K E T E R A N G A N

K E T E R A N G A N                                                                     

buzz marketing, guerilla marketing, integrated marketing, integrated marketing communications, marketing, marketing mix, marketing news, niche marketing, sports marketing, word of mouth marketing
K E T E R A N G A N      

contoh advertisement dan artinya - HALAMAN

PANCA PRASETYA LIRA
MARS LIRA
HYMNE LIRA
KEPUTUSAN RAPAT DEWAN PENDIRI I TAHUN 2005
Nomor:  Nomor 003/DPL-DPP/A-I/XII/2005,
Tentang; JATI DIRI DAN GARIS PERJUANGAN LUMBUNG INFORMASI RAKYAT.


SURAT KEPUTUSAN  DEWAN PIMPINAN PUSAT
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT Nomor :  001/DPL-DPP/LIRA/I/2006
TENTANG ANGGARAN DASAR LUMBUNG  INFORMASI  RAKYAT
PEMBUKAAN
Pasal 1       NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2       V I S I
Pasal 3       M I S I
Pasal  4      S I F A T
Pasal  5      AZA S
Pasal  6      D A S A R
Pasal  7      PRINSIP PERJUANGAN
Pasal  8      F U N G S I
Pasal  9      MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal   10   SASARAN ORGANISASI
Pasal   11   ORGANISASI DAN PENGURUSAN
Pasal   12   DEWAN PENDIRI
Pasal   13   DEWAN PIMPINAN  PUSAT
Pasal   14   KEANGGOTAAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal   15   KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal   16   WEWENANG DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal   17   RAPAT DEWAN PENDIRI
Pasal   18   RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal   19   PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   20   LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
Pasal   21   STRUKTUR
Pasal   22   PERANGKAT
Pasal   23   DISIPLIN DAN ETIKA
Pasal   24   PEMBEKUAN
Pasal   25   KEGIATAN USAHA
Pasal   26   K E K A Y A A N
Pasal   27   TAHUN BUKU
Pasal   28   PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
Pasal   29   PEMBUBARAN
Pasal   30   ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal   31   PERATURAN PENUTUP



SURAT KEPUTUSAN  DEWAN PIMPINAN PUSAT
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT Nomor :  001/DPL-DPP/LIRA/I/2006
ANGGARAN RUMAH TANGGA  LUMBUNG  INFORMASI  RAKYAT


BAB   I        DOKTRIN, KODE ETIK, LAMBANG, LAGU MARS/HYMNE

Pasal     1    DOKTRIN LIRA
Pasal     2    KODE  ETIK LIRA
Pasal     3    LAMBANG-LAMBANG LIRA - MAKNA DAN PENGGUNAAN
Pasal     4    LAGU MARS & HYMNE LIRA

BAB II        RELAWAN LIRA

Pasal     5    JENIS RELAWANLIRA
Pasal     6    PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN RELAWANLIRA
Pasal     7    HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal     8    GUGURNYA RELAWANLIRA DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN

BAB III    STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT PUSAT

Pasal     9    DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal   10    STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   11    WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal   12    PENGURUS ORGANISASI DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
SERTA PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal   13    LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM TINGKAT PUSAT - PENGURUS
Pasal   14    WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA OTONOM
Pasal   15    RAPAT PENGURUS LEMBAGA OTONOM
Pasal   16    BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA OTONOM

BAB IV        STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT WILAYAH

Pasal   17    DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal   18    STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   19    WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK - PENGURUS
Pasal   20    PENGURUS ORGANISASI  DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
SERTA PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal   21    LEMBAGA OTONOM WILAYAH - PENGURUS
Pasal   22    WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA OTONOM
Pasal   23    RAPAT PENGURUS LEMBAGA OTONOM
Pasal   24    BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA OTONOM

BAB V        STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT DAERAH

Pasal   25    DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal   26    STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   27    WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK - PENGURUS
Pasal   28    PENGURUS ORGANISASI  DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
SERTA  PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal   29    LEMBAGA OTONOM WILAYAH - PENGURUS
Pasal   30    WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK LEMBAGA OTONOM




Pasal   31    RAPAT PENGURUS LEMBAGA OTONOM
Pasal   32    BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA OTONOM

BAB VI        PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   33    PERANGKAT ORGANISASI
Pasal   34    DEWAN PEMBINA
Pasal   35     DEWAN PENASEHAT
Pasal   36    DEWAN PAKAR
Pasal   37    BADAN PEMERIKSA KEUANGAN INDEPENDEN  Atau AKUNTAN PUBLIK
Pasal   38    KONSULTAN PERPAJAKAN;

BAB VII    DEWAN PENDIRI ORGANISASI

Pasal   39    DEWAN PENDIRI ORGANISASI
Pasal   40    WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK DEWAN PENDIRI ORGANISASI

BAB   VIII    PERMUSYAWARATAN

Pasal   41    PERMUSYAWARATAN
Pasal   42    MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
Pasal   43    MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
Pasal   44    MUSYAWARAH KERJA WILAYAH
Pasal   45    MUSYAWARAH PIMPINAN WILAYAH
Pasal   46    MUSYAWARAH KERJA DAERAH
Pasal   47    MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH

BAB   IX    RAPAT RAPAT dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal   48    JENIS RAPAT
Pasal   49    RAPAT DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal   50    PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal   51    RAPAT DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal   52    PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH

BAB X        PEMBEKUAN dan PEMBUBARAN

Pasal   53    PEMBEKUAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
        DITINGKAT WILAYAH/PROVINSI
Pasal   54    PEMBEKUAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
        DITINGKAT DAERAH/KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF
Pasal   55    PEMBUBARAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
        DITINGKAT WILAYAH/PROVINSI
Pasal   56    PEMBUBARAN- KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
        DITINGKAT DAERAH/KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF

BAB XI        KEUANGAN dan PERBENDAHARAAN

Pasal   57    KUANGAN
Pasal   58    PENDANAAN OPERASIONAL LEMBAGA
Pasal   59    PENGGALANGAN DANA

BAB XII    TENTANG KODE ETIK

PASAL  60    NILAI-NILAI DASAR PRIBADI
PASAL  61    KODE ETIK PENGURUS ORGANISASI DAN LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
PASAL  62    KODE ETIK PENANGANAN INFORMASI, DAN KHUSUSNYA TENTANG KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KEPADA PUBLIK

BAB  XIII    PENGHARGAAN

Pasal   63     PENGHARGAAN

BAB XIV    KETENTUAN PENUTUP

Pasal   64    KETENTUAN PENUTUP


LAMPIRAN-LAMPIRAN

LAMPIRAN 1    STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN PUSAT

LAMPIRAN 2    STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN WILAYAH

LAMPIRAN 3    STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PIMPINAN DAERAH

LAMPIRAN 4    STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT LEMBAGA TINGKAT PUSAT

LAMPIRAN 5    STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT LEMBAGA TINGKAT WILAYAH

LAMPIRAN 6    STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT LEMBAGA TINGKAT DAERAH

STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM

LAMPIRAN 7    STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM TINGKAT PUSAT
1.    LIRA INSTITUTE;
2.    LEMBAGA UMKM & KOPERASI;
3.    LEMBAGA PUSAT PENGEMBANGAN USAHA;
4.    LEMBAGA INFORMASI DAN RISET INDONESIA;
5.    LEMBAGA JARING KERJA KERAKYATAN;
6.    LEMBAGA HUKUM DAN ADVOKASI;
7.    LEMBAGA PUBLIC RELATIONS;

LAMPIRAN 8    STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM TINGKAT WILAYAH

1.    LIRA INSTITUTE;
2.    LEMBAGA UMKM & KOPERASI;
3.    LEMBAGA PUSAT PENGEMBANGAN USAHA;
4.    LEMBAGA INFORMASI DAN RISET INDONESIA;
5.    LEMBAGA JARING KERJA KERAKYATAN;
6.    LEMBAGA HUKUM DAN ADVOKASI;
7.    LEMBAGA PUBLIC RELATION


LAMPIRAN 9    STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM TINGKAT DAERAH

1.    LEMBAGA UMKM & KOPERASI;
2.    LEMBAGA PUSAT PENGEMBANGAN USAHA;
3.    LEMBAGA INFORMASI DAN RISET INDONESIA;
4.    LEMBAGA JARING KERJA KERAKYATAN;
5.    LEMBAGA HUKUM DAN ADVOKASI;
6.    LEMBAGA PUBLIC RELATIONS;

PANCA PRASETYA LIRA

1.    KAMI RELAWAN LIRA; berjuang mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan bermoral serta mengawal proses perubahan guna terciptanya masyarakat madani dalam nuansa demokratis, adil, sejahtera, damai, dibawah Ridha  TUHAN YANG MAHA ESA.

2.    KAMI RELAWAN LIRA;  adalah warga negara yang patuh, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

3.    KAMI RELAWAN LIRA;   mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi ataupun golongan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan golongan;

4.    KAMI RELAWAN LIRA;  menjunjung tinggi martabat, kehormatan, dan nama baik bangsa, jujur, bertanggungjawab, menghindarkan diri dari perbuatan tercela, apalagi melanggar tata nilai dan hukum;

5. KAMI RELAWAN LIRA; mengajak rakyat dan bangsa Indonesia berperan aktif, kritis dan Kreatif  guna mendorong  terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, bermartabat  anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

























MARS LIRA


LIRIK & LAGU OLEH            : Sadewo
ARASEMEN MUSIK OLEH        : Sadewo


MARILAH KITA BERSATU....
MEMBANGUN NEGERI TERCINTA....
MENJAGA KEUTUHAN BANGSA....
RAKYAT HIDUP DAMAI SENTOSA....
MARI PERANGI MUSUH RAKYAT....
PENYEBAB RAKYAT MELARAT....
PEJABAT, KONGLOMERAT, APARAT....
TAK PEDULI HARUS DISIKAT ....

REFF :   BERSAMA LIRA SIAP MEMBANGUN
  SEMANGAT NASIONALISME ....
  BERSAMA LIRA SIAP MEMBANGUN ....
  CINTA PRODUK DALAM NEGERI .....
  BERSAMA LIRA SIAP MEMBANGUN ....
  GENERASI MUDA MASA DEPAN ....
  LUMBUNG INFORMASI RAKYAT ....
  MILIK RAKYAT ....

MARILAH KITA BERDOA ....
TINGKATAN IMAN DAN TAQWA ....
AGAR JAUH DARI BENCANA ....
RAKYAT HIDUP DAMAI SELAMANYA ........















HYMNE LIRA

S’BAGAI PUTRA-PUTRI RELAWAN LIRA ...
MENJUNJUNG DEMORASI DAN PANCASILA ....
S’BAGAI PUTRA-PUTRI RELAWAN LIRA ....
MENJAGA KEUTUHAN BANGSA ....
MENCEGAH KORUPSI ....


REFF :  MENBANGUN SEMANGAT NASIONALISME ...
      TEGAKANLAH KEADILAN .....
      MEMBANGUN CINTA PRODUKSI NEGERI ....
      BERSAMA K ITA MENGABDI ....
      MEMBANGUN GENERASI MUDA ....
      DEMI MASA DEPAN BANGSA INDONESIA .....



LIRIK & LAGU OLEH            : Sadewo
ARANSEMEN MUSIK OLEH    : Sadewo































SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT
Nomor :  001/DPL-DPP/LIRA/I/2006

TENTANG;
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT

Dewan Pendiri Lembaga dan Dewan Pimpinan Pusat LUMBUNG INFORMASI RAKYAT, setelah :

Menimbang :         1.    Bahwa; demi mewujudkan cita-cita dan tujuan Lembaga LUMBUNG INFORMASI RAKYAT; dipandang perlu adanya Landasan Konstitusional Lembaga mengenai aturan-aturan umum dan khusus; yang termuat dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.    Bahwa; Musyawarah Kerja Dewan Pendiri Lembaga dan Dewan Pimpinan Pusat LUMBUNG INFORMASI RAKYAT; merupakan forum permusyawaratan lembaga; yang memiliki wewenang untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud;
3.    Bahwa; Keputusan ini sebagai landasan konstitusional Kepengurusan disemua tingkatan; dan pedoman utama tata kerja; tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus; dan  kepengurusan lembaga di semua tingkatan, dan sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Mengingat:           1.    Keputusan Dewan Pendiri Lembaga LIRA Nomor 001/DPL-DPP/A-I/XII/2005 tentang; Susunan dan Personalia; Dewan Pimpinan Pusat;
                           2.     Surat DPP-LIRA Nomor 002/DPL-DPP/A-I/XII/2005 perihal     Pembentukan dan Deklarasi LUMBUNG INFORMASI RAKYAT di-tingkat Dewan Pimpinan Pusat;
    3.     Keputusan Rapat Dewan Pendiri I tahun 2005 Nomor:  Nomor 003/DPL-DPP/A-I/XII/2005, tentang; Jati Diri dan Garis Perjuangan LUMBUNG INFORMASI RAKYAT.
    4.    Ketetapan Anggaran Dasar No. 14, Tertanggal 16 bulan Januari tahun 2006, dibuat di Notaris Agus Majid SH, atas Nama; LUMBUNG INFORMASI RAKYAT yang ditetapkan di Jakarta.

