dan bahwa Adknowledge tidak bertanggung jawab atas penempatan tersebut. Pemasang Iklan harus (i) membayar untuk setiap pixel yang tidak digunakan (fired pixel) (sebagai contoh, meskipun Pemasang Iklan kemudian menentukan pixel tidak ditempatkan pada halaman yang tepat), dan (ii) bertanggung jawab atas kesalahan atas pelacakan yang terjadi sebagai akibat dari tindakan atau tidak dilaksanakannya tindakan oleh Pemasang Iklan dalam pelaksanaan Perjanjian ini (berikut adalah suatu contoh keadaan dan bukan merupakan pembatasan, apabila Pemasang Iklan tanpa disengaja membuat pixel aktif atau dengan cara lain menegaskan suatu transaksi, maka pihaknya bertanggung jawab untuk membayar setiap tindakan yang diakibatkan). Berkenaan dengan pembayaran untuk layanan yang menghasilkan permintaan (lead) berbasis-CPA, permintaan (lead) yang tidak berlaku adalah permintaan (lead) yang dihasilkan dengan: (i) informasi pribadi yang tidak tepat; (ii) informasi pribadi yang tidak dapat dikonfirmasi; (iii) informasi kartu kredit yang tidak akurat; atau (iv) sarana bot, script atau sarana apapun selain sarana yang dilakukan oleh orang perorangan dengan tujuan yang dapat dipercaya untuk memberikan data mengenai dirinya sendiri.
(f) If Advertiser selects a CPU or CPV-based Network, Advertiser shall pay Adknowledge the CPU and/or CPV amount agreed by Advertiser for each user and/or view recorded. If Advertiser selects a CPM-based Network, Advertiser shall pay Adknowledge the CPM amount agreed by Advertiser for each impression.
(f) Apabila Pemasang Iklan memilih Jaringan berbasis-CPU atau CPV, maka Pemasang Iklan harus membayar, kepada Adknowledge, jumlah CPU dan/atau CPV yang disepakati oleh Pemasang Iklan untuk setiap pengguna dan/atau tinjauan yang direkam. Apabila Pemasang Iklan memilih Jaringan berbasis-CPM, maka Pemasang Iklan harus membayar, kepada Adknowledge, jumlah CPM yang disepakati oleh Pemasang Iklan untuk setiap impresi.
(g) Payments due under this Agreement are exclusive of Taxes, unless otherwise agreed in writing by Adknowledge.
(g) Pembayaran yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini tidak termasuk pembayaran Pajak, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Adknowledge.
(h) Any Advertiser demand for a chargeback, credit or refund for any charges under this Agreement must be tendered in writing to Adknowledge (i) for prepaid accounts and payments made by a credit card auto-payment feature, within thirty (30) days after the end of the calendar month in which the charge occurred, (ii) for invoiced accounts, within thirty (30) days after the date of invoice, or (iii) if applicable, the period specified in the respective Addendum or Insertion Order. Any demand for a chargeback, credit or refund may be investigated by Adknowledge, and Adknowledge shall not be obligated to issue a chargeback, credit, or refund after the period referenced in the immediately-preceding sentence. Adknowledge may issue to Advertiser a credit or refund, as it deems appropriate in its sole discretion.
(h) Permintaan Pemasang Iklan akan pengenaan kembali biaya (chargeback), kredit atau pengembalian uang untuk biaya berdasarkan Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis kepada Adknowledge (i) untuk akun yang telah dibayar sebelumnya dan pembayaran yang dilaksanakan melalui fitur pembayaran otomatis kartu kredit dalam waktu tiga puluh (30) hari sesudah akhir bulan takwim dimana biaya tersebut timbul, (ii) untuk akun yang ditagih, dalam waktu tiga puluh (30) hari sesudah tanggal faktur, atau (iii) jika berlaku, jangka waktu yang disebut dalam Tambahan atau Perintah Pemasangan terkait. Permintaan pengenaan kembali biaya (chargeback), kredit atau pengembalian uang dapat diselidiki oleh Adknowledge, dan Adknowledge tidak diwajibkan mengeluarkan pengenaan kembali biaya (chargeback), kredit atau pengembalian uang setelah jangka waktu yang dirujuk sebelumnya. Adknowledge dapat mengeluarkan dan menyampaikan, kepada Pemasang Iklan, suatu kredit atau pengembalian uang sebagaimana yang dipandang tepat oleh pihaknya berdasarkan kebijaksanaannya semata-mata.
5. Representations and Warranties. Advertiser is responsible for the Advertising Content and any and all liabilities, losses, costs, claims, and expenses arising out of or relating to the Advertising Content. Advertiser represents and warrants that: (a) it is a business duly organized and in good standing in its jurisdiction of organization, and has full power and authority to execute and be fully bound by the terms of this Agreement; (b) it has the right and authority to permit the use, reproduction, distribution, and transmission of the Advertising Content; (c) the Advertising Content, at all times during the term of this Agreement, (i) is factually accurate; (ii) does not contain any illegal, fraudulent or deceptive materials; and (iii) does not contain any material that is indecent, obscene, menacing or offensive in character with the intent to annoy, abuse, threaten or harass any person; (iv) does not contain any material which misrepresents or defames any individual or group, or any material which discriminates against persons on the basis of age, color, national origin, race, religion, gender, sexual orientation, handicap, or other prohibited basis; (d) the Advertising Content, at all times during the term of this Agreement, does not promote or make claims that are not easily provable, and does not falsify the Ad Unit or message being communicated; (e) the use, reproduction, distribution, or transmission of the Advertising Content does not and will not (i) violate any Law, codes governing standards of practice, or industry best practices, (ii) infringe, dilute, misappropriate or otherwise violate any rights of any third party, including but not limited to, any copyright, patent, trademark, trade secret, or other proprietary or property right, or constitute false advertising, unfair competition, defamation, invasion of privacy or rights of celebrity, or any other right of any person or entity; or (iii) violate any applicable Publisher terms, conditions, terms of service, rules, regulations, policies, guidelines or other requirements; (f) Advertiser is not in violation of any obligation, contract, agreement, or law, by entering into this Agreement, by performing its obligations hereunder, or by authorising and permitting Adknowledge to perform its services hereunder (g) if the Advertising Content is subject to any specialized Law(s), Advertiser is a member, duly licensed and in good standing, in its regulated community, fully expert in and compliant with such Law(s); (g) Consumer Data shall comply with all applicable terms of service, Laws, and codes governing the collection, use, disclosure and transfer of such Consumer Data; (h) Consumer Data shall only be collected by Advertiser according to the terms of a Privacy Policy; and (i) Advertiser shall not tender Consumer Data to Adknowledge absent Advertiser’s express right and Adknowledge’s express request for the same and such transfer of Consumer Data shall comply with all applicable terms of service and Laws.
