BAB IV

BAB IV

buzz marketing, guerilla marketing, integrated marketing, integrated marketing communications, marketing, marketing mix, marketing news, niche marketing, sports marketing, word of mouth marketing
BAB IV

botol sprite bersama cak lontong   - HASIL  PENELITIAN  DAN  PEMBAHASAN
A.    Hasil Penelitian
Penelitian mengenai tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan  di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, penelitian dimaksud dilakukan terhadap Putusan Perkara Nomor 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, hasil penelitian yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
1.    Duduk Perkara
Terdakwa Iswahardi Nurohman bin Kartono, Tempat lahir Cilacap,  Umur 19 tahun, Tanggal lahir 13 Maret 1991, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Alamat/tempat tinggal : RT 02 / RW VI Desa Surusunda, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Agama  Islam, Pekerjaan Pelajar, Pendidikan  SMK.
Terdakwa  Iswahardi Nurohman bin Kartono bersama-sama dengan saksi Agus Ramapudin bin Darto (berstatus anak dalam proses rehabilitasi) pada hari Senin, 12 April 2010 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2010, bertempat di sebuah warung milik saksi korban Sdri. Ruseb yang berada di Desa Parungkamal RT 01/RW VI Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Pada hari Senin,  12 April 2010 sekitar jam 21.00 WIB terdakwa dan saksi Agus Ramapudin dengan mengendarai sebuah Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol: R-5188-ZB milik terdakwa bersama-sama berangkat dari Karangpucung menuju ke daerah Lumbir dengan maksud untuk mencari sasaran warung yang mudah untuk dicuri barangnya;
-    Sekitar jam 22.30 WIB terdakwa menghentikan kendaraannya karena menemukan sasaran yakni di sebuah warung milik saksi Sdri. Ruseb yang berada di Desa Parungkamal RT 01/ RW VI Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Kemudian saksi Agus Ramapudin turun dari kendaraan dan mengambil sebuah obeng/drei kecil yang sebelumnya ditaruh dalam bagasi sepeda motor, lalu Agus Ramapudin mengecek keadaan warung dan memberitahukan kepada terdakwa keadaan warung aman dan pintunya mudah dibuka. Setelah itu terdakwa meminta obeng/drei dari saksi Agus Ramapudin dan selanjutnya terdakwa langsung mengcongkel kunci/gembok pintu warung hingga berhasil terbuka dan rusak. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam warung dan tanpa ijin mulai mengambil barang-barang yang ada di warung tersebut yakni berupa :
a.    1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 Kg
b.    4 (empat) bungkus susu Frisian Flag
c.    6 (enam) bungkus Energen
d.    1 (satu) botol minuman Sprite
e.    1 (satu) botol minuman Coca-cola
f.    4 (empat) bungkus Extrajoss
Kemudian diikuti oleh saksi Agus Ramapudin yang juga masuk ke dalam warung dan tanpa ijin mengambil :
a.    3 (tiga) bungkus Ale-ale
b.    6 enam) bungkus Coffiemix
-    Barang-barang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam sebuah sarung yang telah dipersiapkan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Agus Ramapudin keluar dari warung dan kembali melanjutkan perjalanan menuju pulang yang kali ini terdakwa yang membonceng sambil membawa barang-barang hasil pencuriannya;
-    Dalam perjalanan pulang yakni sekitar 4 (empat) Km dari warung, saksi Agus Ramapudin dan terdakwa sempat menghentikan kendaraannya. Namun saat berhenti tersebut ada saksi Hastomo Priyanto selaku Petugas Polisi yang sedang melakukan patroli kemudian melihat terdakwa dan saksi Agus Ramapudin. Selanjutnya saksi  Hastomo Priyanto menghampiri terdakwa dan saksi Agus Ramapudin. Selanjutnya saksi Hastomo Priyanto bertanya : “Sedang apa ?” dan dijawab oleh terdakwa dan saksi Agus Ramapudin : “Sedang memperbaiki motor”. Setelah itu saksi Hastomo Priyanto melihat sebuah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg dan sebuah sarung berisi barang-barang, sehingga kemudian saksi Hastomo Priyanto bertanya kembali mengenai asal-usul barang tersebut dan dijawab oleh terdakwa dan saksi Agus Ramapudin mengakui bahwa barang yang dibawanya adalah hasil curian. Selanjutnya terdakwa dan saksi Agus Ramapudin dan barang-barang hasil curiannya diamankan untuk proses lebih lanjut.
-    Maksud terdakwa dan saksi Agus Ramapudin melakukan perbuatan tersebut yakni untuk memiliki secara tidak sah atas barang-barang tersebut. Sedang akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sdri. Ruseb menderita kerugian sekitar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
2.    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Berdasarkan perkara sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, yang mengandung  unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Barang siapa;
b.    Mengambil suatu barang;
c.    Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
d.    Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak;
e.    Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
f.    Dengan jalan memanjat atau membongkar.
3.    Keterangan saksi dan Barang bukti
a.    Keterangan saksi
Di dalam persidangan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa 3 (tiga) orang saksi yang kesemuanya telah didengar keterangannya di bawah sumpah. Saksi-saksi tersebut adalah :
1)    Saksi : Jaman Singawinata
Saksi tersebut  pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-    Saksi pernah dimintai keterangannya di kepolisian, dan apa yang telah diberikan di kepolisian telah benar semua;
-    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 April 2010 sekitar jam 23.30 WIB di sebuah warung di Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas;
-    Saksi sendiri tidak tahu, siapa yang telah melakukan pencurian di warung milik Sdri. Ruseb tersebut;
-    Benar barang-barang yang telah diambil oleh pelaku di warung milik Sdri. Ruseb tersebut adalah berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Coca-cola, 3 (tiga) bungkus Ale-ale, 6 (enam) bungkus Energen, 6 (enam) bungkus Coffeemix, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang jadi bukti di persidangan;
-    Saksi mengetahui adanya pencurian di warung milik Sdri. Ruseb karena kebetulan sedang jaga ronda di Kantor Desa mendengar Sdri. Ruseb teriak memanggil suaminya, sehingga saksi dan Sdr. Natim Sudarjo mengecek ke arah teriakan tersebut, ternyata warung Sdri. Ruseb telah kecurian selanjutnya saksi menginformasikan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian dan mengecek langsung ke tempat kejadian dan selang beberapa menit petugas sudah berhasil menangkap pelaku yang sedang berusaha kabur.