Memperhatikan  :    Saran dan masukan dari para peserta Rapat Dewan Pendiri Organisasi LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA)

                        MEMUTUSKAN

Menetapkan :       1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud; Lembaga LUMBUNG INFORMASI RAKYAT, sebagaimana terlampir;
    2.    Surat   keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan ketetapan ini dengan ketentuan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian sebagai ketetapan perubahan.

                            Ditetapkan di    :    Jakarta
                            Pada Tanggal    :    19 Febr 2006
                  
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT



        M. JUSUF RIZAL            AMIRSYAH RAHMAN
      PresidenLIRA                     Sekretaris JendralLIRA











ANGGARAN DASAR
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA)

PEMBUKAAN

Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta untuk mewujudkan pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Bahwa wujud dari bangsa yang dicita-citakan itu  adalah masyarakat beradab dan sejahtera, yang mengutamakan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan, keterbukaan yang bersumber dari hati nurani, dapat dipercaya, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan persoalan bangsa yang bertumpu pada kekuatan sendiri, bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi, tolong menolong dalam kebajikan merupakan kultur budi luhur banga kita bangsa Indonesia.
Melihat keadaan akhir-akhir saat ini diperlukan upaya-upaya revitalisasi berupa gerakan Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan guna merumuskan kembali nation dan character building bangsa ini dalam paradigma baru, sebagai konsekuensi di-era kedaulatan rakyat, oleh karenanya diperlukan sebuah gerakan organisasi Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan sebagai sebuah lembaga bagi masyarakat sipil yang mampu melakukan pengawalan terhadap perjalanan bangsa ini sebagai lembaga independan serta mandiri dalam mengiringi proses perbaikan bangsa dalam mendorong terciptanya transparansi, menghasilkan Pemerintahan yang baik, Pemerintahan yang cerdas, Pemerintahan yang amanah, Pemerintahan yang sensitif terhadap kebutuhan rakyat, penderitaan rakyat, dan aspirasi rakyat, bangsa yang memiliki para pemimpin yang bersih lagi cerdas, serta jauh dari penyalahgunaan wewenang dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) adalah jawaban terhadap kenyataan-kenyataan yang harus kita lampaui, kita hadapi kemaren, hari ini dan esok.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) adalah gerakan Organisasi Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan yang terus dan akan bersama-sama membuka komunikasi interaktif dengan rakyat dalam segala bidang sebagai Sasaran Organisasi, sehingga rakyat dapat berperan aktif dan kritis ikut ambil bagian secara proaktif dalam melakukan perubahan sebagaimana yang diagendakan oleh peyelenggara negara, rakyat dilibatkan sebagai lembaga pengawas dalam rangka melakukan pengawalan terhadap proses perubahan menuju Indonesia yang lebih baik dalam segala bidang, dalam proses perbaikan bangsa, mendorong terciptakan transparansi, serta rakyat memahami dan dapat menghasilkan para pemimpin yang bersih dari segala bentuk manfaat dalam jabatan publik sebagai penyelengara pemerintahan dan terutama penyalahgunaan wewenang dan khususnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pemilihan nama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) didasarkan kepada aspek komunikasi kerakyatan, dimana kata “Lumbung”: dan “Rakyat” sejak dahulu sudah sangat bersahabat dengan masyarakat, baik dipedesaan maupun kota, lumbung identik dengan tempat menampung berbagai bahan pangan (khususnya padi) agar pada musim paceklik rakyat dapat memanfaatkannya, dalam konteks komunikasi, diharapkan rakyat dapat bergabung dan menyampaikan informasi apapun melalui Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini.
Sebagai gerakan; Lembaga Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan ini terlahir dengan semangat dan bertujuan untuk turut serta bersama-sama meningkatkan

pendidikan, ketrampilan, kesejahteraan, kesetaraan dan partisipasi bagi terwujudnya hak-hak sipil dan masyarakat madani; menjadi pelopor terwujudnya sistem ter-integrasi komunikasi Kerakyatan bagi kemajuan Bangsa dan negara, serta terbangunnya kohesi nasional untuk mendukung terwujudnya agenda perubahan dan tranparansi menuju Indonesia yang lebih baik;

Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disingkat LIRA, -untuk selanjutnya dalam akta ini disebut Lembaga, berkedudukan di Jakarta, dan  dapat membuka- cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat-tempat lain yang dipandang perlu menurut keputusan Dewan Pendiri;

VISI,  MISI, SIFAT DAN AZAS

Pasal 2
V I S I

Mewujudkan sebuah Lembaga Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan ditingkat nasional,  dan menjadi Pelopor Terwujudnya Integrasi Komunikasi Kerakyatan;

Pasal 3
M I S I

Membuka informasi yang bersifat komunikatif serta mengajak rakyat untuk berperan aktif, kritis, Menuju perbaikan bangsa dalam kerangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas publik yang bersifat egaliter dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan dalam upaya menegakkan supremasi hukum;

Pasal  4
S I F A T

Lembaga ini bersifat independen tidak terkait kepada organisasi politik apapun atau organisasi     manapun, dengan semangat kerakyatan, kebangsaan, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa memandang  suku, ras dan antar golongan;

Pasal  5
A Z A S

Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar seribu sembilan ratus empat puluh lima (1945) dan Undang-undang Nomor delapan (8) tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima (1985) tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau perubahannya serta undang-undang yang berlaku lainnya;

DASAR DAN PRINSIP PERJUANGAN
Pasal  6
D A S A R

Lembaga ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal  7
PRINSIP PERJUANGAN

Prinsip perjuangan Lembaga adalah pengabdian kepada Negara dan Bangsa, dengan selalu menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menghargai kebhinekaan, menumbuhkan kesetaraan, persaudaraan dan kebersamaan.



Pasal  8
F U N G S I
Lembaga ini berfungsi sebagai :
1.    Lembaga Mitra Kebangsaan dan Kerakyatan ditingkat nasional  yang menjadi pelopor terwujudnya sistem ter-integrasi komunikasi Kerakyatan bagi kemajuan Bangsa dan negara, serta terbangunnya kohesi nasional untuk mendukung terwujudnya agenda perubahan yang memiliki integritas, akuntabilitas, keadilan dan tranparansi menuju Indonesia yang lebih baik;-
2.    Wadah membina dan mengembangkan segenap potensi sumber daya manusia Indonesia untuk secara bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan, kesetaraan dan partisipasi bagi terwujudnya hak-hak sipil dan masyarakat madani;
3.    Sarana membina kader-kader muda dalam rangka mempersiapkan pemimpin bangsa dimasa depan yang memiliki komitmen yang tinggi;

Pasal  9
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dari Lembaga ini adalah ;

1.    Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana  dituangkan dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Mengembangkan gerakan  Kebangsaan dan Kerakyatan ditingkat nasional  yang menjadi pelopor terwujudnya sistem ter-integrasi dalam sebuah sinergi komunikasi dalam era kedaulatan rakyat untuk mampu mengawal aspirasi rakyat sebagai agenda perubahan dibidang; ekonomi, sosial budaya, hukum, politik dalam sebuah proses terwujudnya agenda nasional tentang perubahan menuju Indonesia yang Damai,  Adil dan Sejahtera;
3.    Berperan melakukan kontrol sosial, pengawasan, investigasi, menjembatani serta  berdialog  dengan dan atau terhadap Pemerintah Republik Indonesia maupun pihak  pihak diluar Lembaga;
4.    Mewujudkan perikehidupan berbangsa dengan tatanan nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan turut serta melakukan perubahan dalam melaksanakan transparansi menuju Indonesia yang lebih baik;
5.    Menegakkan Demokrasi dan Hak-hak Azasi Manusia dalam upaya menjadi masyarakat madani, serta meningkatkan harkat  martabat bangsa Indonesia yang berdaulat;
6.    Sebagai wahana komunikasi dan trasformasi serta menjembatani interaksi antara publik dan republik, dengan tetap mempertahankan sifat egaliter, inspiratif, aspiratif, demokratis  khususnya tentang penyalahgunaan wewenang ataupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk menampung keluhan, harapan dan usulan masyarakat, serta masyarakat diajak berperan secara proaktif;

                                                          Pasal   10
SASARAN ORGANISASI

1.    Bidang Politik : Mempertahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menegakkan kedaulatan rakyat; mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih, transparan dan/atau terbuka, bermoral, dan terpercaya; serta mengawal proses perubahan masyarakat sipil pasca reformasi menuju Indonesia yang lebih baik;
2.    Bidang Ekonomi : Menegakkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan bagi terwujudnya swadaya ekonomi nasional dengan meningkatkan berbagai bidang antara lain : usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan tata perekonomian indonesia khususnya berciri koperasi;
3.    Bidang Hukum dan Ham : Berusaha menegakkan dan mengembangkan negara hukum yang beradab, mampu mengayomi seluruh rakyat, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dan berkeadilan sosial;
4.    Bidang Agama, Sosial dan Budaya : berusaha mewujudkan solidaritas antar agama, sosial dalam kemajemukan masyarakat, dan membangun budaya yang maju dan moderen dengan tetap memelihara jatidiri bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan budaya serta martabat bangsa;
5.    Bidang Pendidikan : berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mulia, mandiri, terampil, professional dan kritis terhadap lingkungan sosial sekitarnya; dan mengembangkan pendidikan dimasyarakat yang mampu mendorong pencerdasan kehidupan bangsa dalam segala dimensi;
6.    Bidang Kepemudaan : memupuk kemandirian, memperluas pengetahuan dan wawasan, mengasah kepekaan dan ketrampilan, meningkatkan kesadaran tentang hak - hak politik, serta mencetak kader-kader muda muda bangsa, melalui pengembangan tradisi intelektual dan dinamika forum, inisiasi gagasan dan perencanaan konsepsi strategic, penghimpunan dan pensinergian berbagai potensi sumber daya nasyarakat, dan pelaksanaan kegiatan nyata berdimensi sosial masyarakat;
7.    Bidang Kelembagaan; Menghimpun persatuan dan kesatuan serta bersama-sama menanggulangi segala permasalahan yang dialami oleh sesama anggota Lembaga dan masyarakat pada umumnya,
Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan segenap instansi terkait, lembaga swasta, pemerintahan sipil, phak militer/kepolisian negara republik indonesia dan para pengusaha yang mempunyai kepedulian terhadap perkembangan dan pelaksanaan program kegiatan Lembaga ini dalam upaya menegakkan Demokrasi, Hak-hak Asasi Manusia, Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, 
Antar kelembagaan dapat bekerja sama melakukan; Investigasi, Sosial Kontrol, Pengawasan, Kritik, Saran, Pertimbangan dan Masukan kepada Instansi terkait, lembaga swasta, pemerintahan sipil, pihak militer/kepolisian negara republik indonesia dan para pengusaha terhadap penyalahgunaan terhadap Penggunaan Uang Negara dalam pelaksanaan dan kegiatan pembangunan nasional;

Pasal 11
ORGANISASI DAN PENGURUSAN
Organisasi dan kepengurusan lembaga ini terdiri dari :
a.    Dewan Pendiri;
b.    Dewan Pengurus;

                                                         Pasal 12
DEWAN PENDIRI
1.  Dewan Pendiri organisasi dan lembaga terdiri dari :
a.    Mereka yang mendirikan Organisasi dan lembaga ini ;
b.    Mereka yang diangkat oleh Dewan Pendiri dengan mempertimbangkan kontribusi yang dapat mereka berikan kepada Organisasi .
2.  Keanggotaan Dewan Pendiri Organisasi berakhir karena :
a.    Meninggal dunia ;
b.    Mengundurkan diri ;
c.    Berada di bawah pengampuan ;
d.    Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pendiri Organisasi;
3.  Tugas dan kewajiban Dewan Pendiri adalah:
a.    Menetapkan pokok-pokok program kerja dari Organisasi  yang berkaitan dengan itu;
b.    Memberikan pedoman pengarahan tentang kegiatan Organisasi  ini;
c.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dipandang perlu untuk menjamin tercapainya tujuan Lembaga ini;
d.    Mensahkan pembukuan/neraca dan perhitungan keuangan Organisasi ini;
e.    Menetapkan hak-hak lainnya yang dianggap perlu;
4.  Hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Dewan Pendiri Organisasi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 13
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1.      Organisasi  ini akan dijalankan dan diurus oleh Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri dari   Ketua Umum yang disebut sebagai; PresidenLIRA, Sekretaris JenderalLIRA dan Bendahara Umum.
2.    Para anggota Dewan Pimpinan Pusat; diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pendiri Organisasi;
3.      Anggota-anggota Dewan Pimpinan Pusat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan 2 (dua) kali masa jabatan;
4.    Hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta hal-hal lain mengenai Dewan Pimpinan Pusat yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga  Organisasi ini.