5. Pernyataan dan Jaminan. Pemasang Iklan bertanggung jawab atas Isi Iklan dan setiap serta seluruh kewajiban, kerugian, ongkos, klaim dan pengeluaran yang timbul dari atau terkait dengan Isi Iklan. Pemasang Iklan menyatakan dan menjamin bahwa: (a) pihaknya adalah badan usaha yang didirikan dengan sebagaimana mestinya dan memiliki kedudukan yang baik di yurisdiksi dimana pihaknya didirikan, dan memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk menandatangani dan terikat penuh oleh ketentuan-ketentuan Perjanjian ini; (b) pihaknya memiliki hak dan wewenang untuk mengijinkan penggunaan, reproduksi, distribusi dan transmisi Isi Iklan; (c) Isi Iklan, sepanjang waktu selama jangka waktu Perjanjian ini, (i) adalah benar-benar tepat berdasarkan fakta; (ii) tidak mengandung materi yang bersifat melanggar hukum, curang atau menipu; dan (iii) tidak mengandung materi yang bersifat cabul, kotor, mengancam atau bertujuan untuk mengganggu, menyerang, mengancam atau melecehkan orang; (iv) tidak mengandung materi yang salah menyatakan atau mencemarkan nama baik perorangan atau kelompok atau materi yang mendiskriminasikan orang berdasarkan usia, warna kulit, asal-usul kebangsaan, ras, agama, jenis kelamin, oritentasi seksual, cacat atau dasar lain yang dilarang; (d) Isi Iklan, sepanjang waktu selama jangka waktu Perjanjian ini, tidak mendorong atau mengajukan klaim yang tidak mudah dibuktikan, dan tidak memalsukan Ad Unit atau pesan yang disampaikan; (e) penggunaan, reproduksi, distribusi atau transmisi Isi Iklan tidak dan tidak akan (i) melanggar Hukum, kitab undang-undang yang mengatur standar praktek atau praktek terbaik di dunia industri, (ii) menyalahi, melemahkan, menyalahgunakan atau dengan cara lain melanggar hak dari pihak ketiga termasuk, namun tidak terbatas pada, hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang atau hak kepemilikan lain atau hak kekayaan atau merupakan iklan palsu, persaingan yang tidak wajar, pencemaran nama baik, invasi hak pribadi atau hak selebriti atau hak lain dari orang atau entitas; atau (iii) melanggar syarat, ketentuan layanan, aturan, peraturan, kebijakan, panduan atau persyaratan lain dari Penerbit yang berlaku; (f) Pemasang Iklan tidak melanggar suatu kewajiban, kontrak, perjanjian atau hukum dengan mengadakan Perjanjian ini, dengan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau dengan memberi wewenang kepada dan mengijinkan Adknowledge melaksanakan layanannya berdasarkan Perjanjian ini; (g) apabila Isi Iklan tunduk pada Hukum tertentu, Pemasang Iklan adalah anggota, memiliki ijin sebagaimana mestinya dan memiliki kedudukan yang baik, dalam komunitas yang diatur dari pihaknya, benar-benar ahli dalam hal dan mematuhi Hukum tersebut; (g) Data Konsumen harus mematuhi seluruh ketentuan layanan, Hukum dan kitab undang-undang yang berlaku yang mengatur pengumpulan, penggunaan, pengungkapan dan pengalihan Data Konsumen tersebut; (h) Data Konsumen hanya dikumpulkan oleh Pemasang Iklan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari suatu Kebijakan Mengenai Hak Pribadi; dan (i) Pemasang Iklan tidak memberikan Data Konsumen kepada Adknowledge tanpa adanya hak yang tegas dari Pemasang Iklan dan tanpa adanya permintaan yang tegas dari Adknowledge untuk hal tersebut, dan pengalihan Data Konsumen tersebut harus mematuhi seluruh ketentuan layanan dan Hukum yang berlaku.
6. Confidential Information. 6. Informasi Rahasia.
(a) Each party agrees that it shall use the same means it uses to protect its own confidential proprietary information, but in any event not less than reasonable means, to prevent the disclosure and to protect the Confidential Information of the disclosing party. The obligations of each receiving party hereunder shall survive until such time as all Confidential Information of the other party disclosed hereunder becomes publicly known and generally available through no action or inaction of the receiving party. Each party will be responsible for a breach of this Agreement by any of its Representatives. Each party shall promptly notify the other party upon discovery of any unauthorized use or disclosure of Confidential Information and will cooperate with the other party in every reasonable way to help regain possession of such Confidential Information and prevent its future unauthorized use. Adknowledge Confidential Information includes, without limitation, this Agreement, the Platform, the Campaign and all information related to Campaigns (including, but not limited to, Campaign terms, reports, and Adknowledge’s fees) and the Platform, and information pertaining to Adknowledge’s Publishers and other advertisers.