2)    Saksi : Hastomo Priyatno
Saksi tersebut  pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-    Saksi sebelumnya ternah dimintai keterangannya di Kepolisian, dan apa yang telah diberikan sudah benar;
-    Pada hari Senin tanggal 12 April 2010 sekitar pukul 23.30 WIB, saat saksi melaksanakan patroli di Jalan Raya turut Desa Karanggayam di depan warung milik Sdri. Suminah tersebut melihat 2 (dua) orang dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio, yang sedang berhenti di depan warung tersebut, sehingga saksi merasa curiga dan menghampirinya, dan saksi tanya kepada orang tersebut : “Sedang apa ?” dan kedua orang tersebut menjawab sedang memperbaiki motor, saksi melihat 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg dan sarung yang dimungkinkan berisi barang-barang yang berada disebelah kedua orang tersebut, akhirnya kedua orang tersebut mengakui barang bawaannya adalah hasil dari mengambil dari warung di wilayah Lumbir tanpa sepengetahuan pemilik, setelah melakukan observasi ternyata ditemukan adanya warga masyarakat yang merasa kehilangan barang yang ada di dalam warung yaitu Sdri. Ruseb;
-    Saksi membenarkan barang-barang yang telah diambil oleh pelaku di warung milik Sdri. Ruseb tersebut adalah berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Coca-cola, 3 (tiga) bungkus Ale-ale, 6 (enam) bungkus Energen, 6 (enam) bungkus Coffeemix, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang jadi bukti di persidangan.
3)    Saksi : Natim Sudarjo
Saksi tersebut  pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12 April 2010 sekitar jam 23.30 WIB di sebuah warung di Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas;
-    Saksi mengetahui adanya pencurian di warung milik Sdri. Ruseb karena kebetulan sedang jaga ronda di Kantor Desa mendengar Sdri Ruseb teriak memanggil suaminya, sehingga saksi  dan Sdr. Jaman mengecek ke arah teriakan tersebut, ternyata warung Sdri. Ruseb telah kecurian selanjutnya saksi menginformasikan kejadian tersebut kepada petugas Kepolisian dan mengecek langsung ke tempat kejadian dan selang beberapa menit petugas sudah berhasil menangkap pelaku yang sedang berusaha kabur.
-    Saksi membenarkan barang-barang yang telah diambil oleh pelaku di warung milik Sdri. Ruseb tersebut adalah berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Coca-cola, 3 (tiga) bungkus Ale-ale, 6 (enam) bungkus Energen, 6 enam) bungkus Coffeemix, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang jadi bukti di persidangan.
Selain keterangan saksi-saksi tersebut di atas, masih ada saksi yang belum hadir di persidangan yaitu atas nama : Saksi Sdri Ruseb dan Agus Ramapudin yang keterangannya dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : Ruseb
Pada hari Senin tanggal 12 April 2010 sekira jam 23. 30 WIB saksi bermaksud untuk mengambil susu sachet di warung yang berjarak sekira 5 (lima) meter dari rumahnya, namun ketika sampai di depan warung saksi kaget karena pintu warung sudah terbuka dan kunci pintu/grendel sudah rusak, ketika saksi cek ternyata banyak barang dagangan yang hilang serta tabung gasnya, dalam keadaan bingung melihat kejadian tersebut lalu saksi memanggil suaminya Sdr. Catam, namun belum sempat suami datang tiba-tiba Sdr. Jaman dan Sdr. Natim datang ke warung,  lalu kejadian tersebut dilaporkan kepada petugas Kepolisian Polsek Lumbir.
Saksi : Agus Ramapudin
Pada hari Senin tanggal 12 April 2010 sekira jam 21.00 WIB saya bersama Sdr. Iswahardi berangkat dari Karangpucung menuju ke Lumbir bermaksud untuk mencari sasaran warung yang mudah untuk diambil barang-barangnya, dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. Iswahardi dan sekira pukul 22.30 WIB saksi menghentikan kendaraan  di depan tempat kejadian, lalu Sdr. Iswahardi mengambil drei kecil yang disimpan di dalam bagasi dan langsung mencongkel kunci/grendel pintu warung, selanjutnya mengambil barang-barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman soda Coca-cola, 3 (tiga)  buah minuman Ale-ale, 6 (enam) sachet Energen, 6 sachet Coffeemix, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Estrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan selanjutnya kami pulang, dan dalam perjalanan pulang kami sempat berhenti, namun tiba-tiba datang Petugas Kepolisian yang kemudian menangkap kami.
b.    Barang bukti
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
a.    1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 Kg
b.    4 (empat) bungkus susu Frisian Flag
c.    6 (enam) bungkus Energen
d.    1 (satu) botol minuman Sprite
e.    1 (satu) botol minuman Coca-cola
f.    4 (empat) bungkus Extrajoss
g.    3 (tiga) bungkus Ale-ale
h.    6 enam) bungkus Coffeemix
i.    1 (satu) buang obeng kecil dan  1 (Satu) buah sarung warna Putih dirampas untuk dimusnahkan
j.    1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol.: R-5188-ZB Noka MH328D2049K103056 Nosin: 28D1100555 beserta STNKnya atas nama Irwan Fitriyanto Nurohman
4.    Keterangan Terdakwa
Dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-    Terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan suatu tindak pidana, dan belum pernah dihukum;
-    Terdakwa melakukan pencurian bersama-sama dengan Sdr. Agus Ramapudin dengan cara merusak/mencongkel kunci/grendel pintu warung dan setelah berhasil dibuka selanjutnya masuk untuk mengambil barang yang ada di dalam warung;
-    Terdakwa yang melakukan tindakan mencongkel/merusak pintu warung dan mengambil barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Coca-cola, 6 (enam) bungkus Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang jadi bukti di persidangan; sedangkan Sdr. Agus Ramapudin melakukan pengawasan lokasi, setelah aman ikut masuk ke dalam warung tersebut dan mengambil barang berupa 3 (tiga) buah Ale-ale dan 6 (enam) bungkus Coffeemix;
-    Awalnya pada hari Senin sekira jam 21.00 WIB bersama Sdr. Agus Ramapudin berangkat dari wilayah Karangpucung menuju ke Lumbir bermaksud untuk mencari sasaran warung yang mudah untuk dicuri barang-barang, dengan mengenarai Sepeda Motor Mio, ke arah Timur hingga Pom Bensin Wangon, sekira pukul 22.30 WIB terdakwa selesai minum kopi lalu kembali ke arah Barat sambil mencari sasaran dan sampai di tempat lokasi sasaran, Sdr. Agus Ramapudin mengentikan kendaraan, lalu Sdr. Agus Ramapudin mengambil drei yang disimpan di dalam bagasi mengecek sekitar warung lalu memberitahu terdakwa bahawa keadaan aman dan kunci pintu warungnya mudah dibuka, setelah itu saya langsung mencongkel kunci/grendel pintu warung tersebut dan berhasil membuka, terdakwa berhasil mengambil barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol ,minuman soda coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan barang bukti di persidangan, Sdr. Agus Ramapudin melakukan pengawasan lokasi, setalah aman ikut masuk ke dalam warung tersebut dan mengambil barang berupa 3 (tiga) buah Ale-ale dan 6 (enam) bungkus Coffeemix;
5.    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Penuntut umum dalam tuntutan pidananya, pada pokoknya memohon agar Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan sebagai berikut :
a.    Menyatakan terdakwa Iswahardi Nurohman bin Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan“ sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tersebut dalam dakwaan kami;
b.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswahardi Nurohman bin Kartono dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan permintaan agar terdakwa tetap ditahan.
c.    Menyatakan barang bukti berupa :      
-    1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol, minuman soda coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss dikembalikan kepada Sdri. Ruseb.
-    1 (satu) buang obeng kecil dan  1 (Satu) buah sarung warna Putih dirampas untuk dimusnahkan
-    1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol.: R-5188-ZB Noka MH328D2049K103056 Nosin: 28D1100555 beserta STNKnya atas nama Irwan Fitriyanto Nurohman
d.    Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,-
6.    Pertimbangan Hukum Hakim
Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Barang siapa;
b.    Mengambil suatu barang;
c.    Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
d.    Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak;
e.    Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
f.    Dengan jalan memanjat atau membongkar.