Pasal 14
KEANGGOTAAN DEWAN PIMPINAN PUSAT

1.  Keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat berakhir karena ;
a.    Berakhirnya masa jabatan ;
b.    Meninggal dunia ;
c.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d.    Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pendiri ;
e.    Berada di bawah pengampuan ;
2.    Mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub d di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat gabungan para anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pendiri Organisasi;
Pasal 15
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT

1.    Dewan Pimpinan Pusat diwajibkan untuk bekerja maksimal untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga dan menggunakan kekayaan Lembaga, sejalan dengan ketentuan yang digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.     Peraturan-peraturan yang dimaksud pada ayat di atas baru dianggap sah, setelah      memperoleh persetujuan dari Rapat Dewan Pendiri Organisasi.
3.        Dewan Pimpinan Pusat akan mengatur Anggaran Rumah Tangga Organisasi, pedoman organisasi, peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya dan/atau pasal-pasal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan peraturan yang diperlukan dan bermanfaat bagi Organisasi, dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Pasal 16
WEWENANG DEWAN PIMPINAN PUSAT

1.    Ketua Umum dan/atau disebut juga dengan PresidenLIRA, mewakili Dewan Pimpinan Pusat dan karenanya mewakili Organisasi ini baik  di dalam maupun luar Pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian,  mengikat Organisasi dengan pihak lain, dan pihak lain dengan Lembaga serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :

a.    Meminjam atau meminjamkan/memberikan pinjaman uang atas nama Organisasi (tidak termasuk mengambil uang Organisasi  yang ada di bank) ;
b.    Membeli, menjual atau dengan cara lain memindahtangankan hak atas harta yang tidak bergerak atau memberati atau menggunakan harta kekayaan Organisasi untuk kepentingan pribadi ;
c.    Mengikat Organisasi termasuk lembaga-lembaga otonom sebagai penanggung jawab atau penjamin ;
  Untuk maksud tersebut diatas sebagaimana tercantum pada pasal ini beserta ayat ayatnya; wajib dan diperlukan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari seluruh Dewan Pendiri Organisasi tanpa kecuali.
2.    Setiap penggunaan uang atas nama Organisasi ditingkat pusat, harus ditandatangani oleh PresidenLIRA  dan Bendahara, dan segala aturan  serta urusan lain yang berkenaan dengan keuangan, akan  diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Penyelenggaraan surat menyurat dilaksanakan oleh PresidenLIRA bersama Sekretaris JenderalLIRA, dan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
RAPAT DEWAN PENDIRI
1. Dewan Pendiri diwajibkan mengadakan Rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap tahun kalender dan pada waktu lainnya sebagaimana dipertimbangkan perlu oleh Dewan Pendiri atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) anggota Dewan Pendiri kepada Ketua atau Sekretaris;
2.  Rapat Dewan Pendiri diadakan ditempat kedudukan Lembaga;
3. Panggilan Rapat harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Rapat.
4.  Panggilan tersebut tidak diperlukan apabila semua anggota hadir/diwakili dalam Rapat, dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan sedangkan Rapat dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia;
5.  Semua Rapat Dewan Pendiri dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir;
Pasal 18
RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT
1.    Dewan Pimpinan Pusat wajib mengadakan Rapat setiap bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh PresidenLIRA, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Pengurus lain;
2.    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada yang bersangkutan sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
3.    Di dalam semua Rapat, PresidenLIRA yang memegang pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekretaris jenderalLIRA;
4.    Suatu Rapat Dewan Pimpinan Pusat adalah sah apabila Rapat tersebut dihadiri olehlebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Pengurus;
5.    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Dasar ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai diambil dengan suara yang terbanyak seperti biasa, dan bilamana suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka Ketua Rapat yang akan memutuskan;
6.    Dalam setiap Rapat Dewan Pimpinan Pusat, setiap anggota Dewan Pengurus berhak memberikan 1 (satu) suara;
7.    Anggota-anggota Dewan Pendiri organisasi berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dalam Rapat tersebut berhak untuk memberikan saran-saran dan/atau pengarahan-pengarahan seperlunya;

Pasal 19
PERANGKAT ORGANISASI
1.  Apabila dipandang perlu, Dewan Pendiri Organisasi dapat menunjuk beberapa orang atau lembaga tertentu sebagai Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Badan Pemeriksa Keuangan independen, Akuntan Publik dan Konsulen Perpajakan;
2.  Hal-hal lain sehubungan dengan pasal dan ayat ini apabila dipandang perlu, dapat diatur   lebih jauh di dalam Anggaran Rumah Tangga ;
Pasal 20
LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
1.    Nama Lembaga-Lembaga otonom organisasi terdiri dari :
a.    Lumbung Informasi Rakyat Institute, disingkat LIRA INSTITUTE;
b.    Lumbung Informasi Rakyat UMKM,     disingkat LIRA UMKM & KOPERASI;
c.    Lumbung Informasi Rakyat Lembaga Pusat Pengembangan Usaha, disingkat LIRA-PPU;
d.    Lumbung Informasi Rakyat Lembaga Informasi dan Riset Indonesia, disingkat LIRA INFO dan RISET;
e.    Lumbung Informasi Rakyat Pusat Jaring Kerja Kerakyatan, disingkat LIRA PJK2;
f.    Lumbung Informasi Rakyat Lembaga Hukum dan Advokasi, disingkat LIRA LH & A;
g.    Lumbung Informasi Rakyat Public Relations, disingkat LIRA PR;
2.    Pimpinan lembaga-lembaga Otonom di Tingkat Pusat, disebut Direktur Eksekutif Lembaga, diusulkan dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada PresidenLIRA/Dewan Pimpinan  Pusat atas persetujuan Dewan Pendiri Lembaga;
3.    Pimpinan lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disebut Wakil Direktur Eksekutif Lembaga, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat;
4.    Pimpinan lembaga-lembaga Otonom di tingkat Daerah, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disebut Manager Eksekutif Lembaga, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada BupatiLIRA/WalikotaLIRA/Dewan Pimpinan Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah; dan Dewan Pimpinan Pusat;
5.    Lembaga-lembaga Otonom adalah lembaga yang dapat mengembangkan struktur organisasinya sesuai dengan kebutuhan, menetapkan personalia, menyusun rencana anggaran dan program kerja Tahunan, dan berhak mengangkat, memberhentikan dan mengganti staf-staf yang membantu melaksanakan tugas-tugas Lembaga tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dan menghasilkan usaha-usaha yang sah untuk kepentingan organisasi.
6.    Direktur Lembaga-lembaga Otonom secara langsung dan sah menurut hukum dan berhak untuk mengikat Lembaga-lembaga kepada pihak lain atau pihak lain kepada Lembaga-lembaga Otonom untuk kepentingan usahanya serta berhak untuk mengambil tindakan hukum mengenai pemilikan dan pengurusan, terkecuali untuk hal-hal tersebut di bawah ini;
a.    Menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan hak atas aktiva milik Lembaga-lembaga otonom;
b.    Mengikat Lembaga-lembaga Otonom sebagai penjamin hutang;
c.    Menjaminkan harta Lembaga-lembaga Otonom untuk Jaminan hutang-hutang;
7.    Dewan Pengurus disemua tingkatan dapat memberikan dukungan akses, konsultasi dan supervisi kepada Lembaga-lembaga Otonom sesuai kepengurusan di tingkat masing-masing.
8.    Ketentuan mengenai rincian tugas dan wewenang, susunannya dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, pertanggung-jawaban, dan penggantian direktur Lembaga-lembaga Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus yang mengatur Lembaga-lembaga Otonom;
STRUKTUR, PERANGKAT DAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal  21
STRUKTUR
1.    Organisasi ini memiliki srtuktur organisasi atau tingkatan kepengurusan sebagai berikut :-
a.    Organisasi di tingkat Nasional, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP;
b.    Organisasi di tingkat Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW;
c.    Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD;
2.    Perangkat organisasi pada masing-masing tingkatan kepengurusan adalah :
a.    Organisasi di tingkat Nasional atau Dewan Pimpinan Pusat, memiliki organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Deputi beserta para Wakil Deputi yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
b.    Organisasi di tingkat Propinsi atau Dewan Pimpinan Wilayah, memiliki organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Kepala Biro dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
c.    Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif atau Dewan Pimpinan Daerah, memiliki organ Satuan-satuan Tugas yang disebut Koordinator Kompartemen beserta Kepala Seksi yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
d.    Satuan-satuan Tugas bidang ke-Sekretariatan di tingkat Nasional atau Dewan Pimpinan Pusat disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Pusat, dan di tingkat Propinsi atau Dewan Pimpinan Wilayah disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Wilayah, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif atau Dewan Pimpinan Daerah disebut; Sekretariat Lembaga Tingkat Daerah.
e.    Dan Unit-unit Khusus atau Kelompok-kelompok Kerja;
3.    Sedangkan ketentuan mengenai Struktur Organisasi disemua tingkatan akan diatur kemudian lebih rinci dalam Pedoman Keorganisasian Lembaga.
Pasal  22
PERANGKAT
1.    Ketentuan mengenai perangkat organisasi terdiri dari :
a.    Dewan Pendiri.
b.    Dewan Penasehat.
c.    Dewan Pembina.
d.    Dewan Pakar.
2.    Struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a.    Dewan Pendiri;
b.    PresidenLIRA;
c.    Wakil PresidenLIRA;
d.    Sekretaris JenderalLIRA;
e.    Wakil Sekretaris JenderalLIRA;
f.    Bendahara Umum;
g.    Wakil wakil Bendahara;
h.    Para Direktur Eksekutif Lembaga-lembaga otonom;
3.    Kepengurusan dan pengangkatan dalam struktur organisasi atau tingkatan kepengurusan sebagai berikut :
a.    Pengangkatan Dewan Pengurus Nasional dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; atau disebut juga; PresidenLIRA, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri Organisasi;
b.    Pengangkatan Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; atau disebut juga; GubernurLIRA, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Dewan Pendiri Organisai;
c.    Pengangkatan Organisasi di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; atau disebut juga; BupatiLIRA/ WalikotaLIRA; diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah atas persetujuan PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat;
4.     Sedangkan ketentuan mengenai Struktur dan perangkat Organisasi secara nasional dan tata cara penentuan serta penetapan calon-calon pengurus di-tingkat Propinsi dan/atau Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; Direktur Lembaga-Lembaga Otonom, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal  23
DISIPLIN DAN ETIKA
1.  Disiplin dan Etika RelawanLIRA anggota organisasi sebagai berikut :
a.    Melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi dan ketentuan-ketentuan lain yang disyahkan oleh organisasi; dan/atau;
b.    Melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji; dan/atau
c.    Melanggar etika dan norma masyarakat yang dapat mencemarkan nama baik lembaga/organisasi; dan/atau.
d.    Melakukan tindak pidana dan/atau menggunakan narkoba serta terbukti secara syah menurut hukum.
 2.    Mekanisme disiplin dan etika organisasi, serta ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga dan Pedoman Keorganisasian;
Pasal  24
PEMBEKUAN
1.    Dewan Pimpinan Pusat dapat membekukan kepengurusan: di-tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif.
2.    Dewan Pimpinan Wilayah atau pengurus tingkat Propinsi dapat membekukan kepengurusan organisasi tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratifatau di-
3.    tingkat Dewan Pengurus Daerah yang disetujui terlebih dahulu secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Alasan-alasan pembekuan harus kuat secara oganisasi dan tidak bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya;
5.    Sebelum melaksanakan dan membekukan organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Daerah; Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif dilakukan, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga (3) kali dalam tenggang waktu delapan (8) hari kerja untuk memperbaiki pelanggarannya.
6.    Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan dijabat sementara, diatur dan diurus oleh kepengurusan yang setingkat lebih tinggi.
7.    Pengurus atau pejabat sementara yang melaksanakan pembekuan tersebut wajib melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat dalam jangka waktu empat belas (14) hari kerja.
8.    Jika Pembekuan telah dilakukan maka pengurus Dewan Pimpinan Wilayah  dan/atau Dewan Pimpinan daerah; Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif yang telah dibekukan tersebut, dalam jangka waktu empat puluh (40) hari kerja diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada pengurus yang lebih tinggi dengan tembusan Dewan Pimpinan Pusat yang meliputi kegiatan, keuangan, administrasi dan atas seluruh harta kekayaan organisasi;
9.    Hal-hal mengenai harta kekayaan dan hutang-hutang maupun piutang organisasi bagi pengurus yang dibekukan, baik ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Daerah, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
10.    dan mekanisme serta tata cara pembekuan, mengajukan, memilih, pengangkatan dan persetujuan kepengurusan baru, dan/atau ketentuan ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Pasal   25
KEGIATAN USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka lembaga ini dapat melaksanakan kegiatan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan tersebut dengan mengindahkan ketertiban umum dan hukum yang berlaku;
1.    Bidang Usaha Jasa ; Mengadakan kegiatan usaha jasa disegala bidang yang dapat meningkatkan taraf kehidupan ditengah-yengah masyarakat,
2.      Melakukan pelatihan dan advokasi terhadap pelaksanaan kebebasan memperoleh seluruh informasi yang berkaitan dengan publik;
3.     Mengadakan kegiatan diberbagai bidang ; penerbitan, koran, majalah dan tabloid, kursus-kursus, pendidikan dan latihan,  usaha jasa lainnya yang dapat meningkatkan taraf kehidupan ditengah-yengah masyarakat;
4.    Menghimpun tenaga muda produktif dalam suatu lembaga pusat jaring kerja nasional, usaha mikro kecil dan menengah, melakukan berbagai penelitian, kajian ilmiah dan riset masyarakat, serta mendirikan lembaga pusat pengembangan usaha, usaha jasa lainnya yang dapat meningkatkan keahlian secara profesionalisasi masyarakat pada umumnya;