(a) Setiap pihak sepakat bahwa pihaknya harus menggunakan sarana yang sama yang digunakan oleh pihaknya untuk melindungi informasi rahasia yang dilindungi oleh hak kepemilikan dari pihaknya sendiri, tetapi, dalam segala hal, tidak kurang dari sarana yang wajar, untuk mencegah pengungkapan dan untuk melindungi Informasi Rahasia dari pihak yang mengungkapkan. Kewajiban setiap pihak penerima berdasarkan Perjanjian ini tetap berlaku sampai saat sewaktu seluruh Informasi Rahasia pihak lain yang diungkapkan berdasarkan Perjanjian ini menjadi diketahui oleh umum dan secara umum tersedia tanpa adanya tindakan atau tidak dilaksanakannya tindakan oleh pihak penerima. Setiap pihak akan bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap Perjanjian ini oleh salah satu dari Para Perwakilannya. Setiap pihak harus segera memberitahu pihak lain setelah ditemukannya penggunaan atau pengungkapan yang tidak sah atas Informasi Rahasia dan akan bekerjasama dengan pihak lain dalam setiap hal yang wajar untuk membantu mendapatkan kembali kepemilikan atas Informasi Rahasia tersebut dan mencegah penggunaan yang tidak sah di masa mendatang atas informasi tersebut. Informasi Rahasia Adknowledge termasuk, namun tidak terbatas pada, Perjanjian ini, Platform, Promosi dan semua informasi yang terkait dengan Promosi (termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan-ketentuan Promosi, laporan serta biaya untuk Adknowledge) dan Platform serta informasi yang terkait dengan Penerbit Adknowledge dan para pemasang iklan lain.
(b) Each party may use Confidential Information received from the other party only in connection with and to further the purposes of this Agreement and may only provide such Confidential Information to its Representatives who “need to know” such Confidential Information and who have provided written assurance sufficient to ensure such Representatives’ compliance with, or are otherwise obligated to honour, the terms of this Agreement, or as required by Law (provided prompt notice of such required disclosure is provided to the disclosing party prior to disclosure where permissible).
(b) Setiap pihak dapat menggunakan Informasi Rahasia yang diterima dari pihak lain hanya dalam hubungannya dengan dan untuk menindak-lanjuti tujuan Perjanjian ini dan hanya dapat memberikan Informasi Rahasia tersebut kepada Para Perwakilannya yang “perlu mengetahui” atau “need to know” Informasi Rahasia tersebut dan yang telah memberikan jaminan tertulis yang cukup untuk memastikan Para Perwakilan tersebut memenuhi, atau diwajibkan menjunjung tinggi, ketentuan-ketentuan Perjanjian ini atau sebagaimana yang disyaratkan oleh Hukum (dengan ketentuan bahwa pemberitahuan mengenai pengungkapan yang diperlukan tersebut sudah disampaikan segera kepada pihak yang mengungkapkan sebelum pengungkapan bilamana diijinkan).
(c) The parties agree and understand that a material breach of this Section 6 may cause the non-breaching party to suffer irreparable harm and that monetary damages may be inadequate to compensate for such damage. Accordingly, the parties agree that in such event, the non-breaching party will, in addition to all other remedies, be entitled to seek preliminary and permanent injunctive relief. The foregoing remedy is a material, bargained for basis of this Agreement and has been taken into account in each party’s decision to enter into this Agreement. (c) Para pihak sepakat dan memahami bahwa pelanggaran yang material terhadap Bagian 6 ini dapat membuat pihak yang tidak melanggar menderita kerugian yang tidak dapat diperbaiki dan bahwa ganti rugi dalam bentuk uang bisa saja tidak mencukupi untuk memberikan kompensasi atas kerugian tersebut. Dengan sendirinya, para pihak sepakat bahwa, dalam hal ini, pihak yang tidak melanggar, disamping semua upaya hukum lain, berhak mengupayakan mendapatkan putusan awal dan putusan tetap. Upaya hukum yang tersebut di atas bersifat material, diharapkan sebagai dasar Perjanjian ini dan telah dipertimbangkan dalam keputusan setiap pihak untuk mengadakan Perjanjian ini.
7. Limitation of Liability. TO THE FULLEST EXTENT PERMITTED BY LAW, ADKNOWLEDGE WILL NOT BE LIABLE UNDER ANY CONTRACT, STRICT LIABILITY, NEGLIGENCE OR OTHER LEGAL OR EQUITABLE THEORY, FOR ANY INCIDENTAL, INDIRECT, SPECIAL OR CONSEQUENTIAL DAMAGES OR DAMAGES FOR LOST PROFITS, REVENUE OR DATA IN CONNECTION WITH THE SUBJECT MATTER OF THIS AGREEMENT, EVEN IF ADKNOWLEDGE HAS BEEN ADVISED OF THE POSSIBILITY OF SUCH DAMAGES AND EVEN IF SUCH DAMAGES ARE FORESEEABLE. TO THE FULLEST EXTENT PERMITTED BY LAW AND NOTWITHSTANDING ANYTHING TO THE CONTRARY HEREIN, THE TOTAL AGGREGATE LIABILITY FOR ADKNOWLEDGE ARISING UNDER THIS AGREEMENT WILL NOT EXCEED THE AMOUNTS PAID BY ADVERTISER TO ADKNOWLEDGE FOR THE ONE (1) MONTH IMMEDIATELY PRECEDING THE DATE ON WHICH THE CAUSE OF ACTION AROSE. EACH PARTY ACKNOWLEDGES THAT IT HAS ENTERED INTO THIS AGREEMENT RELYING ON THE LIMITATIONS OF LIABILITY STATED HEREIN AND THAT THOSE LIMITATIONS ARE AN ESSENTIAL BASIS OF THE BARGAIN BETWEEN THE PARTIES. ADVERTISER SHALL NOT HOLD ADKNOWLEDGE OR ITS AFFILIATES LIABLE OR RESPONSIBLE FOR THE ACTIVITIES OF VISITORS WHO COME TO ADVERTISER’S WEBSITE(S) THROUGH A LINK PROVIDED FROM ADKNOWLEDGE, THE NETWORK, OR AN ADKNOWLEDGE PUBLISHER.
