Mengurus Akta Kelahiran Sendiri. Bisa !!!
Mengurus Akta Kelahiran Sendiri. Bisa !!! |
Pasca kelahiran Hikma Maulidya, proses selanjutnya adalah mendaftarkan putri kami sebagai salah satu penghuni tanah Surabaya. (Tapi alasan tepatnya, ya karena kalo masuk TK atau SD kan butuh akta). Terus terang selama ini belum pernah sekalipun mengurus akta kelahiran, sebelumnya akta kelahiran diurusi bidan dan rumah sakit. Tapi untuk kali ini saya harus meraskan yang katanya susah mengurusnya.
Kali ini saya ingin berbagi pengalaman mengurusi akta kelahiran di kota Surabaya, siapa tahu bisa membantu yang akan mencobanya.
Tahap I : Kelurahan
Sesuai ketentuan birokrasi yang ketat, untuk menuju Kelurahan, kita harus memiliki surat pengantar dari RW. Jadi minta blangko surat pengantar (keterangan) untuk membuat akte baru, kemudian isi dengan lengkap dan ditandatangani oleh RT dahulu. Ingat, nama peminta surat pengantar adalah ayah bayi. Setelah dari RT lengkap (1 lembar saja), bawa ke RW. Pihak RW akan mencatat surat kita dan memberikan tanda tangan ketua RW. Sampai di sini tidak sepeserpun uang keluar (apalagi kalo dah kenal dengan beliau-beliau…..) Kalaupun ada biasanya sih kita harus membayar kas. Terserah besarnya. Tergantung tempatnya ya…biasanya sih Rp 3.000.
Nah sekarang kita telah mendapat surat keterangan RT/RW. Kita bawa surat tersebut ke kelurahan. Ingat, sebelum ke kelurahan, jangan lupa bawa:
1. Foto copy Surat Nikah 1 lembar dilegalisir penerbit atau kalo di luar kota dilegalisir Pengadilan Negeri.
2. Foto copy KTP suami-istri @1 lembar
3. Foto copy KK, harus punya sendiri bukan nebeng mertua….
4. Foto copy Surat Keterangan Lahir dari RS 1 lb, dan juga bawa aslinya ya.
Selain dokumen-dokumen tersebut, perlu dipersiapkan juga sebuah bibit pohon yang produktif . Karena sekarang ada peraturan 1 jiwa 1 pohon. Di tempat saya terserah bawa bibit pohon apa saja ++saya serahkan bibit pohon mangga seharga Rp 15.000,- yang saya beli di kebun bibit++. Bunga tidak diterima, kata petugas karena tidak bisa tumbuh hingga puluhan tahun.
Di kelurahan petugas akan mengisikan form pembuatan akta. Lama juga petugas ngisinya, totalnya, dari keluarahan kita akan mendapat 2 form. Pertama form pembuatan akta, dan form satu jiwa satu pohon. Biaya yang harus saya keluarkan di kelurahan sebenarnya tidak ada, tapi saya menyumbang sebesar Rp 20 ribu.
Tahap II : Kecamatan
Kita ke sana berbekal form pengajuan daftar akta. Seperti biasa, jangan ragu untuk bertanya!! Bertanyalah apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akta lahir baru. (eh..tapi liat-lihat juga. Klo udah ada tulisan di tembok ya ga usah bertanya sob). Syaratnya adalah membawa semua berkas dari kelurahan kecuali form satu jiwa satu pohon. Proses di kecamatan cukup sederhana, gak seperti di keluarahan dimana kita harus menggotong pohon.
Tahap III : Dispenduk (Kantor Catatan Sipil)
Syarat-syarat di dispenduk adalah berkas yang sudah kita siapkan dari kelurahan :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit yang asli.
2. KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (F-2.01 dan F-2.02)
4. Akta perkawinan / Surat Nikah orang tua dilegalisir.
5. Oh ya, ada yang lupa bila kasusnya sama dengan saya, karena anak ke-3 saya belum tercantum dalam KK, maka saya diharuskan membuat surat pernyataan diatas materai Rp 6.000, tentang belum tercantumnya anak saya tersebut.
6. Akta kelahiran Ibu bagi yang lahir di luar nikah
7. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya)
8. SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas)
9. Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan)
Setelah lengkap semua, kita tinggal menunggu antrian untuk pemanggilan, kemudian akan dinyatakan selesai bila lolos dari pengecekan petugas, pada saat itu kita akan diberi nomor akta dan pengambilannya menunggu selama 10 hari.
Catatan :
Ada beberapa catatan penting sebelum mengurus pembuatan akta kelahiran sendiri :
1. Di Surabaya, Dispenduk berada di belakan Samsat Jal. Manyar Kertoarjo No.6. Telp. (031) 5911110 – 5911101 – 5911102 – 591109 5927205. SURABAYA
2. Usia 0 s.d. 18 tahun tidak ada biaya alias gratis
3. Usia 18 tahun ke atas biaya : a. Anak ke-1 dan ke-2 Rp 100.000,- b. Anak ke-3 keatas Rp 150.000,-
4. Periksa semua kelengkapan persyaratan pengajuan sebelum ke Dispenduk atau Kantor Catatan Sipil. Kalau tidak lengkap maka kita akan disuruh kembali dan memulai nomor antrian dari awal.
5. Antrian di Dispenduk sangat padat, datanglah sepagi mungkin.
6. Banyak bertanya kepada petugas di sana atau kepada orang yang sama-sama sedang mengurus akta.
Alhamdulillah lega rasanya kalau sudah selesai. Ternyata bila kita mengurus sendiri tidak susah sama sekali. Biasanya yang menjadi kendala adalah ketidaktahuan kita saja. Makanya bertanya adalah kunci dari proses kemudahan.
Selamat berjuang buat semuanya
buka contoh marketing : https://endangar.wordpress.com/2009/04/30/mengurus-akta-kelahiran-sendiri-bisa/
No comments:
Post a Comment