Pasal  26
K E K A Y A A N

1.    Kekayaan Lembaga berasal dari sejumlah kekayaan yang telah terpisah menjadi
2.    kekayaan Lembaga dalam bentuk kas yang tidak ditentukan besarnya dan setiap waktu harus tercatat pada buku laporan kekayaan Lembaga.               
2.  Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, kekayaan Lembaga dapat diperoleh dalam bentuk uang dan atau benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa :
a.    Swadaya/ Iuran Anggota.
b.    Bantuan dari Pemerintah, masyarakat dan pihak lain yang memiliki komitmen terhadap Lembaga , dan yang sifatnya tidak mengikat baik di dalam maupun luar negeri;
c.    Hibah-hibah, wasiat dan wakaf;
d.    Sumbangan-sumbangan tetap dari pihak lain ;
e.    Pendapatan-pendapatan yang dihasilkan oleh usaha-usaha yang Dilaksanakan dan diselenggarakan oleh Lembaga-lembaga otonom organisasi;
f.    Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Lembaga;
3.    Uang dan kekayaan Lembaga yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari dari  Lembaga, akan disimpan/dikelola berdasarkan ketentuan ketentuan yang akan diatur serta ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
4.    Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi dilaporkan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat kepada : Dewan Pendiri Organisasi, Dewan Pembina/Penyantun, masyarakat umum, menurut tingkatannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;-
5.    Tahun buku Organisasi dimulai setelah terpilihnya pengurus yang baru pada setiap tingkatan kepengurusan dan berakhir selama masa jabatannya berikutnya;
6.    Ketentuan-ketentuan sebagaiman dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam, dan/atau ketentuan ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga;
Pasal  27
TAHUN BUKU
1.  Tahun Buku Lembaga  ini berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu)  Desember;  Pada akhir bulan Desember pada tiap-tiap tahun, buku-buku Lembaga  dan Lembaga-lembaga  Independen harus ditutup;  Untuk Pertama kalinya buku Lembaga dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember;
2.  Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah penutupan buku-buku  tersebut, oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang pengeluaran dan  pemasukan Lembaga selama tahun buku yang lampau;
3. Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggungjawaban dari yang bersangkutan, berikut laporan tahunan, harus segera disampaikan kepada Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya;
4. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut oleh Dewan Pendiri Organisasi berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatannya terhadap Lembaga selama tahun buku yang bersangkutan;
5.    Pembukuan setiap tahun buku wajib dan harus di audit oleh Akuntan Publik Independen bersama Badan Pemeriksa Keuangan yang ditunjuk oleh Dewan Pendiri Organisasi;
Pasal 28
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
1.    Keputusan untuk merubah dan/atau menambah peraturan dalam Anggaran Dasar  organisasi/ Lembaga; dinyatakan sah jika dalam suatu Rapat yang dihadiri secara lengkap oleh Dewan Pendiri Organisasi bersama Dewan Pimpinan Pusat, dan disertai kehadiran Para Direktur Eksekutif Lembaga Otonom.
2.  Rapat dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara para anggota Dewan Pendiri Organisasi,  Dewan Pimpinan Pusat, Para Direktur Eksekutif Lembaga-lembaga otonom  yang hadir;
3.  Rapat yang dimaksud pada ayat 1 adalah sah bila dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Dewan dan putusan adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah;
Pasal  29
PEMBUBARAN
1.    Keputusan untuk membubarkan organisasi hanya dapat diambil oleh Rapat Khusus Istimewa Dewan Pendiri  Organisasi,  Dewan Pimpinan Pusat, dan disertai kehadiran Para Direktur Eksekutif Lembaga-lembaga Otonom, dan apabila ternyata dengan pasti bahwa kondisi organisasi ini telah sedemikian rupa sehingga dengan itu tidak mungkin lagi untuk mencapai dan  mewujudkan maksud dan tujuan organisasi ini dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ini;
2.  Apabila Lembaga ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat di bawah pengawasan Dewan Pendiri Organisasi.
3.    Pembubaran organisasi hanya dapat diambil dengan sah oleh Dewan Pendiri Organisasi bersama Dewan Pimpinan Pusat, dan disertai kehadiran Para Direktur Eksekutif Lembaga-lembaga Otonom dan  disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir.
4.    Jika organisasi ini dibubarkan, PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat diwajibkan untuk melakukan likuidasi atas seluruh harta kekayaan organisasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa untuk melaksanakan tugas tersebut.
5.     Dewan Pendiri Organisasi bersama PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab menyelesaikan administrasi kekayaan Lembaga ini, dan jika terdapat sisa kekayaan jikalau ada, akan diberikan kepada perkumpulan dan/atau organisasi yang  mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan  Lembaga ini.
6.    ketentuan ketentuan lain mengenai pasal ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga;
Pasal  30
ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.    Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang integral (tidak terpisahkan) dengan Anggaran Dasar ini dan yang mengatur hal-hal yang belum sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar ini.
2.    Anggaran Rumah Tangga dan Perubahannya harus konsisten dengan Anggaran Dasar ini dan baru berlaku setelah disahkan oleh Dewan Pendiri Organisasi dan Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal  31
PERATURAN PENUTUP
1.    Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dan diputuskan dan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pendiri Organisasi bersama Dewan Pimpinan Pusat, dan disertai kehadiran Para Direktur Eksekutif Lembaga Otonom;
2.    Untuk pertamakalinya, Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA ini, dibentuk oleh Dewan Pendiri Organisasi, pada semua tingkatan kepengurusan lembaga dengan disertai konsultasi dan/atau pendekatan dengan para pinisepuh, tokoh-tokoh masyarakat, Eksekutif, legislative, Yudikatif, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, Para aktifis, Praktisi, Professional,  dan bidang lain-lain;
3.    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Dewan Pendiri Organisasi; dan ditetapkan/dibuat Akte Notaris : Nomor 14; dan dibuat dihadapan Notaris : Agus Madjid, SH, pada hari senin, tertanggal 16 Januari 2006, ditetapkan dan disahkan Di : Jakarta.

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA)



       
                    M. JUSUF RIZAL                          AMIRSYAH RAHMAN
          PresidenLIRA                               Sekretaris JenderalLIRA        
SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT
Nomor :  001/DPL-DPP/LIRA/I/2006

TENTANG;
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT

Dewan Pendiri Lembaga dan Dewan Pimpinan Pusat LUMBUNG INFORMASI RAKYAT, setelah :

Menimbang :   1.    Bahwa; demi mewujudkan cita-cita dan tujuan Lembaga LUMBUNG INFORMASI RAKYAT; dipandang perlu adanya Landasan Konstitusional Lembaga mengenai aturan-aturan umum dan khusus; yang termuat dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
4.    Bahwa; Musyawarah Kerja Dewan Pendiri Lembaga dan Dewan Pimpinan Pusat LUMBUNG INFORMASI RAKYAT; merupakan forum permusyawaratan lembaga; yang memiliki wewenang untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud;
5.    Bahwa; Keputusan ini sebagai landasan konstitusional Kepengurusan disemua tingkatan; dan pedoman utama tata kerja; tugas, wewenang dan tanggung jawab pengurus; dan  kepengurusan lembaga di semua tingkatan, dan sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
Mengingat:           1.    Keputusan Dewan Pendiri Lembaga LIRA Nomor 001/DPL-DPP/A-I/XII/2005 tentang; Susunan dan Personalia; Dewan Pimpinan Pusat;
                           2.     Surat DPP-LIRA Nomor 002/DPL-DPP/A-I/XII/2005 perihal     Pembentukan dan Deklarasi LUMBUNG INFORMASI RAKYAT di-tingkat Dewan Pimpinan Pusat;
    3.     Keputusan Rapat Dewan Pendiri I tahun 2005 Nomor:  Nomor 003/DPL-DPP/A-I/XII/2005, tentang; Jati Diri dan Garis Perjuangan LUMBUNG INFORMASI RAKYAT.
    4.    Ketetapan Anggaran Dasar No. 14, Tertanggal 16 bulan Januari tahun 2006, dibuat di Notaris Agus Majid SH, atas Nama; LUMBUNG INFORMASI RAKYAT yang ditetapkan di Jakarta.

Memperhatikan  :    Saran dan masukan dari para peserta Rapat Dewan Pendiri Organisasi LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA)

                        MEMUTUSKAN

Menetapkan :       1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimaksud; Lembaga LUMBUNG INFORMASI RAKYAT, sebagaimana terlampir;
    2.    Surat   keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan ketetapan ini dengan ketentuan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan kemudian sebagai ketetapan perubahan.

                            Ditetapkan di    :    Jakarta
                            Pada Tanggal    :    19 Febr 2006
                  
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LUMBUNG INFORMASI RAKYAT





        M. JUSUF RIZAL                  AMIRSYAH RAHMAN
               PresidenLIRA                           Sekretaris JendralLIRA










ANGGARAN RUMAH TANGGA
LUMBUNG  INFORMASI  RAKYAT
( L I R A )

BAB   I
DOKTRIN, KODE ETIK, LAMBANG, LAGU MARS/HYMNE

Pasal  1
DOKTRIN LIRA
1.    Doktrin LIRA; adalah pedoman bagi setiap relawanlira dalam melaksanakan karya nyata yang beraneka ragam serta tugas-tugas kelembagaan untuk mencapai maksud dan tujuan LIRA.
2.    Doktrin LIRA; disebut BHINNEKA ABDI KARSA LIRA mempunyai Makna dan pengertian; walaupun relawanlira melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan macam-macam jenis karya nyata yang beraneka ragam, tetapi tetap menegakkan Prinsip Perjuangan Lira; dengan tujuan utama adalah dalam rangka pengabdian kepada Negara, Bangsa, dan Masyarakat Indonesia; dengan selalu menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menegakkan keadilan, menghargai kebhinekaan, menumbuhkan kesetaraan, persaudaraan dan kebersamaan.
Pasal 2
KODE  ETIK LIRA
1.    Kode Etik LIRA; adalah janji luhur bagi segenap relawanlira dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku unsur Masyarakat serta merupakan pedoman pokok, pemahaman, penghayatan, pengamalan, sikap dan tingkah laku bagi setiap relawanlira dalam kehidupan sehari-hari.
2.    Kode Etik LIRA; disebut PANCA PRASETYA LIRA adalah;
1.    KAMI RELAWAN LIRA; berjuang mewujudkan pemerintahan yang transparan, dan bermoral serta mengawal proses perubahan guna terciptanya masyarakat madani dalam nuansa demokratis, adil, sejahtera, damai, dibawah Ridha  TUHAN YANG MAHA ESA.