7. Batasan Kewajiban. SEJAUH DIIJINKAN OLEH HUKUM, ADKNOWLEDGE TIDAK AKAN BERTANGGUNGJAWAB BERDASARKAN SUATU KONTRAK, KEWAJIBAN YANG TEGAS, KELALAIAN ATAU TEORI HUKUM LAIN ATAU TEORI KEADILAN ATAS GANTI RUGI TERKAIT, YANG BERSIFAT TIDAK LANGSUNG, YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU YANG MERUPAKAN AKIBAT ATAU GANTI RUGI ATAS LABA, PENDAPATAN ATAU DATA YANG HILANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MATERI POKOK PERJANJIAN INI, MESKIPUN ADKNOWLEDGE TELAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN GANTI RUGI TERSEBUT DAN MESKIPUN GANTI RUGI TERSEBUT DAPAT DIPERKIRAKAN SEBELUMNYA. SEJAUH DIIJINKAN OLEH HUKUM DAN DENGAN TIDAK MENGINDAHKAN SEGALA SESUATU YANG BERLAWANAN DALAM PERJANJIAN INI, KEWAJIBAN KESELURUHAN TOTAL UNTUK ADKNOWLEDGE YANG TIMBUL BERDASARKAN PERJANJIAN INI TIDAK AKAN LEBIH BESAR DARI JUMLAH YANG TELAH DIBAYAR OLEH PEMASANG IKLAN KEPADA ADKNOWLEDGE UNTUK SATU (1) BULAN TEPAT SEBELUM TANGGAL SEWAKTU DASAR GUGATAN TIMBUL. SETIAP PIHAK MENGAKUI BAHWA PIHAKNYA TELAH MENGADAKAN PERJANJIAN INI DENGAN BERGANTUNG PADA BATASAN KEWAJIBAN YANG DINYATAKAN DALAM PERJANJIAN INI DAN BAHWA BATASAN TERSEBUT MERUPAKAN DASAR PENTING DARI TAWAR-MENAWAR ANTARA PARA PIHAK. PEMASANG IKLAN TIDAK MENGANGGAP ADKNOWLEDGE ATAU PARA AFILIASINYA BERKEWAJIBAN ATAU BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEGIATAN PENGUNJUNG YANG MENGUNJUNGI SITUS WEB PEMASANG IKLAN MELALUI SUATU LINK YANG DIBERIKAN DARI ADKNOWLEDGE, JARINGAN ATAU PENERBIT ADKNOWLEDGE.
8. Indemnity. Advertiser shall defend, indemnify and hold Adknowledge, and its directors, officers, employees, representatives, publishers, agents, parents, and subsidiaries harmless from and against any judgment, loss, liability, cost, damage, or expense (including reasonable attorneys’ fees) arising out of a third party claim relating to (i) any breach of this Agreement by Advertiser, (ii) the Advertising Content, (iii) the collection, use, disclosure and transfer of Consumer Data, or (iv) any act or omission by Advertiser. Any proposed settlement or resolution of any claim (whether having been finally adjudicated or otherwise) that is subject to the indemnification obligations set forth herein shall be subject to the prior written approval of Adknowledge, in its sole reasonable discretion, if such settlement or resolution results in any further obligation or liability for Adknowledge.
8. Pemberian Ganti Rugi. Pemasang Iklan harus membela, memberi ganti rugi kepada dan membebaskan Adknowledge dan para direktur, pejabat, karyawan, perwakilan, penerbit, agen, perusahaan induk dan anak perusahaannya dari dan terhadap keputusan pengadilan, kerugian, kewajiban, ongkos, ganti rugi atau pengeluaran (termasuk biaya yang wajar untuk kuasa hukum) yang timbul dari klaim pihak ketiga yang terkait dengan (i) suatu pelanggaran terhadap Perjanjian ini oleh Pemasang Iklan, (ii) Isi Iklan, (iii) pengumpulan, penggunaan, pengungkapan dan pengalihan Data Konsumen, atau (iv) tindakan atau tidak dilaksanakannya tindakan oleh Pemasang Iklan. Usulan penyelesaian atau keputusan suatu klaim (baik ditetapkan secara final atau tidak) yang tunduk pada kewajiban pemberian ganti rugi yang disebutkan dalam Perjanjian ini harus mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Adknowledge, berdasarkan kebijaksanaan yang wajar sepenuhnya dari pihaknya, apabila penyelesaian atau keputusan tersebut menimbulkan kewajiban atau tanggung jawab selanjutnya untuk Adknowledge.
9. Disclaimer of Warranties. OTHER THAN AS EXPRESSLY STATED HEREIN, THE PLATFORM AND THE SERVICES PROVIDED BY ADKNOWLEDGE, THEIR USE, AND THE RESULTS OF SUCH ARE PROVIDED ON AN “AS-IS,” AND “AS AVAILABLE” BASIS. OTHER THAN AS EXPRESSLY STATED HEREIN, EACH PARTY HEREBY DISCLAIMS ALL REPRESENTATIONS AND WARRANTIES, EXPRESS OR IMPLIED, INCLUDING BUT NOT LIMITED TO ANY IMPLIED WARRANTIES OF MERCHANTABILITY OR FITNESS FOR A PARTICULAR PURPOSE AND INCLUDING ANY IMPLIED WARRANTIES ARISING FROM COURSE OF DEALING OR COURSE OF PERFORMANCE. WITHOUT LIMITING THE GENERALITY OF THE FOREGOING, ADKNOWLEDGE SPECIFICALLY DISCLAIMS ANY WARRANTY REGARDING (A) THE NETWORK AND THE FUNCTIONALITY OR AVAILABILITY OF THE NETWORK, (B) THE NUMBER OF PERSONS WHO VIEW OR CLICK ON ADVERTISING CONTENT, (C) ANY BENEFIT THAT MIGHT BE OBTAINED FROM HAVING ADVERTISING CONTENT ADVERTISED HEREUNDER, (D) THE QUALITY OF CLICKS, ACTIONS, IMPRESSIONS, OR INSTALLS DELIVERED OR HOW MUCH OF A LISTING IS DISPLAYED ACROSS THE NETWORK, AND (E) THE ERROR-FREE, DISRUPTION-FREE OR INTERRUPTION-FREE NATURE OF THE PLATFORM AND SERVICES PROVIDED BY ADKNOWLEDGE HEREUNDER. FURTHER, ADKNOWLEDGE DOES NOT GUARANTEE ANY RETURN ON INVESTMENT.