Ad. a.  Unsur Barang siapa
Yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang identitasnya jelas, diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.
Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang    bernama : Iswahardi Nurohman bin Kartono yang identitasnya selengkapnya sebagamana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar Iswahardi Nurohman bin Kartono.
Terdakwa selama dalam proses persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dengan demikian dapat dimintai pertanggung jawaban. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur ke satu ini telah terpenuhi
Ad. b. Unsur Mengambil suatu barang
Yang dimaksud dengan mengambil adalah membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya secara mutlak dan nyata, dan yang dimaksud dengan barang adalah sesuatu yang berwujud.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa awalnya pada   hari Senin sekira jam 21.00 WIB terdakwa bersama Sdr. Agus Ramapudin berangkat dari wilayah Karangpucung menuju ke Lumbir bermaksud untuk mencari sasaran warung yang mudah untuk dicuri barang-barang, dengan mengendarai Sepeda Motor Mio;
Mereka yaitu terdakwa dan Sdr. Agus Ramapudin kearah Timur hingga Pom Bensin Wangon, sekira pukul 22.30 WIB terdakwa selesai minum kopi lalu kembali kearah Barat sambil mencari sasaran dan sampai di tempat lokasi sasaran, Sdr. Agus Ramapudin menghentikan kendaraan lalu Sdr. Agus Ramapudin mengambil drei yang disimpan di dalam bagasi mengecek sekitar warung lalu memberitahu terdakwa bahwa keadaan aman dan kunci pintu mudah dibuka.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yaitu terdakwa langsung mencongkel kunci/grendel pintu warung tersebut dan berhasil membuka, terdakwa berhasil mengambil barang-barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur kedua ini telah terpenuhi.
Ad. c. Unsur Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan didapat fakta bahwa barang-barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen,4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan bukan milik terdakwa, melainkan milik saksi Ruseb, dan pada saat mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur  ketiga  ini telah terpenuhi.
Ad. d. Unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di perdidangan telah terungkap fakta bahwa waktu mengambil barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan bukan milik terdakwa, melainkan milik saksi Sdri. Ruseb, dan pada saat mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur  keempat  ini telah terpenuhi.
Ad. e. Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
Berdasarkan fakta di persidangan perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi Sdri. Ruseb tersebut dilakukan dengan diawali dan diakhiri atau selesainya perbuatan karena adanya kerjasama yang nyata antara terdakwa dengan Sdr. Agus Ramapudin, adapun wujud kerjasama yang nyata antara mereka yaitu mereka sepakat untuk melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan bukan milik terdakwa. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur  ke lima  ini telah terpenuhi.
Ad. f.  Unsur Dengan jalan memanjat atau membongkar
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah terungkap fakta bahwa pada waktu mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisan Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan dengan cara mencongkel kunci/grendel pintu warung tersebut dan berhasil dan berhasil membuka yang akhirnya mengambil barang-barang milik Sdri. Ruseb tersebut. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur  keenam  ini telah terpenuhi.
Karena semua unsur-unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP telah terbukti seluruhnya, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut. Oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah sedangkan terdakwa bukanlah orang yang dikecualikan dari tanggung jawab pidana, maka terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya.
Sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar pemidanaan atas diri terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain
Hal-hal yang meringankan:
a.    Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya
b.    Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya
c.    Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
7.    Putusan
a.    Menyatakan terdakwa Iswahardi Nurohman bin Kartono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan”;
b.    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
c.    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
d.    Memerintahkan supaya terdakwa tetap  berada dalam tahanan;
e.    Menyatakan barang bukti berupa :
-    1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Coca-cola, 3 (tiga) buah minuman Ale-ale, 6 (enam) sachet Energen, 6 (enam) sachet Coffeemix, 4 (empat) bungkus susu kental manis Frisian Flag, dan 4 (empat) sachet Extrajoss dikembalikan kepada saksi korban Sdri. Ruseb
-    1 (satu) buang obeng kecil dan  1 (Satu) buah sarung warna Putih dirampas untuk dimusnahkan
-    1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol.: R-5188-ZB Noka MH328D2049K103056 Nosin: 28D1100555 beserta STNKnya atas nama Irwan Fitriyanto Nurohman dikembalikan kepada kakaknya terdakwa yakni sesuai dengan STNK atas nama Irwan Fitriyanto Nurohman
f.    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).