2.    KAMI RELAWAN LIRA;  adalah warga negara yang patuh, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

3.    KAMI RELAWAN LIRA;   mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi ataupun golongan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan golongan;

4.    KAMI RELAWAN LIRA;  menjunjung tinggi martabat, kehormatan, dan nama baik bangsa, jujur, bertanggungjawab, menghindarkan diri dari perbuatan tercela, apalagi melanggar tata nilai dan hukum;


5.  KAMI RELAWAN LIRA; mengajak rakyat dan bangsa Indonesia berperan aktif, kritis dan Kreatif  guna mendorong  terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, bermartabat  anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

3. PANCA PRASETYA LIRA; diucapkan sebagai janji pada saat relawanlira diangkat sebagai pengurus lembaga, dalam rangka melaksanakan tugas dan pengabdiannya pada Masyarakat, sebagai bentuk pedoman pokok, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan.
Pasal  3
LAMBANG-LAMBANG LIRA
MAKNA DAN PENGGUNAAN
1    Makna dan pengertian mendasar bagi gambar maupun tulisan yang ada dalam lingkup lambang Lumbung Informasi Rakyat, adalah sebagai lambang Lembaga yang memiliki arti dan makna :
a)    Gambar Lumbung Padi, bermakna dimana kata “Lumbung”: dan “Rakyat” sejak dahulu sudah sangat bersahabat dengan masyarakat, baik dipedesaan maupun kota, penggunaan Lumbung identik sebagai tempat menampung berbagai bahan pangan (khususnya padi) agar pada musim paceklik rakyat dapat memanfaatkannya, pemilihan ini didasarkan pada aspek kemudahan berkomunikasi dengan rakyat.
b)    Gambar Lumbung Padi terbuka atasnya, bermakna rakyat dapat menyampaikan informasi apapun dengan kebebasan penuh serta bertanggung jawab melalui lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini, karena misi  utama adalah sebagai Mitra Komunikasi Kebangsaan dan Kerakyatan, dan menjadi Pelopor Terwujudnya Integrasi Komunikasi Kerakyatan bagi kemajuan Bangsa dan negara yang berorientasi kepada; ketuhanan Yang Maha Esa, material dan spiritual, lahir dan batin, secara utuh dan menyeluruh.
c)    Tiga huruf besar, bermakna idealisme Lembaga yang memiliki 3 (tiga)  makna serta nilai, Pertama; sebagai media komunikasi antara rakyat dan pemerintah, Kedua; sebagai wahana trasformasi antara publik dan republik dengan tetap mempertahankan sifat egaliter, inspiratif, aspiratif, demokratis  khususnya tentang penyalahgunaan wewenang ataupun Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan yang Ketiga; sebagai komunitas Informasi antara publik dan republik agar terbangunnya perekat nasional untuk mendukung terwujudnya agenda perubahan yang memiliki integritas, akuntabilitas, keadilan dan tranparansi menuju Indonesia yang lebih baik;-   
d)    Tulisan nama Lembaga Lumbung Informasi Rakyat yang menjadi dasar letak huruf dan gambar, bermakna identitas diri lembaga yang berfungsi sebagai sarana memperjuangkan aspirasi dan menggerakkan sumberdaya mengajak rakyat untuk berperan aktif, kritis, Menuju perbaikan bangsa dalam kerangka mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas publik yang bersifat egaliter dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan dalam upaya menegakkan supremasi hukum.
2    Makna dan pengertian mendasar bagi Warna-warna yang ada dalam lingkup lambang Lumbung Informasi Rakyat adalah :
a.)    Kuning emas, pada gambar padi bermakna kebangkitan, pembaharuan, kejayaan rakyat akan kemakmuran bagi seluruh bangsa indonesia;
b.)    Hitam, bermakna kesungguhan, ketegasan, keabadian; keberanian moral, dan memiliki sikap yang tegas.
c.)    Warna dasar putih diseluruh bidang, bermakna keberanian untuk membela dan dengan cara yang benar tanpa batasan; disertai kesucian jiwa, ketulusan hati, serta kebenaran kata disertai dengan perbuatan.
3.    Lambang memiliki makna dan pemaknaan secara keseluruhan yang meliputi tulisan, gambar dan warna; Lumbung Informasi Rakyat adalah arah perjuangan yang secara konsisten harus dilaksanakan dan diperjuangkan  sekaligus sebagai sumber inspirasi dan motivasi.
Pasal 4
MARS & HYMNE LIRA
1.    Lumbung Informasi Rakyat memiliki Mars, yakni; Mars Lira yang menjadi salah satu unsur dan memiliki Makna serta pengertian mencerminkan visi, misi, sifat, azas, dasar perjuangan lembaga yang secara konsisten dilaksanakan dan diperjuangkan.
2    Mars Lira; merupakan sumber inspirasi dan motivasi bagi seluruh Pengurus disemua tingkatan dan relawanlira.
3    HymneLira ;merupakan sumber inspirasi bagi seluruh pengurus disemua tingkatan dan relawanlira
4    Sebagai salah satu Lambang Lembaga yang digunakan pada saat dan waktu tertentu, yang penggunaanya akan diatur sebagai salah satu atribut organisasi dan berlaku pada tiap-tiap tingkatan Kepengurusan lembaga atau Organisasi secara nasional.
BAB II
RELAWAN LIRA

Pasal  5
JENIS RELAWANLIRA
1.    Sebutan kata anggota dalam lembaga ini; dinamakan RELAWANLIRA.
2.    Relawanlira langsung adalah setiap orang warga negara Indonesia yang telah terdaftar secara sah menjadi relawanlira pada kepengurusan Lira  setempat yang telah memiliki  identitas lengkap yang secara aktif melakukan tugas-tugas kelembagaan dan mengikuti kegiatan-kegiatan Lembaga baik aktif maupun tidak aktif.
3.    Relawanlira tak langsung adalah setiap orang warga negara Indonesia yang belum/tidak terdaftar secara sah menjadi Relawanlira secara suka rela  pada kepengurusan Lira setempat, namun telah secara aktif mengikuti kegiatan-kegiatan serta program yang diadakan oleh Lembaga.
4.    Relawanlira kehormatan adalah setiap orang yang dianggap berjasa kepada lembaga yang memiliki kemampuan dan keahlian tertentu sesuai dengan visi dan misi lembaga dipilih dan telah ditetapkan dalam Rapat Pleno yang dilasanakan di Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal  6
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN RELAWANLIRA

1.    Persyaratan menjadi relawanlira pada Lembaga ini adalah :
a.    Warga negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun, dapat membaca dan menulis, dan tidak pernah terlibat menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah baik langsung maupun tidak langsung;
b.    Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, serta peraturan-peraturan Lembaga lainnya.
c.    Berperan aktif mengikuti kegiatan dan program program lembaga
2.    Tata cara pendaftaran untuk menjadi Relawanlira  adalah :
a.    Mengajukan permintaan menjadi relawanlira kepada pengurus setempat, mengisi formulir yang disediakan disertai pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, serta peraturan-peraturan Lembaga lainnya;
b.    Berkewajiban membayar uang iuran dan uang pangkal; yang besarnya ditetapkan oleh lembaga;
c.    Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon relawanlira selama 3 (tiga) bulan, dengan hak sementara menghadiri kegiatan-kegiatan dan program-program lembaga yang dilakukan secara terbuka.
d.    Apabila selama menjadi calon relawanlira, yang bersangkutan tidak melanggar hukum, maka ia diterima menjadi relawanlira secara penuh, dan kepadanya diberikan Kartu Relawanlira yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA  sebagai Dewan Pimpinan Daerah.
e.    Permintaan menjadi relawanlira  dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Lembaga lainnya.     
3.    Tata cara penerimaan relawanlira kehormatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Relawanlira kehormatan dapat diterima pada seluruh tingkatan kepengurusan DPP, DPW dan DPD.
b.    Usulan agar seseorang diterima sebagai relawanlira  kehormatan dapat diajukan melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada masing-masing tingkatan kepengurusan DPP, DPW dan DPD, sebagaimana dimaksud pada hurup a pasal dan ayat ini;
c.    Setelah disetujui melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada masing-masing tingkatan kepengurusan DPW dan DPD mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan yang kuat kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat persetujuan.
d.    Pengesahan relawanlira kehormatan hanya dikeluarkan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal  7
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1). Setiap Relawanlira berhak;
a.    Mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama dari Lembaga;
b.    Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik, baik secara lisan maupun tulisan;
c.    Setiap relawanlira berhak memilih dan dipilih menjadi pimpinan dan/atau mengisi struktur kelembagaan ditingkat masing-masing yang ditetapkan oleh PresidenLIRA, atau GubernurLIRA dan/atau BupatiLIRA/WalikotaLIRA.
d.    Memperoleh bantuan, dukungan, bimbingan dan pelatihan-pelatihan dari Lembaga; sesuai dengan kesanggupan lembaga.
e.    Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari Lembaga;
f.    Hak-hak lainnya yang diatur dalam Peraturan Lembaga.
(2). Setiap Relawanlira berkewajiban:
a.    Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, peraturan-peraturan Lembaga lainnya dan seluruh keputusan Lembaga;
b.    Setia dan tunduk kepada disiplin Lembaga serta bertanggungjawab atas segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab yang diberikan serta diamanatkan kepadanya;
c.    Aktif dalam kegiatan-kegiatan serta program-program kerja Lembaga;
d.    Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Lembaga serta menentang setiap upaya atau suatu tindakan-tindakan yang merugikan Lembaga dengan cara yang baik dan bertanggung jawab;
e.    Memupuk persatuan dan solidaritas di antara sesama relawanlira; di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
f.    Membayar uang iuran relawanlira;
g.    Tunduk kepada pimpinan lembaga diwilayah masing-masing dan kepada struktur lembaga yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan Lembaga lainnya dan seluruh keputusan Lembaga;
(3)  Setiap RelawanLIRA dilarang :
a.    Melanggar etika dan norma masyarakat yang dapat mencemarkan nama baik lembaga/organisasi.
b.    Melakukan tindak pidana dan/atau menggunakan narkoba serta terbukti secara syah menurut hukum.
c.    Menjadi anggota Organisasi/Lembaga lain atau Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang asas dan/atau tujuannya bertentangan dengan Visi, Misi, Sifat dan Azas dan/atau maksud dan tujuan LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA).