9. Disclaimer Jaminan. SELAIN SEBAGAIMANA DINYATAKAN SECARA TEGAS DALAM PERJANJIAN INI, PLATFORM DAN LAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH ADKNOWLEDGE, PENGGUNAANNYA DAN HASILNYA DIBERIKAN ATAS DASAR “SESUAI KEADAAN” DAN “SEBAGAIMANA YANG TERSEDIA”. SELAIN SEBAGAIMANA YANG DINYATAKAN SECARA TEGAS DALAM PERJANJIAN INI, SETIAP PIHAK DENGAN INI MEMBEBASKAN DIRI DARI SEMUA PERNYATAAN DAN JAMINAN, BAIK SECARA TERSURAT ATAU SECARA TERSIRAT, TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, JAMINAN TIDAK LANGSUNG DARI DAPAT TIDAKNYA DIPERDAGANGKAN ATAU KESESUAIAN UNTUK SUATU TUJUAN TERTENTU DAN TERMASUK JAMINAN TIDAK LANGSUNG YANG TIMBUL DARI HUBUNGAN DAGANG ATAU PELAKSANAAN. TANPA MEMBATASI SIFAT UMUM DARI YANG TERSEBUT DI ATAS, ADKNOWLEDGE SECARA KHUSUS MEMBEBASKAN DIRI DARI JAMINAN MENGENAI (A) JARINGAN DAN FUNGSIONALITAS ATAU KETERSEDIAAN JARINGAN, (B) JUMLAH ORANG YANG MENGAMATI ATAU MENGKLIK ISI IKLAN, (C) MANFAAT YANG DAPAT DIPEROLEH DARI DIIKLANKANNYA ISI IKLAN BERDASARKAN PERJANJIAN INI, (D) KUALITAS KLIK, TINDAKAN, KESAN ATAU PEMASANGAN YANG DIBERIKAN ATAU SEBERAPA BANYAK PENDAFTARAN (LISTING) YANG DITAMPILKAN PADA JARINGAN, DAN (E) SIFAT BEBAS KESALAHAN, BEBAS GANGGUAN ATAU BEBAS INTERUPSI DARI PLATFORM DAN LAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH ADKNOWLEDGE BERDASARKAN PERJANJIAN INI. SELAIN ITU, ADKNOWLEDGE TIDAK MENJAMIN IMBAL HASIL INVESTASI (RETURN ON INVESTMENT).
10. Term and Termination. 10. Jangka Waktu dan Pengakhiran.
(a) The term of this Agreement begins on the date Advertiser’s application to open an advertising account with Adknowledge is accepted by Adknowledge and continues for twelve (12) months thereafter, unless otherwise terminated pursuant to the terms hereof, and will automatically renew for successive one-year periods, unless otherwise terminated pursuant to the terms hereof.
(a) Jangka waktu Perjanjian ini dimulai pada tanggal aplikasi Pemasang Iklan untuk membuka suatu akun iklan di Adknowledge diterima oleh Adknowledge dan berlanjut untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sesudahnya, kecuali diakhiri lain berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, dan dengan sendirinya akan dibarui untuk jangka waktu satu tahun berikutnya, kecuali diakhiri lain berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
(b) Either party may terminate these Master Terms (along with all Insertion Orders and Addenda) (i) upon at least ninety (90) days prior written notice to the other party, or (ii) immediately upon written notice to the other if (1) the other party materially breaches any provision of this Agreement and fails to cure the breach, if such is a curable breach, within five (5) days after notice thereof, or (2) the other party becomes insolvent or files a voluntary or involuntary petition in bankruptcy, a receiver is appointed for the assets of the other party, or the other party makes an assignment for the benefit of creditors. Additionally, Adknowledge may terminate an Insertion Order or an Addendum upon two (2) business days’ prior written notice to Advertiser. If this Agreement is terminated by Advertiser in accordance with Section 10(b)(ii), Adknowledge will refund any prepaid fees and charges covering the remainder of the term of the Agreement, after the effective date of termination. If this Agreement is terminated by Adknowledge in accordance with Section 10(b)(ii), Adknowledge will not refund any prepaid fees or charges. Advertiser shall remain responsible for the payment of any and all fees and charges payable by Advertiser prior to the effective date of termination of this Agreement.
(b) Salah satu pihak dapat mengakhiri Ketentuan-Ketentuan Induk ini (beserta dengan seluruh Perintah Pemasangan dan Tambahan) (i) setelah pemberitahuan tertulis disampaikan kepada pihak lain sekurang-kurangnya sembilan puluh (90) hari sebelumnya, atau (ii) segera setelah pemberitahuan tertulis disampaikan kepada pihak lain apabila (1) pihak lain melakukan pelanggaran yang material terhadap suatu ketentuan Perjanjian ini dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut, apabila pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran yang dapat diperbaiki, dalam waktu lima (5) hari setelah pemberitahuan mengenai hal itu disampaikan, atau (2) pihak lain menjadi tidak mampu membayar atau mengajukan suatu permohonan kepailitan sukarela atau paksa, kurator ditunjuk untuk aset pihak lain atau pihak lain mengadakan suatu pengalihan bagi kepentingan para kreditur. Selain itu, Adknowledge dapat mengakhiri suatu Perintah Pemasangan atau suatu Tambahan setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemasang Iklan dalam waktu dua (2) hari kerja sebelumnya. Apabila Perjanjian ini diakhiri oleh Pemasang Iklan sesuai dengan Bagian 10(b)(ii), maka Adknowldge akan mengembalikan biaya dan beban yang telah dibayar sebelumnya yang mencakup bagian selanjutnya dari jangka waktu Perjanjian, setelah tanggal berlaku pengakhiran. Apabila Perjanjian ini diakhiri oleh Adknowledge sesuai dengan Bagian 10(b)(ii), maka Adknowledge tidak akan mengembalikan biaya atau beban yang telah dibayar sebelumnya. Pemasang Iklan tetap bertanggung jawab atas pembayaran setiap dan semua biaya dan beban yang harus dibayar oleh Pemasang Iklan sebelum tanggal berlaku pengakhiran Perjanjian ini.