B.    Pembahasan
Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor : 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, ditambah dengan melakukan studi pustaka yang berkaitan dengan objek penelitian, maka dari hasil penelitian dimaksud dapat disusun suatu pembahasan sebagai berikut :
1.    Penerapan unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan   ke - 5 KUHP dalam putusan perkara Nomor : 94/Pid.B/2010/PN.Pwt
Dalam putusan perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan menggunakan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan   ke - 5 KUHP. Adapun rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP adalah sebagai berikut :
Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ke-5 pencurian yang dilakukan, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Dikemukakan oleh A. Karim Nasution dalam Andi Hamzah, memberikan pengertian tentang surat dakwaan sebagai berikut : “Tuduhan adalah suatu surat akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan”.
Menurut pendapat Naderburg, yang dikutip oleh A. Karim Nasution mengatakan :
“Surat ini adalah sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana karena ialah yang merupakan dasarnya, dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim. memang pemeriksaan itu tidak batal, jika batas-batas    itu dilampaui, tetapi putusan hakim hanyalah boleh mengenai peristiwa-peristiwa yang terletak dalam batas-batas itu. sebab itu terdakwa tidaklah dapat dihukum karena suatu tindak pidana yang disebutkan dalam surat dakwaan, juga tidak tentang tindak pidana yang walaupun disebut di dalamnya, tetapi tindak pidana tersebut hanya dapat dihukum dalam suatu keadaan tertentu yang ternyata menang ada, tetapi tidak dituduhkan”. 