Pasal 8
GUGURNYA RelawanLIRA
DAN
TATA CARA PEMBERHENTIAN

(1).    Seorang relawanlira dinyatakan gugur disebabkan karena :
a.    Meninggal dunia;
b.    Permintaan sendiri untuk berhenti menjadi relawanlira yang disampaikan secara tertulis kepada  pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan disertai sekurang- kurangnya 2 (dua) orang saksi;
c.    Diberhentikan dengan alasan-alasan yang kuat secara organisatoris, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan Lembaga lainnya dan/atau keputusan-keputusan lain Lembaga;
d.    Diberhentikan dengan alasan melakukan tindak pidana dan/atau menggunakan narkoba yang telah terbukti secara syah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasar keputusan pengadilan.
(2).  Tata cara Pemberhentian adalah :
a.    Seorang relawanlira dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan sepenuhnya karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.
b.    Sebelum diberhentikan, relawanlira yang bersangkutan diberi peringatan tertulis lebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali oleh pengurus lembaga di mana ia terdaftar sebagai relawanlira, Tenggang waktu dan pengeluaran peringatan tertulis pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja;
c.    Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah peringatan terakhir tidak dihiraukan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara selama 2 (dua) bulan;
d.    Bilamana dalam jangka waktu pemberhentian sementara (selama 3 (tiga) bulan) yang bersangkutan tidak melakukan klarifkasi dan kembali kepada Lembaga, maka status relawanlira dinyatakan gugur dengan sendirinya;
e.    Surat pemberhentian sebagai relawanlira diterbitkan oleh/dan atas keputusan Rapat Pleno Pimpinan Lembaga di mana ia terdaftar sebagai relawanlira ;
f.    Relawanlira  yang diberhentikan sementara dan/atau diberhentikan dapat membela diri dengan mengajukan permintaan serta peninjauan kembali atas keputusan tersebut pada forum tertinggi dilingkungan dan/atau pimpinan lembaga yang lebih tinggi;


BAB III
STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT PUSAT
Pasal  9
DEWAN PIMPINAN PUSAT

(1)    Pengurus di tingkat Pusat, dan/atau Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP; adalah pimpinan tertinggi Organisasi;
(2)    Pengangkatan Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; atau disebut PresidenLIRA, yang dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri Organisasi;
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; sekurang-kurangnya adalah 30 (tiga puluh) orang, dipilih, diangkat, ditetapkan,  diberhentikan dan bertanggung jawab kepada PresidenLIRA;
(4)    Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Deputi Bidang membawahi Assistant Deputi Bidang; yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(5)    Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Pusat; dipimpin oleh seorang; Direktur Eksekutif;
(6)    Pengurus Lembaga-lembaga Otonom di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat dan Perangkat Lembaga Otonom pada masing-masing tingkatan kepengurusan yang disebut ; Direktur Eksekutif Lembaga Otonom LIRA beserta struktur organisasi pedukung yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pengurus Lembaga di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
Pasal   10
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
(1)    Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki Struktur organisasi terdiri dari :
a)    PresidenLIRA                    1 (satu)    Orang.  
b)    Sekretaris JenderalLIRA                 1 (satu)    Orang.
c)    Wakil Wakil Sekretaris Jenderal            2 (Dua)    Orang. maksimal
d)    Bendahara Umum.                 1 (satu)    Orang.
e)    Wakil Wakil Bendahara.                2 (dua)     Orang. maksimal
(2)    Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki Perangkat organisasi kepengurusan yaitu; organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para ; Deputi Bidang dan Assisten Deputi Bidang; yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
a)    DEPUTI Bidang; Hubungan Antar Lembaga            1 (satu)    Orang.  
b)    DEPUTI Bidang; Pendidikan, Sosial dan Politik         1 (satu)    Orang.  
c)    DEPUTI Bidang; Lingkungan Hidup                1 (satu)    Orang.  
d)    DEPUTI Bidang; Hukum dan Ham                1 (satu)    Orang.  
e)    DEPUTI Bidang; Ekonomi                    1 (satu)    Orang.  
f)    DEPUTI Bidang; Telematika                     1 (satu)    Orang.
g)    DEPUTI Bidang; Pengawasan Internal                1 (satu)    Orang.
h)    DEPUTI Bidang ; LIRA AntiNarkoba (LAN)            1 (satu)    Orang
i)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Hubungan Dalam Negeri        1 (satu)    Orang.
j)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Hubungan Luar Negeri        1 (satu)    Orang.
k)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Agama                1 (satu)    Orang.
l)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Seni dan Budaya            1 (satu)    Orang.
m)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Kaderisasi & Organisasi        1 (satu)    Orang.
n)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Pemuda & Olah Raga        1 (satu)    Orang.
o)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Kelautan dan Perikanan        1 (satu)    Orang.
p)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Sumber Daya Alam            1 (satu)    Orang.
q)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Advokasi                1 (satu)    Orang.
r)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Investigasi, Informasi & Data    1 (satu)    Orang.
s)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Perundang-undangan        1 (satu)    Orang.
t)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Industri dan Perdagangan         1 (satu)    Orang.
u)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Pertambangan dan Energi        1 (satu)    Orang.
v)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Research dan Technology        1 (satu)    Orang.
w)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Keuangan,Perbankan&Pasar Modal 1 (satu) Orang.
x)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Komunikasi dan Informasi         1 (satu)    Orang.
y)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Pemberdayaan Perempuan     1 (satu)    Orang.
z)    ASISTEN DEPUTI Bidang; Sumber Daya Manusia         1 (satu)    Orang.
 (3)    Satuan-satuan tugas bidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan di tingkat Nasional atau Dewan Pimpinan Pusat disebut; Sekretariat Lembaga Tingkat Pusat; yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif; dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya dan membawahi; Manager Umum, Perencanaan, Pendanaan & Keuangan;
Manager Pelayanan & Pengaduan Masyarakat; Manager Pengolahan Informasi dan data; Manager Humas dan Komunikasi; Manager Program, Pendidikan dan Latihan; Manager Organisasi dan Keangggotaan;
(4)    Ketentuan tentang struktur organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus organisasi di tingkat Nasional, dan/atau Dewan Pimpinan Pusat; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu; Pedoman Keorganisasian LIRA;
Pasal 11
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
PENGURUS
1)    Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki wewenang ;
a.    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b.    Memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW;
c.    Memberikan persetujuan, dan dapat memberhentikan pengurus Organisasi di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; atau yang disebut juga; Bupati/Walikota; dengan ketentuan atas usulan dari GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah;
d.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pendiri Organisasi untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat; dan personalia Lembaga-lembaga Otonom LIRA; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing - masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e.    Membentuk, Memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan personalia Deputi Bidang dan Assistant Deputi Bidang; sesuai tingkat keahlian masing-masing; dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
f.    Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/kebesaran lembaga dan/atau mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; 
g.    Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan Perbendaharaan tingkat Pusat atau Dewan Pimpinan Pusat disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Pusat atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
2)    Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a.    Melaksanakan Segala Ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil rapat-rapat dan pemusyawaratan Dewan pendiri Lembaga, serta Peraturan organisasi lainnya;
b.    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada Dewan Pendiri Lembaga.
c.    Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Lembaga-lembaga Otonom LIRA;
2)    Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; memiliki tugas pokok ;
a.    Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga; dan
b.    Mengawasi kegiatan pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; dan pengurus Organisasi di-tingkat
c.    Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD;
d.    Menjalankan pengelolaan lembaga secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Lembaga;
e.    Menjabarkan dan menselaraskan kebijaksanaan Lembaga dalam bentuk program-program kegiatan yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
4)    Ketentuan tentang wewenang, Tanggung jawab dan kewajiban, tugas dan tata kerja masing-masing sub-unit Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Keorganisasian.
Pasal 12
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
SERTA
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
(1)    Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; adalah :
a)    Warga negara Indonesia, Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat dan telah terdaftar sebagai relawanLIRA.
b)    Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Lembaga-lembaga Otonom LIRA, serta peraturan-peraturan Lembaga lainnya;
c)    Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan Organisasi dan program kegiatan lembaga-lembaga otonom LIRA;
(2)    Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat utama menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP ; adalah :
a)    Mengajukan permintaan menjadi menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus pada Lembaga-lembaga Otonom LIRA kepada Dewan Pimpinan Pusat, dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
b)    Calon Pengurus; wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa; rencana strategis (RenstraLIRA).Program yang dimaksud sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi dan/atau Lembaga-Lembaga Otonom LIRA ;wajib diserahkan maksial 6 (enam) bulan kepada presidenLIRA
c)    Permintaan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.     
d)    Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus Organisasi Lembaga-lembaga Otonom LIRA selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan.
(3)    Tata cara penerimaan Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA dengan ketentuan; setelah melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis (RenstraLIRA) dihadapan Dewan Pendiri Lembaga, Pengurus Organisasi ditingkat Pusat atau Dewan Pimpinan Pusat;
b)    Dewan Pendiri Lembaga, Dewan Pimpinan Pusat mengadakan pengkajian terhadap data-data dan personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan;
c)    Kemudian calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Pusat; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat.
d)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
e)    Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi tingkat Dewan Pimpinan Pusat, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat; Maka PresidenLIRA dan/atau Dewan Pimpinan Pusat; mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada Dewan Pendiri Lembaga untuk mendapat persetujuan.
f)    Setelah disetujui; Calon Pengurus Lembaga-Lembaga otonom LIRA, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat; Maka PresidenLIRA mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada; Dewan Pendiri Lembaga; untuk mendapat persetujuan, kemudian baru disyahkan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Otonom; sesuai dengan bidangnya atau unit kerja lembaga otonom LIRA di-tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 13
LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM TINGKAT PUSAT
PENGURUS
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disebut Direktur Eksekutif, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat
(2)    Pengurus lembaga-lembaga Otonom Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, sekurang-kurangnya adalah 7 (tujuh) orang, sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing;
(3)    Pimpinan lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; Perangkat Lembaga Otonom pada masing-masing tingkatan kepengurusan memiliki organ Satuan-satuan Tugas dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
a)    Direktur Eksekutif Pusat Jaring Kerja Kerakyatan        1 (satu)    Orang.
b)    Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi            1 (satu)    Orang.
c)    Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE            1 (satu)    Orang.
d)    Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi            1 (satu)    Orang.
e)    Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha        1 (satu)    Orang.
f)    Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia    1 (satu)    Orang.
g)    Direktur Eksekutif Bidang Public Relations            1 (satu)    Orang.
(4)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang terdiri dari; Para Manager yang bertanggung jawab sesuai bidang dan keahliannya;
(5)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; secara struktural dan fungsional bertanggung jawab kepada; PresidenLIRA;
(6)    Anggota-anggota Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
Pasal 14
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
LEMBAGA OTONOM
1)    Pengurus Lembaga Otonom LIRA di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ;  pada masing-masing bidang dan/atau unit kepengurusan disebut; Direktur Eksekutif Lembaga Otonom LIRA, memiliki wewenang ;
a)    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan sesuai dengan; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA, hasil-hasil rapat; serta Peraturan Lembaga lainnya;
b)    Memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada PresidenLIRA; untuk pengesahan Komposisi dan personalia Lembaga-lembaga Otonom LIRA; di tingkat Provinsi; dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Provinsi Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD;
c)    Memberikan persetujuan, dan dapat memberhentikan pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Provinsi; dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Provinsi Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; dengan sepengetahuan dari GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah;
d)    Membentuk dan menetapkan beberapa manager atau personalia yang cakap dan sesuai bidang; dan tingkat keahlian masing-masing; dan harus sesuai dengan ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA;
e)    Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/pengembangan/ kebesaran lembaga dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; 
f)    Membentuk, menetapkan personalia, dan mengawasi Perangkat-perangkat Lembaga berupa Satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
2)    Pengurus Lembaga Otonom LIRA di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; memiliki tanggung jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sebagai Lembaga otonom agar sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan Lembaga lainya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan kepada PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat.
c)    Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada; PresidenLIRA.
3)    Pengurus Lembaga otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ;    memiliki tugas pokok ;

a)    Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dan tetap berpijak pada kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)    Menjalankan pengelolaan lembaga Otonom secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; dalam bentuk program kerja nyata dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan lembaga;
4)    Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus lembaga otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA.