(c) Failure by Advertiser to submit an Ad Unit for more than a year for a Campaign may result in termination of Advertiser’s account at Adknowledge’s option, which if exercised constitutes termination of this Agreement by Adknowledge, with no obligation to provide notice. Notwithstanding anything to the contrary in this Agreement, for any prepaid accounts, any amount remaining in Advertiser’s account under US$75 after termination or expiration of this Agreement and deduction of any non-refundable deposit shall be forfeit to Adknowledge; Adknowledge’s sole obligation shall be to mail one check to the last known address of Advertiser for any greater amount. (c) Kelalaian Pemasang Iklan dalam mengajukan Ad Unit untuk jangka waktu lebih dari setahun untuk suatu Promosi dapat mengakibatkan pengakhiran akun Pemasang Iklan atas pilihan Adknowledge yang, apabila dilaksanakan, menyebabkan pengakhiran Perjanjian ini oleh Adknowledge tanpa kewajiban menyampaikan pemberitahuan. Dengan tidak mengindahkan segala sesuatu yang berlawanan dalam Perjanjian ini, untuk suatu akun yang telah dibayar sebelumnya, suatu jumlah yang tersisa dalam akun Pemasang Iklan di bawah US$75 setelah pengakhiran atau setelah berakhirnya Perjanjian ini dan pemotongan setoran yang tidak dapat dikembalikan menjadi milik Adknowledge; yang merupakan kewajiban Adknowledge adalah hanya mengirim satu cek ke alamat yang terakhir diketahui dari Pemasang Iklan untuk suatu jumlah yang lebih besar.
11. Intellectual Property. Advertiser shall not modify, reverse engineer, reverse assemble or reverse compile the Platform or any other intellectual property or other information (whether oral, written, tangible or intangible) made available to Advertiser under this Agreement. Advertiser shall not distribute, sell, rent, lease, sublicense or transfer the Platform or any other intellectual property made available under this Agreement to any third party, or otherwise allow direct or indirect use of the Platform or any other intellectual property made available under this Agreement by any third party. Advertiser shall only use the Platform and any other intellectual property made available under this Agreement as expressly permitted herein. Advertiser shall not use the Platform or any other intellectual property made available under this Agreement for any unauthorized or competitive purpose, including, without limitation, to develop a competitive product. Advertiser shall not remove, modify or obscure any Adknowledge intellectual property or other proprietary rights notices that appear in the Platform or any other intellectual property made available pursuant to this Agreement. Adknowledge reserves all right, title, interest and ownership in the data collected by Adknowledge through the Platform, and Adknowledge may disclose such data, which may include, but not be limited to, aggregate statistics about the Platform, trends, and demographics; provided, however, that such disclosure does not specifically identify Advertiser without Advertiser’s prior approval.
11. Kekayaan Intelektual. Pemasang Iklan tidak akan mengubah, merekayasa secara berlawanan, membalik perakitan atau membalik kompilasi Platform atau kekayaan intelektual lain atau informasi lain (baik lisan, tertulis, berwujud atau tidak berwujud) yang disediakan kepada Pemasang Iklan berdasarkan Perjanjian ini. Pemasang Iklan tidak akan mendistribusikan, menjual, menyewa, menyewakan, mensub-lisensikan atau mengalihkan Platform atau kekayaan intelektual lain yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga atau dengan cara lain mengijinkan penggunaan langsung atau tidak langsung atas Platform atau kekayaan intelektual lain yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini oleh pihak ketiga. Pemasang Iklan hanya menggunakan Platform dan kekayaan intelektual lain yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana yang diijinkan secara tegas dalam Perjanjian ini. Pemasang Iklan tidak menggunakan Platform atau kekayaan intelektual lain yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini untuk tujuan penggunaan yang tidak sah atau yang bersaing, termasuk, namun tidak terbatas pada, mengembangkan produk yang bersaing. Pemasang Iklan tidak meniadakan, mengubah atau mengaburkan pemberitahuan mengenai kekayaan intelektual Adknowledge atau hak kepemilikan lain yang tercantum dalam Platform atau kekayaan intelektual lain yang disediakan berdasarkan Perjanjian ini. Adknowledge memiliki semua hak, hak milik, kepentingan dan kepemilikan atas data yang dikumpulkan oleh Adknowledge melalui Platform, dan Adknowledge dapat mengungkapkan data tersebut yang dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, statistik keseluruhan mengenai Platform, kecenderungan dan demografi; namun dengan ketentuan bahwa pengungkapan tersebut tidak secara khusus mengidentifikasi Pemasang Iklan tanpa persetujuan sebelumnya dari Pemasang Iklan.
12. Agent. If these Master Terms are entered into by an Agent, Agent represents and warrants that it has the power and authority as Advertiser’s agent to bind Advertiser to this Agreement, and that all of Agent’s actions related to this Agreement will be within the scope of such agency. Agent agrees to use commercially reasonable efforts to collect and clear payment from Advertiser on a timely basis. Agent acknowledges and agrees that Adknowledge may seek payment directly from Advertiser if Adknowledge has not received payment in a timely manner.
12. Agen. Apabila Ketentuan-Ketentuan Induk ini ditandatangani oleh Agen, maka Agen menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya memiliki kuasa dan wewenang sebagai agen dari Pemasang Iklan untuk mengikat Pemasang Iklan pada Perjanjian ini dan bahwa seluruh tindakan Agen terkait dengan Perjanjian ini ada dalam lingkup keagenan tersebut. Agen sepakat untuk menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk menagih dan mencairkan pembayaran dari Pemasang Iklan tepat waktu. Agen mengakui dan sepakat bahwa Adknowledge dapat mengupayakan pembayaran langsung dari Pemasang Iklan apabila Adknowledge belum menerima pembayaran tepat waktu.
13. Survival of Obligations. This Agreement may expire or terminate as described herein. The terms of Sections 1, 2, and 6 through 21 of these Master Terms shall survive any termination or expiration of this Agreement, together with Advertiser’s obligation to make payments to Adknowledge under this Agreement for services rendered before the date of termination or expiration.
13. Kelangsungan Kewajiban. Perjanjian ini dapat berakhir atau diakhiri sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini. Ketentuan-ketentuan dari Bagian 1, 2 dan 6 sampai 21 dari Ketentuan-Ketentuan Induk ini tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, beserta dengan kewajiban Pemasang Iklan untuk melakukan pembayaran kepada Adknowledge berdasarkan Perjanjian ini untuk layanan yang diberikan sebelum tanggal pengakhiran atau berakhirnya.