Terkait dengan masalah surat dakwaan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum  menggunakan dakwaan tunggal, yang dimaksud dengan dakwaan tunggal, menurut Andi Hamzah, surat dakwaan disusun secara tunggal jika seseorang atau lebih terdakwa melakukan tindak pidana hanya satu perbuatan saja, penyusunan dakwaan tunggal merupakan penyusunan surat dakwaan yang teringan jika dibandingkan dengan penyusunan surat dakwaan lainnya, karena Penuntut Umum hanya memfokuskan pada sebuah permasalahan saja.
Mendasarkan pada penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Barang siapa
b.    Mengambil suatu barang
c.    Yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
d.    Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak
e.    Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
f.    Dengan jalan memanjat atau membongkar
Ad. a.  Unsur barang siapa
Unsur barangsiapa menurut undang-undang hukum pidana menunjukkan pada suatu subjek tindak pidana, yang berarti siapa saja baik laki-laki atau perempuan tanpa kecuali, sehat jasmani, rohani dapat berlaku sebagai pelaku tindak pidana.
Menurut pandangan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dapat menjadi subjek hukum pidana adalah manusia. Hal ini dapat dilihat pada perumusan dari tindak pidana dalam KUHP, yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan dan denda. 
Sedangkan menurut pendapat yang dikemukakan oleh Sudarto, bahwa unsur pertama tindak pidana itu adalah perbuatan orang, pada dasarnya yang dapat melakukan tindak pidana itu adalah manusia (natuurlijk personen). Hal ini dapat disimpulkan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1)    Rumusan delik dalam undang-undang lazim dimulai degan kata “barang siapa”… kata “barang siapa” ini tidak dapat diartikan lain daripada “orang”.
2)    Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan jenis-jenis pidana yang dikenakan pada subjek tindak pidana,sehingga pada dasarnya hanya dapat dikenakan pada manusia.
3)    Pengertian kesalahan yang dapat berupa kesengajaan dan kealpaan itu merupakan sikap dalam batin manusia. 

Di dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa bernama Iswahardi Nurohman bin Kartono, (yang identitas lengkapnya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum). Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) yang disangka telah melakukan tindak pidana tersebut adalah benar Iswahardi Nurohman bin Kartono, dan atas pertanyaan Hakim yang telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang dimaksudkan sebagai terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan pendapat Sudarto sebagaimana tersebut di atas, apabila unsur barang siapa dihubungkan dengan Putusan Perkara No. 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, maka unsur ”barang siapa” dalam hal ini adalah Iswahardi Nurohman bin Kartono, yang telah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur barang siapa dalam perkara ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. b. Unsur mengambil suatu barang
Yang dimaksud dengan ”mengambil” pada umumnya adalah  memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain atau ke dalam kekuasaannya. Sedangkan yang dimaksud dengan ”barang” pada umumnya adalah segala sesuatu yang berwujud, yang mempunyai nilai ekonomis. Kaitannya dengan unsur ’mengambil’, Moch. Anwar mengemukakan pendapatnya tentang ’mengambil’ dari tindak pidana pencurian sebagai berikut :
”Unsur ’mengambil’ mengalami berbagai penafsiran sesuai dengan perkembangan masyarakat. ’Mengambil’ pada mulanya diartikan memindahkan barang dari tempat semula ke tempat lain. Ini berarti membawa barang di bawah kekuasaannya yang nyata. Perbuatan ’mengambil’ berarti perbuatan yang mengakibatkan barang berada di bawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang      itu berada di luar kekuasaan pemiliknya. Tetapi hal ini tidak selalu demikian, sehingga tidak perlu disertai akibat dilepaskannya dari kekuasaan pemilik”. 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa awalnya pada hari Senin sekira jam 21.00 WIB terdakwa bersama Sdr. Agung Ramapudin berangkat dari wilayah Karangpucung menuju ke Lumbir bermaksud untuk mencari sasaran warung yang mudah untuk dicuri barang-barang, dengan mengendarai Sepeda Motor Mio;
Sekira pukul 22.30 WIB sambil mencari sasaran dan sampai di tempat lokasi sasaran, Sdr. Agus Ramapudin menghentikan kendaraan lalu Sdr. Agus Ramapudin mengambil drei yang disimpan di dalam bagasi mengecek sekitar warung lalu memberitahu terdakwa bahwa keadaan aman dan kunci pintu mudah dibuka.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yaitu terdakwa langsung mencongkel kunci/grendel pintu warung tersebut dan berhasil membuka, terdakwa berhasil mengambil barang-barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang dijadikan bukti di persidangan.
Dari definisi di atas dihubungkan dengan fakta hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Iswahardi Nurohman bin Kartono telah memindahkan barang yang bukan miliknya ketempat lain untuk dimiliki sendiri, barang tersebut mempunyai nilai ekonomis. Dengan demikian maka unsur ”mengambil barang sesuatu” telah terpenuhi.