Pasal 15
RAPAT PENGURUS
LEMBAGA OTONOM
8.    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; wajib mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh Direktur Eksekutif Lembaga Otonom, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus lembaga Otonom di tingkat Provinsi;
9.    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada anggota Pengurus lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
10.    Di dalam semua Rapat, Direktur Eksekutif Lembaga Otonom adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Seorang Manager;
11.    yang mana rapat-rapat Pengurus lembaga Otonom di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  lembaga Otonom;
12.    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Direktur Eksekutif Lembaga yang akan memutuskan;
13.    Dalam setiap Rapat Pengurus lembaga Otonom tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; anggota Pengurus lembaga Otonom berhak memberikan 1 (satu) suara;
14.    Anggota-anggota Dewan Pimpinan Nasional dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ; Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus lembaga Otonom yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
Pasal 16
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA OTONOM
(1)    Keanggotaan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat ;  dan Lembaga-lembaga Otonom berakhir dengan sendirinya karena :    
f.    Berakhirnya masa tugas dalam kepengurusan ;
g.    Meninggal dunia ;
h.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
i.    Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat;
j.    Calon Pengurus; Tidak membuat/menyerahkan/memberikan program kerja atau; rencana strategis (RenstraLIRA) LIRA; sebagai suatu ketentuan dan persyaratan mutlak;sesuai dengan unit-unit; Organisasi dan/atau lembaga-lembaga otonom LIRA.
k.    Melanggar disiplin dan etika lembaga;
(2)    Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub (d) dan (e) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus Dewan Pimpinan Pusat
BAB IV
STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT WILAYAH
Pasal 17
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

(1)    Dewan Pimpinan Wilayah disingkat DPW; adalah pimpinan tertinggi Organisasi ditingkat Wilayah atau Daerah Tingkat Provinsi dan/atau yang disamakan dengan itu;
(2)    Pengangkatan Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; atau disebut GubernurLIRA, yang dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada PresidenLIRA/Dewan Pimpinan  Pusat.
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; sekurang-kurangnya adalah 25 (dua puluh lima) orang, dipilih, diangkat, ditetapkan,  diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada GubernurLIRA;
(4)    Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Kepala Biro membawahi Kepala Bidang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(5)    Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Wilayah; dipimpin oleh seorang; Area Manager;
(6)    Pengurus Lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan Perangkat Lembaga Otonom pada masing-masing tingkatan kepengurusan yang disebut ; Wakil Direktur Lembaga Otonom LIRA beserta struktur organisasi pedukung yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pengurus Lembaga di tingkat Provinsi; dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
Pasal 18
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
(2)    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; memiliki Struktur organisasi terdiri dari :
a)    Gubernur LIRA                    1 (satu)    Orang.  
b)    Wakil Gubernur LIRA                1 (satu)    Orang.  
c)    Sekretaris Gubernur LIRA             1 (satu)    Orang.
d)    Wakil Sekretaris Gubernur LIRA            2 (dua)     Orang. maksimal
e)    Bendahara Umum.                 1 (satu)    Orang.
f)    Wakil Wakil Bendahara.                3 (tiga)     Orang. maksimal
(2)    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; memiliki Perangkat organisasi kepengurusan yaitu ; organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Kepala Biro dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
a)    Kepala Biro ; Hubungan Antar Lembaga        1 (satu)    Orang.  
b)    Kepala Biro ; Pendidikan, Sosial dan Politik     1 (satu)    Orang.  
c)    Kepala Biro ; Lingkungan Hidup            1 (satu)    Orang.  
d)    Kepala Biro ; Hukum dan Ham            1 (satu)    Orang.  
e)    Kepala Biro ; Ekonomi                1 (satu)    Orang.  
f)    Kepala Biro ; Telematika                 1 (satu)    Orang.
g)    Kepala Biro ; Pengawasan Internal        1 (satu)    Orang.
h)    Kepala Biro ; LIRA Anti Narkoba    (LAN)        1 (satu)    Orang
i)    Kepala Bidang ; Hubungan Dalam Negeri    1 (satu)    Orang.
j)    Kepala Bidang ; Agama                1 (satu)    Orang.
k)    Kepala Bidang ; Seni dan Budaya        1 (satu)    Orang.
l)    Kepala Bidang ; Kaderisasi & Organisasi        1 (satu)    Orang.
m)    Kepala Bidang ; Pemuda & Olah Raga        1 (satu)    Orang.
n)    Kepala Bidang ; Kelautan dan Perikanan        1 (satu)    Orang.
o)    Kepala Bidang ; Sumber Daya Alam        1 (satu)    Orang.
p)    Kepala Bidang ; Advokasi                1 (satu)    Orang.
q)    Kepala Bidang ; Investigasi            1 (satu)    Orang.
r)    Kepala Bidang ; Industri dan Perdagangan     1 (satu)    Orang.
s)    Kepala Bidang ; Pertambangan dan Energi    1 (satu)    Orang.
t)    Kepala Bidang ; Komunikasi dan Informasi     1 (satu)    Orang.
u)    Kepala Bidang ; Pemberdayaan Perempuan     1 (satu)    Orang.
(3)    Satuan-satuan tugas Kepala Biro dan Kepala Bidang; sesuai bidangnya masing-masing memiliki organ; Koordinator Kepala Biro dan anggota-anggotanya; Koordinator Kepala Bidang dan anggota-anggota yang mana anggotanya tidak melebihi ;4 (empat) orang dan sudah termasuk Koordinator.
(4)    Satuan-satuan tugas bidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan di tingkat Provinsi dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah disebut; Sekretariat Lembaga Tingkat Provinsi; yang dipimpin oleh Area Manager; dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing dan membawahi; Divisi Umum, Perencanaan, Pendanaan & Keuangan; Manager Pelayanan & Pengaduan Masyarakat; Manager Pengolahan Informasi dan data; Manager Humas dan Komunikasi; Manager Progam, Pendidikan dan Latihan; Manager Organisasi dan Keangggotaan;
(5)    Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu; Pedoman Keorganisasian LIRA;

Pasal 19
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
PENGURUS
(1)    Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; memiliki wewenang ;
a)    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)    Memberikan rekomendasi dan usulan kepada Dewan Pimpinan Pusat, untuk: mengusulkan, memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; atau yang disebut juga; Bupati/Walikota; dengan ketentuan atas persetujuan PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat;
c)    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Wilayah; dan personalia Lembaga-lembaga Otonom LIRA; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing-masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
d)    Membentuk dan menetapkan personalia Kepala Biro, Kepala Bidang; sesuai tingkat keahlian masing-masing; dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e)    Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/ kebesaran lembaga dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; 
f)    Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan perbendaharaan tingkat Provinsi atau Dewan Pimpinan Wilayah disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Wilayah atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)    Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan Segala Ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada Presiden/Dewan Pimpinan Pusat sebagaimana yang telah ditentukan.
c)    Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Lembaga-lembaga Otonom LIRA;
3)    Pengurus Organisasi di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW;   memiliki tugas pokok ;
a)    Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas dan dasar perjuangan serta melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)    Mengawasi kegiatan pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD;
c)    Menjalankan pengelolaan lembaga secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Lembaga;
d)    Menjabarkan dan menyelaraskan kebijaksanaan Lembaga dalam bentuk program-program kegiatan yang nyata, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
(4)    Ketentuan tentang wewenang, Tanggung jawab dan kewajiban, tugas dan tata kerja masing-masing sub-unit Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Keorganisasian LIRA.
Pasal  20
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM SERTA
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
 (1)    Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; adalah :
a)    Warga negara Indonesia, Berpendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat dan telah terdaftar sebagai relawanLIRA.
b)    Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Lembaga-lembaga Otonom LIRA, serta peraturan-peraturan Lembaga lainnya;
c)    Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan Organisasi dan program kegiatan lembaga-lembaga otonom LIRA;
(2)    Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat utama menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW ; adalah :
a)    Mengajukan permintaan menjadi menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus pada Lembaga-lembaga Otonom LIRA kepada Dewan Pimpinan Wilayah, dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
b)    Calon Pengurus; wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa; rencana strategis (RenstraLIRA) LIRA untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun, minimal 8 (delapan) halaman, diketik pada kertas ukuran A4, yang mana program kerja dimaksud, sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi dan/atau lembaga-lembaga otonom LIRA.
c)    Rencana Strategis (RenstraLIRA); yang mana program yang dimaksud, sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi dan/atau Lembaga-Lembaga otonom LIRA; wajib diserahkan maksimal 6 (enam) bulan kepada GubernurLIRA;
d)    Permintaan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.     
e)    Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan.
(1)    Tata cara penerimaan Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA dengan ketentuan; setelah
b)    melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis (RenstraLIRA) dihadapan Pengurus Organisasi ditingkat Provinsi atau Dewan Pimpinan wilayah;
c)    Dewan Pimpinan wilayah mengadakan penelitian terhadap data-data dan personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan;
d)    Kemudian calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Wilayah; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh GubernurLIRA.
e)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
f)    Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah; Maka GubernurLIRA dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat persetujuan, kemudian disyahkan oleh PresidenLIRA.
g)    Setelah disetujui; Calon Pengurus Lembaga-Lembaga otonom LIRA, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah; Maka GubernurLIRA mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada; PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusan; Direktur Eksekutif dibidangnya untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu, kemudian disyahkan oleh; PresidenLIRA bersama; Direktur Eksekutif Lembaga Otonom LIRA di-Tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal  21
LEMBAGA OTONOM WILAYAH
PENGURUS
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disebut Wakil Direktur Eksekutif, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah, atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat; dan Direktur Eksekutif Tingkat Pusat sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(2)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; sekurang-kurangnya adalah 7 (tujuh) ) orang Wakil Direktur Eksekutif, sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing;
(3)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; Perangkat Lembaga Otonom pada masing-masing tingkatan kepengurusan memiliki organ Satuan-satuan Tugas dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan    1 (satu)    Orang.
2)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi            1 (satu)    Orang.
3)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE            1 (satu)    Orang.
4)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi            1 (satu)    Orang.
5)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha        1 (satu)    Orang.
6)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia    1 (satu)    Orang.
7)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Public Relations            1 (satu)    Orang.
(4)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Para Manager yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
(5)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; secara struktural bertanggung jawab kepada; GubernurLIRA dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur lembaga Otonom Tingkat Pusat sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(6)    Anggota-anggota Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
Pasal  22
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
LEMBAGA OTONOM
1)    Pengurus Lembaga Otonom LIRA di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah pada masing-masing bidang dan/atau unit kepengurusan disebut; Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Otonom LIRA, memiliki wewenang ;
a)    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan sesuai dengan; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA, hasil-hasil rapat; serta Peraturan Lembaga lainnya;
b)    Memberikan rekomendasi kepada GubernurLIRA untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Lembaga-lembaga Otonom LIRA;
c)    Membentuk dan menetapkan beberapa manager atau personalia yang cakap dan sesuai bidang; dan tingkat keahlian masing - masing; dan harus sesuai dengan ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA
d)    Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/pengembangan/ kebesaran lembaga dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; 
e)    Membentuk dan menetapkan personalia Perangkat-perangkat Lembaga berupa Satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
2)    Pengurus Lembaga Otonom LIRA di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah ; memiliki tanggung jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan Lembaga lainya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan kepada GubernurLIRA.
c)    Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada; GubernurLIRA, PresidenLIRA dan Direktur Lembaga Otonom LIRa sesuai bidangnya.
5)    Pengurus Lembaga otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah ;   memiliki tugas pokok ;
a)    Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dan tetap berpijak pada kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)    Menjalankan pengelolaan lembaga Otonom secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; dalam bentuk program kerja yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan lembaga;
4)    Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus lembaga otonom di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA.
Pasal  23
RAPAT PENGURUS
LEMBAGA OTONOM
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi; wajib mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Otonom, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus lembaga Otonom di tingkat Provinsi;
(2)    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada anggota Pengurus lembaga Otonom di tingkat Provinsi; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
(3)    Di dalam semua Rapat, Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Otonom adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Seorang Manager;
(4)    yang mana rapat-rapat Pengurus lembaga Otonom di tingkat Provinsi; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  lembaga Otonom;
(5)    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Wakil Direktur Lembaga yang akan memutuskan;
(6)    Dalam setiap Rapat Pengurus lembaga Otonom tingkat Wilayah, anggota Pengurus lembaga Otonom berhak memberikan 1 (satu) suara;
(7)    Anggota-anggota Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus lembaga Otonom yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
Pasal   24
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA OTONOM
(1)    Keanggotaan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah dan Lembaga-lembaga Otonom berakhir dengan sendirinya karena :    
a)    Berakhirnya masa tugas dalam kepengurusan ;
b)    Meninggal dunia ;
c)    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d)    Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Wilayah bersama Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Otonom Tingkat Wilayah; dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat; bersama Direktur Eksekutif Lembaga Otonom Tingkat Pusat;
e)    Calon Pengurus; Tidak membuat/menyerahkan/memberikan program kerja atau; rencana strategis (RenstraLIRA) LIRA; sebagai suatu ketentuan dan persyaratan mutlak; sesuai dengan unit-unit; Organisasi dan/atau lembaga-lembaga otonom LIRA.
f)    Melanggar disiplin dan etika lembaga;
(2)    Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub (d) dan (e) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus yakni rapat gabungan antara Dewan Pimpinan Wilayah dengan Pengurus Lembaga OtonomLIRA Tingkat Wilayah;