14. Publicity. Advertiser grants Adknowledge a limited, revocable, fully-paid, royalty-free, worldwide right and license to display Advertiser’s logo in promotional material to identify Advertiser as a customer of Adknowledge. Additionally, Adknowledge may reference Advertiser in a general press release which does not reveal any specific terms or conditions of this Agreement, depicting Advertiser’s corporate logo, publicizing the fact that an agreement has been executed. Any other public statement or press release referencing the name or trademark of a party shall only be made upon the express prior written consent of such party. 14. Publisitas. Pemasang Iklan memberikan, kepada Adknowledge, hak dan lisensi terbatas, yang dapat dicabut kembali, yang telah dibayar penuh, bebas royalti, berlaku di seluruh dunia untuk menampilkan logo Pemasang Iklan dalam materi promosi untuk menunjukkan Pemasang Iklan selaku pelanggan dari Adknowledge. Selain itu, Adknowledge dapat merujuk Pemasang Iklan dalam publikasi melalui media (press release) secara umum yang tidak mengungkap suatu syarat atau ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini, yang menggambarkan logo perusahaan dari Pemasang Iklan, yang mempublikasi fakta bahwa suatu perjanjian telah ditandatangani. Pernyataan lain di depan umum atau publikasi melalui media (press release) yang merujuk nama atau merek dagang dari suatu pihak hanya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis yang tegas sebelumnya dari pihak tersebut.
15. Entire Agreement. This Agreement sets forth the entire agreement between the parties with respect to the subject matter hereof, and supersedes any and all prior and contemporaneous agreements, communications, and understandings (whether written or oral) between the parties, with respect to the subject matter hereof. Neither party has been induced to enter into this Agreement by virtue of, and is not relying upon, any representations or warranties not set forth in this Agreement, any correspondence or communication preceding the execution of this Agreement, or any prior course of dealing between the parties. If there is any conflict between the terms of these Master Terms, an Addendum, and any Insertion Order, the order of priority for resolution of the conflict shall be the Insertion Order followed by the applicable Addendum, followed by the Master Terms. Except as otherwise agreed in writing signed by a duly authorized representative of Adknowledge, Adknowledge expressly rejects any and all terms, conditions and provisions provided by Advertiser that are supplemental to, or otherwise related to, this Agreement including, but not limited to, any standard terms and conditions of Advertiser and any Advertiser insertion order. 15. Perjanjian Keseluruhan. Perjanjian ini menguraikan perjanjian keseluruhan antara para pihak berkenaan dengan materi pokok Perjanjian ini dan menggantikan setiap dan seluru perjanjian, komunikasi dan kesepahaman sebelumnya dan dalam waktu yang bersamaan (baik tertulis atau lisan) antara para pihak, berkenaan dengan materi pokok Perjanjian ini. Tidak ada satupun pihak yang dibujuk untuk menandatangani Perjanjian ini berdasarkan, dan tidak bergantung pada, pernyataan atau jaminan yang tidak disebutkan dalam Perjanjian ini, surat-menyurat atau komunikasi yang mendahului penandatanganan Perjanjian ini atau hubungan dagang sebelumnya antara para pihak. Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan-ketentuan dari Ketentuan-Ketentuan Induk ini, suatu Tambahan dan suatu Perintah Pemasangan, maka urutan prioritas penyelesaian sengketa adalah Perintah Pemasangan diikuti oleh Tambahan yang berlaku, diikuti oleh Ketentuan-Ketentuan Induk. Kecuali sebagaimana disepakati lain secara tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan resmi sebagaimana mestinya dari Adknowledge, Adknowledge dengan tegas menolak setiap dan semua syarat, ketentuan dan ketentuan yang diberikan oleh Pemasang Iklan yang melengkapi, atau yang dengan cara lain terkait dengan, Perjanjian ini termasuk, namun tidak terbatas pada, syarat-syarat dan ketentuan standar Pemasang Iklan dan suatu perintah pemasangan dari Pemasang Iklan.
16. Choice of Law and Venue. This Agreement shall be interpreted and enforced in all respects under the laws of the Republic of Singapore. The parties agree to submit to the exclusive jurisdiction of the Singapore courts. 16. Pilihan atas Hukum dan Tempat Penyelenggaraan. Perjanjian ini akan diartikan dan diberlakukan dalam segala hal berdasarkan hukum Republik Singapura. Para pihak sepakat untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Singapura.
17. Force Majeure. Except as otherwise expressly stated in this Agreement and except for payment obligations, the parties shall not be liable in damages for any delay or default in performance of this Agreement if such delay or default is caused by unforeseen conditions beyond the reasonable control of the delaying or defaulting party, including acts of God, restrictions by a government authority, wars, revolutions, terrorism, strikes (other than any strike by the delaying or defaulting party’s employees), fires, floods, earthquakes, embargoes, or degradation of telephone or other communications services, including but not limited to, degradation of all or part of an Internet backbone.
17. Keadaan Kahar. Kecuali sebagaimana dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian ini dan kecuali untuk kewajiban pembayaran, para pihak tidak berkewajiban dalam hal ganti rugi untuk keterlambatan atau kelalaian pelaksanaan Perjanjian ini apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut disebabkan oleh kondisi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya yang berada di luar kendali yang wajar dari pihak yang terlambat atau yang lalai tersebut, termasuk bencana alam, batasan oleh otoritas pemerintah, perang, revolusi, terorisme, pemogokan (selain pemogokan oleh karyawan pihak yang terlambat atau yang lalai), kebakaran, banjir, gempa bumi, embargo atau penurunan kualitas layanan telepon atau komunikasi lain, termasuk, namun tidak terbatas pada, penurunan kualitas seluruh atau bagian dari backbone Internet.
18. Waiver. Failure by a party to enforce at any time or for any period of time any provisions of this Agreement shall not be construed as a waiver of such provisions, and shall in no way affect a party’s right to later enforce such provisions. 18. Pengabaian. Kelalaian suatu pihak dalam memberlakukan suatu ketentuan Perjanjian ini pada saat kapanpun atau untuk suatu jangka waktu tidak ditafsirkan sebagai pengabaian terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, dan, dalam segala hal, tidak berpengaruh pada hak suatu pihak untuk di waktu lain memberlakukan ketentuan-ketentuan tersebut.