Ad. c. Unsur yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
Mengenai benda – benda ”kepunyaan orang lain”, Simons berpendapat bahwa tidaklah perlu bahwa ’orang lain’ tersebut harus diketahui secara pasti, melainkan cukup jika pelaku mengetahui bahwa benda – benda yang diambilnya itu ’bukan’ kepunyaan   pelaku.  
Tentang pengertian ’barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain’ Moch. Anwar mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
”Pengertian barang telah mengalami proses perkembangan. Dari arti barang yang berwujud menjadi setiap barang yang menjadi bagian  dari harta kekayaan. Semula barang ditafsirkan sebagai barang-barang yang berwujud dan dapat dipindahkan (barang bergerak). Tetapi kemudian ditafsirkan sebagai setiap bagian dari harta benda seseorang. Dengan demikian barang itu harus ditafsirkan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi dari seseorang. Barang tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya sedangkan obyek pencurian, atau  sebagain lagi adalah kepunyaan pelaku sendiri. Barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi obyek pencurian, yaitu barang-barang dalam keadaan ’res nellius’ dan res derelictae’.  

Untuk membuktikan adanya unsur ’barang yang diambil seluruhnya atau sebagian milik orang lain’ dalam kasus ini, hakim mendasarkan pada keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, dipersidangan  didapat fakta sebagai berikut : bahwa barang-barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen,4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang dijadikan bukti di persidangan bukan milik terdakwa, melainkan milik saksi Sdri. Ruseb, dan pada saat mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya.
Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur “barang yang diambilnya seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, maka unsur  ketiga  ini telah terpenuhi.
Ad. d. Unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak
Dikemukakan oleh Moch. Anwar, bahwa memiliki bagi diri sendiri adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang tersebut, melakukan tindakan atas barang itu seakan-akan pemiliknya, sedangkan ia bukanlah pemiliknya. Maksud memiliki barang bagi diri sendiri itu terwujud dalam berbagai jenis perbuatan, yaitu menjual, memakai, memberikan kepada orang lain, menggadaikan, menukarkan, merubahnya, dan sebagainya. Pendeknya setiap penggunaan atas barang yang dilakukan pelaku seakan-akan pemilik, sedangkan ia bukan pemilik. Maksud untuk memiliki barang itu tidak perlu terlaksana, cukup apabila maksud itu ada. Meskipun barang itu belum sempat dipergunakan, misalnya sudah tertangkap dulu, karena kejahatan pencurian telah selesai terlaksana dengan selesainya perbutan mengambil barang. 
Dalam unsur secara melawan hukum, pada umumnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hak,  dijelaskan oleh Moch. Anwar, pengertian ’dengan maksud memiliki barang dengan melawan hukum’, istilah ini terwujud dalam kehendak, keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum. Melawan hukum di sini diartikan sebagai perbuatan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendiri dari pelaku. Pelaku harus sadar, bahwa yang diambilnya adalah milik orang  lain. 
Dari fakta yang terungkap di persidangan dapat disebutkan sebagai berikut : Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa waktu mengambil barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen,4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan bukan milik terdakwa, melainkan milik saksi Ruseb, dan pada saat mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pemiliknya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan petunjuk yang diperkuat oleh keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta yang bersesuaian bahwa benar para terdakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa ijin yang punya.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbanagn tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa melawan haknya saksi Sdri. Ruseb dan melanggar hukum, maka  unsur ”dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak” dalam perkara ini telah terpenuhi.
Ad. e. Unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
Menurut Wirjono Prodjodikoro, unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, hal ini menunjuk pada dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam melakukan tindak pidana pencurian, seperti misalnya mereka bersama-sama mengambil barang-barang dengan kehendak bersama. Dengan dipergunakan kata gepleegd (dilakukan), bukan kata begaan (diadakan) maka ketentuan ini hanya berlaku apabila ada dua orang atau lebih yang masuk istilah medeplegen (turut melakukan) dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lagi memenuhi syarat ”bekerja sama”. Jadi Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP tidak berlaku apabila hanya ada seorang ”pelaku” (dader) dan ada seorang pembantu (madeplichtige) dari Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. 
Lebih lanjut Wirjono Prodjodikoro, mengemukakan ”bekerja sama” ini misalnya apabila setelah mereka merencanakan niatnya untuk bekerja sama dalam melakukan, pencurian, kemudian hanya seorang yang masuk rumah dan mengambil barang, dan kawannya hanya tinggal di luar rumah untuk menjaga dan memberi tahu kepada yang masuk rumah jika perbuatan mereka diketahui oleh orang lain. 
Dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata perbuatan mengambil barang milik saksi Sdri. Ruseb tersebut dilakukan tidak hanya satu orang melainkan ada dua orang secara bersama-sama, perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi Sdri. Ruseb tersebut dilakukan dengan diawali dan diakhiri atau selesainya perbuatan karena adanya kerjasama yang nyata antara Terdakwa dengan Sdr. Agus Ramapudin, adapun wujud kerjasama yang nyata antara mereka yaitu mereka sepakat untuk melakukan pencurian barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extra joss yang dijadikan bukti di persidangan bukan milik terdakwa.
 Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur  ke lima yaitu, unsur dilakukan  oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama ini telah terpenuhi.
Ad. f. Unsur dengan jalan memanjat atau membongkar
Unsur yang memberatkan pidana pada tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) sub 5 KUHP itu ialah karena untuk dapat memperoleh jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mencapai benda yang akan diambilnya itu, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. 
Pengertian ’membongkar’ menurut R. Soesilo adalah suatu perbuatan merusak barang  yang agak besar, di sini harus ada barang yang rusak, putus atau pecah.   Selanjutnya pengertian ’membongkar” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah tindakan merusaki atau merombak (rumah atau bangunan), termasuk di dalamnya adalah tindakan mencuri dengan merusaki pintu, dinding, dan sebagainya.  
Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), istilah ”pencurian dengan pemberatan” biasanya secara doktrinal disebut sebagai ”pencurian yang dikualifikasikan”. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa.
Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan  harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah terungkap fakta bahwa pada waktu mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Soda Coca-cola, 6 (enam) sachet Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss yang sekarang dijadikan bukti di persidangan dengan cara mencongkel kunci/grendel pintu warung tersebut dan berhasil membuka yang akhirnya mengambil barang-barang milik Sdri. Ruseb tersebut.
Dengan mendasarkan pada pengertian ’membongkar’ yang dikemukakan oleh R. Soesilo dan pengertian dalam kamus Umum Bahasa Indonesia, penulis mengambil pengertian ’membongkar’ sebagaimana dikemukakan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa perbuatan membongkar di sini adalah tindakan mencuri dengan merusaki pintu, dinding dan sebagainya. Sehingga perbuatan terdakwa dengan cara mencongkel kunci/grendel pintu warung tersebut dan  berhasil membuka yang akhirnya mengambil barang-barang milik saksi Ruseb tersebut telah memenuhi unsur pengertian ’membongkar’ seperti tercantum dalam Pasal 363 ayat (1) sub 5 KUHP. Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap peristiwa    tersebut di atas, maka unsur “dengan jalan memanjat atau membongkar”  yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas yaitu dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana didakwaan dalam dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum, maka perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa  telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku dan menyakinkan atas dasar pemeriksaan, maka terdakwa itu dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP.
Dikemukakan oleh Sudarto, bahwa untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana (strafbaarfeit). Hal ini sesuai dengan pengertian tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang dilakukan oleh orang yang memungkinkan adanya pemberian pidana. 
Sehubungan dengan telah terpenuhi semua unsur yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, dengan demikian maka Terdakwa dapat  mempertanggung jawabkan perbutannya tersebut, yaitu telah melakukan tindak pidana pencurian. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi.

2.    Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara  Nomor : 94/Pid.B/2010/PN.Pwt
Pertimbangan hakim dalam pemberian pidana, berkaitan erat dengan masalah menjatuhkan sanksi pidana yang diancamkan terhadap tindak pidana yang dilakukan. Secara singkat dapat disebut sebagai pemidanaan. Berkaitan dengan masalah pemidanaan, menurut Sudarto ada beberapa hal pokok yang mempengaruhi kualitas penetapan pidana yang dijatuhkan. Sehingga dalam penetapan pidana, Sudarto menganjurkan kepada hakim agar :”... pertama-tama harus dipahami benar oleh hakim ”apa makna kejahatan, penjahat (pembuat) dan pidana”. Tidaklah cukup untuk mengatakan, bahwa pidana itu harus setimpal dengan berat dan sifat kejahatan”. 
Sebelum menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan tentang alat-alat bukti yang digunakan dalam persidangan tersebut sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang merumuskan sebagai berikut : ”Hakim tidak boleh menjatuhkan kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan putusan pidana pada putusan perkara No. 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, adalah :
a.    Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP
b.    Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Untuk mengetahui sampai seberapa jauh pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa pada putusan perkara No. 94/Pid.B/2010/PN.Pwt,  yaitu tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ini, adalah sebagai berikut :
Pasal 184 ayat (1) KUHAP merumuskan ada  5 (lima) alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu :
a.    Keterangan saksi;
b.    Keterangan ahli
c.    Surat;
d.    Petunjuk
e.    Keterangan terdakwa
Menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah, menurut ketentuan Pasal 1 butir 26 KUHAP dirumuskan “Bahwa yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Berdasarkan hasil penelitian pada putusan perkara No. 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memberikan keterangannya di sidang pengadilan, saksi-saksi dimaksud adalah :
a.    Saksi Jaman Singawitana

