Contoh Dari Norma-norma Dalam Masyarakat Indonesia


Contoh Dari Norma-norma Dalam Masyarakat Indonesia

buzz marketing, guerilla marketing, integrated marketing, integrated marketing communications, marketing, marketing mix, marketing news, niche marketing, sports marketing, word of mouth marketing
 Contoh Dari Norma-norma Dalam Masyarakat Indonesia     

    


Dalam suatu masyarakat tentu berlaku suatu peraturan-peraturan yang mengikat baik secara tertulis maupun tidak, peraturan-peraturan tersebut yang disebut dengan norma-norma. Umumnya didalam masyarakat Indonesia terdapat lima norma yang berlaku, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum. Dan inilah beberapa contoh dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

Norma HukumSumber Gambar dari Flickr

1. Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan atas ajaran agama yang sumbernya langsung dari Tuhan YME. Norma ini sifatnya mutlak yang mengikat setiap penganut agama. Contoh dari norma agama antara lain:

    Percaya dan yakin adanya Tuhan YME.
    Menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya.
    Berdoa dan beribadah kepada Tuhan YME.
    Percaya akan takdir yang diberikan kepada kita selalu baik.
    Bersikap jujur dengan berkata sebenar-benarnya.

2. Norma kesopanan, merupakan peraturan yang berlaku umum didalam suatu masyarakat tertentu. jika melakukan pelanggaran terhadap norma kesopanan ini, maka seseorang akan mendapatkan hukuman berupa dikucilkan dari masyarakat, contohnya adalah

    Menghormati kepada orang yang lebih tua.
    Menghargai kepada orang yang lebih muda.
    Berbicara lemah lembut kepada orang yang lebih tua.
    Mendengarkan nasihat orang tua.
    Tidak menyela ketika orang lain sedang berbicara.

3. Norma Kesusilaan, merupakan norma yang mengatur hidup manusia yang sumbernya dari hati nurani yang paling dalam, contoh dari norma kesusilaan antara lain:

    Membantu tunanetra yang sedang berjalan.
    Membantu nenek yang sedang menyebrang jalan.
    Membantu meringankan pekerjaan orang tua.
    Memberikan bantuan kepada orang yang meminta tolong.
    Memberikan sedekah kepada fakir miskin.

4. Norma Hukum, merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Norma ini bersifat tegas dan memaksa, pelanggaran terhadap norma ini bisa dikenakan denda dan hukuman fisik. Inilah contoh dari norma hukum:

    Melakukan pencemaran nama baik bisa dikenakan hukuman.
    Berbuat kerusakan terhadap tempat umum bisa dikenakan hukuman.
    Melakukan pembunuhan bisa dikenakan hukuman.
    Melakukan tindakan terorisme bisa dikenakan hukuman.
    Menerobos jalur busway bisa dikenakan hukuman.

buka contoh marketing : https://indonesiamembanggakan.wordpress.com/2014/01/10/contoh-dari-norma-norma-dalam-masyarakat-indonesia/

No comments:

Post a Comment