19. Severability. If any one or more of the provisions of this Agreement shall for any reason be held to be invalid, illegal or unenforceable by a court of law, the remaining provisions of this Agreement shall be unimpaired, and the invalid, illegal or unenforceable provision shall be replaced if possible by a mutually acceptable provision, which being valid, legal and enforceable, comes closest to the intention of the parties underlying the invalid, illegal or unenforceable provision. 19. Keterpisahan. Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan Perjanjian ini karena alasan apapun dianggap tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan oleh pengadilan hukum, maka ketentuan-ketentuan lain Perjanjian ini tidak terganggu, dan ketentuan yang tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut diganti, apabila memungkinkan, oleh suatu ketentuan yang diterima dan disetujui secara bersama, yang berlaku, sah dan dapat diberlakukan, dan paling mendekati dengan tujuan para pihak yang mendasari ketentuan yang tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut.
20. No Rights under Contracts (Rights of Third Parties) Act. A person who is not party to this Agreement shall have no right under the Contracts (Rights of Third Parties) Act (Cap 53B) to enforce any of its terms.
20. Tidak ada Hak berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act. Orang yang bukan pihak pada Perjanjian ini tidak memiliki hak berdasarkan Contracts (Rights of Third Parties) Act (Cap 53B) untuk memberlakukan salah satu ketentuan-ketentuannya.
21. Miscellaneous. Advertiser agrees that data which Advertiser provides about itself may be used and processed in the United States of America, Singapore, Indonesia, or in any other country of Adknowledge’s choice. Adknowledge is an independent contractor and not an agent, representative, partner or joint venture partner of Advertiser. Any rights under this Agreement may only be waived by an agreement executed by the parties. Adknowledge may amend or modify this Agreement by posting such in the Platform or by email notice to Advertiser and Advertiser’s continued use of the Platform after notice of such amendment or modification shall be deemed Advertiser’s acceptance of the amendment or modification. Except as permitted by the immediately preceding sentence, this Agreement may only otherwise be amended or modified by an agreement executed by Adknowledge and Advertiser. Advertiser shall not assign or delegate this Agreement or any right, duty or obligation hereunder, in whole or in part, and any such attempt is void. Notices to Adknowledge under this Agreement shall be transmitted via courier to: Adknowledge Asia Pacific Pte. Ltd., 1 Raffles Place, #41-01A, One Raffles Place, Singapore 048616. 21. Lain-lain. Pemasang Iklan sepakat bahwa data yang diberikan oleh Pemasang Iklan mengenai pihaknya sendiri dapat digunakan dan diproses di Amerika Serikat, Singapura, Indonesia atau di negara lain yang dipilih oleh Adknowledge. Adknowledge adalah kontraktor independen dan bukan agen, perwakilan, mitra atau mitra usaha patungan dari Pemasang Iklan. Hak berdasarkan Perjanjian ini hanya dapat dikesampingkan melalui suatu perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak. Adknowledge dapat mengubah atau memodifikasi Perjanjian ini dengan menempatkannya dalam Platform atau melalui pemberitahuan yang disampaikan melalui e-mail kepada Pemasang Iklan, dan penggunaan yang berkelanjutan oleh Pemasang Iklan atas Platform setelah pemberitahuan mengenai perubahan atau modifikasi tersebut disampaikan dianggap sebagai penerimaan dan persetujuan dari Pemasang Iklan atas perubahan atau modifikasi tersebut. Kecuali sebagaimana yang diijinkan oleh kalimat tepat sebelum ini, Perjanjian ini dengan cara lain hanya dapat diubah atau dimodifikasi melalui suatu perjanjian yang ditandatangani oleh Adknowledge dan Pemasang Iklan. Pemasang Iklan tidak mengalihkan atau mendelegasikan Perjanjian ini atau hak, tugas atau kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, secara keseluruhan atau sebagian, dan upaya tersebut batal. Pemberitahuan kepada Adknowledge berdasarkan Perjanjian ini dikirim melalui kurir ke: Adknowledge Asia Pacific Pte. Ltd., 1 Raffles Place, #41-01A, One Raffles Place, Singapore 048616.
22. Language. In compliance with Law No. 24 of 2009 on Flag, Language, National Emblem, and National Anthem dated 9 July 2009, this Agreement shall be executed in both Bahasa Indonesia and the English which shall both be effective. The Bahasa Indonesia version of this Agreement, if executed at a later date, will be deemed to be effective from the date the English language version is executed and in the event of any inconsistency between the Bahasa Indonesia and English versions or should there be any dispute on the meaning or interpretation of certain provisions, the English language version shall prevail and the Bahasa Indonesia version will be deemed to be amended to conform with and to make the relevant Bahasa Indonesia version consistent with the relevant English version. None of the Parties shall bring any claim against the other Parties on the basis of non-compliance with Law No. 24 of 2009 on Flag, Language, National Emblem, and National Anthem dated 9 July 2009. 22. Bahasa. Dalam mematuhi Undang-Undang No. 24 tahun 2009 mengenai Bendera Nasional, Bahasa Nasional, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tertanggal 9 Juli 2009, Perjanjian ini ditandatangani dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dimana kedua-duanya berlaku. Versi Bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, apabila ditandatangani pada tanggal kemudian, dianggap berlaku sejak tanggal ditandatanganinya versi bahasa Inggris dan, apabila timbul ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris atau apabila timbul sengketa atas arti atau interpretasi ketentuan-ketentuan tertentu, maka yang berlaku adalah versi bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia dianggap diubah agar memenuhi, dan untuk membuat versi Bahasa Indonesia yang bersangkutan sesuai dengan, versi bahasa Inggris yang bersangkutan. Tidak ada satupun dari Para Pihak yang mengajukan klaim apapun terhadap Para Pihak lain atas dasar tidak dipatuhinya Undang-Undang No. 24 tahun 2009 mengenai Bendera Nasional, Bahasa Nasional, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan tertanggal 9 Juli 2009.
Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang contoh iklan dalam bahasa inggris
, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang 7 Contoh Brosur Sekolah Paling Menarik
. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.
buka contoh marketing : www.adknowledgeasia.com/.../FINAL-Bilingual_ADKNOWLEDG...
No comments:
Post a Comment