b.    Saksi Hastomo Priyatno
c.    Saksi Natim Sudarjo
Selain saksi-saksi tersebut di atas ada saksi lain yaitu: saksi Sdri. Ruseb dan Agus Ramapudin yang keterangannya dibacakan dipersidangan. Dari semua keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa telah membenarkannya.
Pembuktian dengan alat-alat bukti yang sah yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah diajukannya barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dalam perkara ini  barang bukti dimaksud yaitu berupa :
a.    1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg
b.    4 (empat) bungkus susu Frisian Flag
c.    6 (enam) bungkus Energen
d.    1 (satu) botol minuman Sprite
e.    1 (satu) botol minuman Coca-cola
f.    4 (empat) bungkus Extrajoss
g.    3 (tiga) bungkus Ale-ale
h.    6 enam) bungkus Coffeemix
i.    1 (satu) buang obeng kecil dan  1 (Satu) buah sarung warna Putih
j.    1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol.: R-5188-ZB Noka MH328D2049K103056 Nosin: 28D1100555 beserta STNKnya atas nama Irwan Fitriyanto Nurohman
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP dirumuskan tentang pengertian keterangan terdakwa, yaitu : “Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri”.
Berdasarkan hasil penelitian apabila dihubungkan dengan kasus yang penulis teliti yaitu pada putusan perkara No. 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, dapat dikemukakan bahwa keterangan terdakwa itu sama dengan arti pengakuan dari terdakwa. Pengakuan yang dimaksud di sini adalah ucapan dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dalam perkara ini adalah Iswahardi Nurohman bin Kartono.
Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa dalam hal pemeriksaaan keterangan para saksi dan adanya alat bukti, serta keterangan terdakwa, maka pertimbangan hukum hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan demikian dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang terbukti kebenarannya secara sah dan menyakinkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, oleh karena itu sudah sewajarnya apabila terdakwa dijatuhi pidana.
Menurut Sudarto, dalam hal perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah merupakan perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, artinya perbuatan konkrit dari pembuat harus mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri dari delik itu sebagaimana secara abstrak disebutkan dalam undang-undnag dan perbuatan itu harus masuk dalam delik itu. 
Syarat untuk dapat dipidananya orang yang pertama untuk memungkinkan adanya penjatuhan pidana adalah adanya perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Ini adalah konsekuensi dari asas legalitas. Rumusan delik ini penting artinya sebagai prinsip kepastian. Undang-undang pidana sifatnya harus pasti. Di dalamnya harus dapat diketahui dengan pasti apa yang dilarang atau apa yang diperintahkan. Dalam perkara perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 363    ayat (1) ke-4 dan   ke - 5 KUHP.
Terdakwa selama dalam proses persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, dengan demikian terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya atau mampu bertanggung jawab. Mampu bertanggung jawab dapat diartikan sebagai suatu keadaan psychis sedemikian, yang membenarkan adanya penetapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari unsur sudut umum maupun orangnya, bahwa seseorang mampu bertanggung jawab, jika jiwanya sehat, yaitu apabila : ia mampu untuk mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, dan ia dapat menentukan kehendak sesuai dengan kesadaran tersebut.
Dalam putusan perkara No. 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, majelis hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab sebab terdakwa  dapat membuat penilaian dengan pikiran dan perasaannya bahwa perbuatan atau tindakan mencongkel/merusak pintu warung dan mengambil barang berupa : 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 Kg, 1 (satu) botol minuman soda Sprite, 1 (satu) botol minuman Coca-cola, 6 (enam) bungkus Energen, 4 (empat) sachet susu kental manis Frisian Flag, 4 (empat) sachet Extrajoss, yang jadi bukti di persidangan, barang tersebut sama sekali bukan milik sendiri melainkan milik orang lain, perbuatan  tersebut adalah bertentangan dengan hukum, terdakwa menyesali perbuatannya.
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam menjatuhkan putusan terhadap putusan perkara No. 94/Pid.B/2010/PN.Pwt, juga telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf  f KUHAP. Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain, sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu : Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya; Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya; Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan juga dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum, maka hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap  berada dalam tahanan

Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang  botol sprite bersama cak lontong 

, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara 

. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.


buka contoh marketing : fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/bibliofile/Bab%20IV

No comments:

Post a Comment