Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN


Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN

buzz marketing, guerilla marketing, integrated marketing, integrated marketing communications, marketing, marketing mix, marketing news, niche marketing, sports marketing, word of mouth marketing
 Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat Pada Peradilan TUN


Apa itu acara cepat, acara biasa, dan acara singkat di Peradilan Tata Usaha Negara? Serta apa perbedaannya?
Jawaban :

Intisari:





Dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:

1.    Prosedur dismisal

Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

2.    Pemeriksaan persiapan

Pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapai gugatan yang kurang jelas.

3.    Pemeriksaan di sidang pengadilan



Sementara, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya. Sedangkan pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan.



Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.







Ulasan:



Terima kasih atas pertanyaan Anda.



Pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat, dan acara singkat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).



Philipus M.Hadjon dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (hal. 331) menjelaskan bahwa hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) dibedakan atas:



1.    Hukum acara materil yang meliputi:

a.    Kompetensi absolut dan kompetensi relatif

b.    Hak gugat

c.    Tenggang waktu menggugat

d.    Alasan menggugat

e.    Alat bukti



2.    Hukum acara formal (hukum acara dalam arti sempit) berupa langkah-langkah atau tahapan yang terbagi atas:

a.    Acara biasa

b.    Acara cepat

c.    Acara singkat



Pemeriksaan dengan Acara Biasa

Philipus (hal. 331) menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan acara biasa diawali dengan pemeriksaan persiapan. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan 3 (tiga) orang hakim.[1]



Philipus menambahkan, dalam acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:[2]

1.    Prosedur dismisal[3]

Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

2.    Pemeriksaan persiapan[4]

Tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

3.    Pemeriksaan di sidang pengadilan[5]



Pemeriksaan dengan Acara Cepat

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.[6] Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.[7]



Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan pemeriksaan acara cepat, mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.[8] Terhadap penetapan tersebut tidak dapat digunakan upaya hukum.[9]



Dalam hal permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan.[10] Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari.[11]



Pemeriksaan dengan Acara Singkat

Pemeriksaan dengan acara singkat dilakukan terhadap perlawanan.[12] Perlawanan tersebut diajukan terhadap penetapan dari prosedur dismisal dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diucapkan.[13]



Pemeriksaan singkat dilakukan karena adanya perlawanan penggugat tentang gugatannya yang tidak diterima atau tidak berdasar.[14] Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan tersebut gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.[15] Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.[16]



Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat dan Acara Singkat

Philipus (hal. 331 - 332) memberikan perbedaan antara acara biasa, acara cepat, dan acara singkat sebagai berikut:



Acara Biasa
   

Acara Cepat
   

Acara Singkat

1.    Diawali dengan pemeriksaan persiapan dengan majelis hakim 3 orang

2.    Tahapan penanganan sengketa:

a.    Prosedur dismisal

b.    Pemeriksaan persiapan

c.    Pemeriksaan di sidang pengadilan

3.    Bentuk akhir: putusan (vonis)[17]
   

1. Dilakukan karena kepentingan mendesak dengan hakim tunggal[18]

2. Dalam hal permohonan dikabulkan, pemeriksaan acara cepat dilakukan tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan.[19]

3.    Bentuk akhir: putusan (vonis)


   

1. Dilakukan terhadap perlawanan[20]



2. Penundaan pelaksanaan TUN[21] ,tidak untuk menyelesaikan pokok sengketa

3.    Bentuk akhir: penetapan





Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.



Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



Referensi:

Philipus M. Hadjon dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2011.



[1] Pasal 68 ayat (1) UU 5/1986

[2] Philipus hal. 332

[3] Pasal 62 UU 5/1986

[4] Pasal 63 UU 5/1986

[5] Pasal 68 s.d. Pasal 97 UU 5/1986

[6] Pasal 98 ayat (1) UU 5/1986

[7] Pasal 99 ayat (1) UU 5/1986

[8] Pasal 98 ayat (2) UU 5/1986

[9] Pasal 98 ayat (3) UU 5/1986

[10] Pasal 99 ayat (2) UU 5/1986

[11] Pasal 99 ayat (3) UU 5/1986

[12] Pasal 62 ayat (4) UU 5/1986

[13] Pasal 62 ayat (3) huruf a UU 5/1986

[14] Pasal 62 ayat (4)  jo Pasal 62 ayat (1) UU 5/1986

[15] Pasal 62 ayat (5) UU 5/1986

[16] Pasal 62 ayat (6) UU 5/1986

[17] Pasal 97 ayat (4) UU 5/1986

[18] Pasal 99 ayat (1) UU 5/1986

[19] Pasal 99 ayat (2) UU 5/1986

[20] Pasal 62 ayat (4) UU 5/1986

[21] Pasal 67 ayat (2),(3), dan (4) UU 5/1986


buka contoh marketing : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt581abccea8406/perbedaan-acara-biasa--acara-cepat--dan-acara-singkat-pada-peradilan-tun

No comments:

Post a Comment