BAB V
STRUKTUR LEMBAGA TINGKAT DAERAH
Pasal   25
DEWAN PIMPINAN DAERAH

(1)    Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD; adalah pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif;  dan/atau yang disamakan dengan itu;
(2)    Pengangkatan Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; atau disebut juga; BupatiLIRA/WalikotaLIRA,  diusulkan, dipilih oleh GubernurLIRA, ditetapkan dan diberhentikan dilakukan secara bersama oleh PresidenLIRA,SekjenLIRA,GubernurLIRA dan SekwildaLIRA dan bertanggung jawab  kepada GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; sekurang-kurangnya adalah 20 (dua puluh)  orang, dipilih, diangkat, ditetapkan,  diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada BupatiLIRA/WalikotaLIRA;
(4)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut; Koordinator Kompartemen membawahi Kepala Seksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(5)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Daerah; dipimpin oleh seorang; Manager;
(6)    Pengurus Lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; dan Perangkat Lembaga Otonom pada masing-masing tingkatan kepengurusan yang disebut; Manager Lembaga Otonom LIRA beserta struktur organisasi pedukung yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pengurus Lembaga-lembaga otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah,
(8)    disingkat DPD; diangkat dan bertugas untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
Pasal  26
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
(1)    Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; memiliki Struktur organisasi terdiri dari :
a)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA              1 (satu)    Orang.  
b)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA          1 (satu)    Orang.   
c)    Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA          1 (satu)    Orang.
d)    Wakil Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA     2 (dua)     Orang. Maksimal
e)    Bendahara Umum.                 1 (satu)    Orang.
f)    Wakil Wakil Bendahara.                3 (tiga)     Orang. Maksimal
6)    Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; memiliki Perangkat organisasi kepengurusan yaitu ; organ Satuan-satuan Tugas yang disebut dan terdiri dari Para Koordinator Kompartemen dan Kepala Seksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
a)    Koordinator Kompartemen; Hubungan Antar Lembaga        1 (satu)    Orang.  
b)    Koordinator Kompartemen; Pendidikan, Sosial dan Politik     1 (satu)    Orang.  
c)    Koordinator Kompartemen; Lingkungan Hidup            1 (satu)    Orang.  
d)    Koordinator Kompartemen; Hukum dan Ham            1 (satu)    Orang.  
e)    Koordinator Kompartemen; Ekonomi                1 (satu)    Orang.  
f)    Koordinator Kompartemen; Telematika                 1 (satu)    Orang.  
g)    Koordinator Kompartemen ; Pengawasan Internal        1 (satu)    Orang.
h)    Koordinator Kompartemen; LIRA Anti Narkoba (LAN)        1 (satu)    Orang.
i)    Kepala Seksi   ;Hubungan Dalam Negeri                1 (satu)    Orang.
j)    Kepala Seksi   ;Agama                        1 (satu)    Orang.
k)    Kepala Seksi   ;Seni dan Budaya                    1 (satu)    Orang.
l)    Kepala Seksi   ;Kaderisasi & Organisasi                1 (satu)    Orang.
m)    Kepala Seksi   ;Pemuda & Olah Raga                1 (satu)    Orang.
n)    Kepala Seksi   ;Sumber Daya Alam                1 (satu)    Orang.
o)    Kepala Seksi   ;Advokasi                        1 (satu)    Orang.
p)    Kepala Seksi   ;Investigasi                    1 (satu)    Orang.
q)    Kepala Seksi   ;Industri dan Perdagangan             1 (satu)    Orang.
r)    Kepala Seksi   ;Pertambangan dan Energi            1 (satu)    Orang.
s)    Kepala Seksi   ;Komunikasi dan Informasi             1 (satu)    Orang.
t)    Kepala Seksi   ;Pemberdayaan Perempuan             1 (satu)    Orang.
(3)    Satuan-satuan tugas bidang ke-sekretariatan dan perbendaharaan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;
disebut; Sekretariat Lembaga Tingkat Daerah; yang dipimpin oleh Manager; dan bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing dan membawahi; Asst.Manager Umum, Perencanaan, Pendanaan & Keuangan; Asst. Manager Pelayanan & Pengaduan Masyarakat; Asst. Manager Progam, Pendidikan dan Latihan; Asst. Manager Organisasi dan Keangggotaan;
(3)    Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja dari masing-masing pengurus organisasi di tingkat
(4)     Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu; Pedoman Keorganisasian LIRA;
Pasal  27
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
PENGURUS
(1)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; memiliki wewenang ;
a)    Melaksanakan segala ketentuan dan Kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan ; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah ; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)    Memberikan rekomendasi maupun usulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah maupun Dewan Pimpinan  Pusat, untuk; memilih, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, pengurus di-tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/ atau Dewan Pimpinan Daerah, dengan ketentuan dan prosedure yang berlaku.
c)    Memberikan rekomendasi dan usulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan; kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah; dan personalia Lembaga-lembaga Otonom LIRA; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing – masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
d)    Membentuk dan menetapkan; personalia Kepala Biro, Kepala Bidang; sesuai tingkat keahlian masing-masing; dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
e)    Melakukan upaya-upaya khusus dan program kerja secara mandiri  demi keuntungan/ pengembangan/ kebesaran lembaga dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; 
f)    Menerima pendaftaran relawanLIRA sebagai calon-calon anggota.
g)    Membentuk dan menetapkan personalia ke-Sekretariatan dan perbendaharaan tingkat Daerah disebut ; Sekretariat Lembaga Tingkat Daerah; atau Satuan-satuan Tugas dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan Segala peraturan-Ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi kepada GubernuLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah sebagaimana yang telah ditentukan.
c)    Bertanggung-jawab atas aktifitas operasional, kesekretariatan serta perbendaharaan Lembaga-lembaga Otonom LIRA;
(3)    Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD;  memiliki tugas pokok ;
a)    Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)    Menjalankan pengelolaan lembaga secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Lembaga;
c)    Menjabarkan dan menselaraskan kebijaksanaan Lembaga dalam bentuk program-program kegiatan yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
(4)    Ketentuan tentang wewenang, Tanggung jawab dan kewajiban, tugas pokok dan tata kerja masing-masing sub-unit Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam ; Pedoman Keorganisasian LIRA.
Pasal   28
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM
SERTA
PERSYARATAN, TATA CARA PENDAFTARAN
 (1)    Persyaratan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; adalah :
d)    Warga negara Indonesia, Berpendidikan sekurang-kurangnya D-III (Diploma III) atau sederajat dan telah terdaftar sebagai relawanLIRA.
e)    Menyetujui, menerima dan dianggap telah memahami; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Jati Diri dan Garis Perjuangan Lembaga, ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai Pedoman Lembaga-lembaga Otonom LIRA, serta peraturan-peraturan Lembaga lainnya;
f)    Sanggup serta aktif mengikuti kegiatan Organisasi dan program kegiatan lembaga-lembaga otonom LIRA;
(2)    Tata cara pendaftaran dan syarat-syarat utama menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; adalah :
a)    Mengajukan permintaan menjadi menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus pada Lembaga-lembaga Otonom LIRA kepada Dewan Pimpinan Daerah, dengan terlebih dahulu mengetahui, memahami dan mengerti secara benar seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
b)    Calon Pengurus; wajib membuat dan menyerahkan program kerja berupa; rencana strategis (RenstraLIRA) LIRA untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun, minimal 8 (delapan) halaman, diketik pada kertas ukuran A4, yang mana program kerja dimaksud, sesuai dengan bidang dan keahlian, unit-unit; Organisasi dan/atau lembaga-lembaga otonom LIRA.
c)    Permintaan menjadi Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA dapat ditolak apabila terdapat alasan-alasan yang kuat secara kelembagaan, yang mana alasan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya.     
d)    Apabila permintaan itu diluluskan, maka yang bersangkutan berstatus sebagai calon Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA selama 3 (tiga) bulan dalam masa percobaan.
(5)    Tata cara penerimaan Pengurus Organisasi dan/atau Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA dengan ketentuan; setelah melakukan presentasi terhadap program kerja dan rencana strategis (RenstraLIRA) dihadapan Pengurus Organisasi di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;
b)    Dewan pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, mengadakan penelitian terhadap data-data dan
c)    personality para calon yang menjadi syarat-syarat utama; kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai tanda persetujuan;
d)    Kemudian calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan daerah; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh Bupati/WalikotaLIRA/Dewan Pimpinan Daerah.
e)    Seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA setelah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat-syarat; sebagaimana yang telah diumumkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
f)    seseorang dapat diterima sebagai Calon Pengurus Organisasi dan/atau Calon Pengurus Lembaga-lembaga Otonom LIRA dengan ketentuan; calon pengurus tersebut diajukan melalui Rapat Pleno pada tingkat;  Dewan Pimpinan Daerah; dan dinyatakan syah setelah; diusulkan, dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA/Dewan Pimpinan Daerah.
g)    Setelah disetujui; Calon Pengurus Organisasi, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Daerah; Maka BupatiLIRA/WalikotaLIRA dan/atau Dewan Pimpinan Daerah; mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah untuk mendapat persetujuan, kemudian disyahkan oleh PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat.
h)    Setelah disetujui; Calon Pengurus Lembaga-Lembaga otonom LIRA, melalui Rapat Pleno Pengurus Harian pada tingkat Dewan Pimpinan Daerah; Maka BupatiLIRA/WalikotaLIRA mengajukan secara tertulis disertai data-data dan alasan-alasan yang kuat kepada; GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah dengan tembusan; Wakil Direktur Eksekutif dibidangnya untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu, kemudian disyahkan oleh; PresidenLIRA bersama; Direktur Eksekutif Lembaga Otonom LIRA di-Tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal   29
LEMBAGA OTONOM WILAYAH
PENGURUS
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya/ Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; disebut Manager Eksekutif, diusulkan, dipilih, diangkat, ditetapkan, diberhentikan dan bertanggung jawab hanya kepada BupatiLIRA/WalikotaLIRA/Dewan Pimpinan Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah; dan Dewan Pimpinan Pusat; dan Direktur Eksekutif Tingkat Pusat serta Wakil Direktur Eksekutif Tingkat Wilayah.
(2)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya/ Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;
(3)    sekurang-kurangnya adalah 6 (enam) orang Manager Eksekutif, sesuai dengan bidangnya masing-masing;
(4)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; Perangkat Lembaga Otonom pada masing-masing tingkatan kepengurusan memiliki organ Satuan-satuan Tugas dan bertanggung jawab sesuai bidang dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
a)    Manager ; Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan    1 (satu)    Orang.
b)    Manager ; Bidang Hukum dan Advokasi        1 (satu)    Orang.
c)    Manager ; Bidang LIRA INSTITUTE            1 (satu)    Orang.
d)    Manager ; Bidang UMKM & Koperasi            1 (satu)    Orang.
e)    Manager ; Bidang Pusat Pengembangan Usaha    1 (satu)    Orang.
f)    Manager ; Bidang Informasi dan Riset Indonesia    1 (satu)    Orang.
(5)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; memiliki organ Satuan-satuan tugas yang disebut ; Asisten Manager yang bertanggung jawab pada bidangnya masing-masing;
(6)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; secara struktural bertanggung jawab kepada; BupatiLIRA/WalikotaLIRA  dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Eksekutif lembaga Otonom Tingkat Wilayah dan Direktur Eksekutif lembaga Otonom Tingkat Pusat sesuai dengan bidangnya masing-masing ;
(7)    Anggota-anggota Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan;
Pasal   30
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
LEMBAGA OTONOM
(1)    Pengurus Lembaga Otonom LIRA di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan Daerah; pada masing-masing bidang dan/atau unit kepengurusan disebut; Manager Eksekutif Lembaga Otonom LIRA, memiliki wewenang ;
a.    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan sesuai dengan; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA, hasil-hasil rapat; serta Peraturan Lembaga lainnya;
b.    Memberikan rekomendasi kepada GubernurLIRA untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Lembaga-lembaga Otonom LIRA;
c.    Membentuk dan menetapkan beberapa manager atau personalia yang cakap dan sesuai bidang; dan tingkat keahlian masing – masing; dan harus sesuai dengan ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA
d.    Melakukan upaya-upaya khusus demi keuntungan/pengembangan/ kebesaran lembaga dan/atau demi mengamankan kepentingan perjuangan dan/atau pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; 
e.    Membentuk dan menetapkan personalia Perangkat-perangkat Lembaga berupa Satuan-satuan tugas yang profesional dan/atau Unit-unit atau kelompok-kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan;
(2)    Pengurus Lembaga Otonom LIRA di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; memiliki tanggung jawab dan kewajiban ;
a)    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Mengenai Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan Lembaga lainya;
b)    Menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kesekretariatan dan perbendaharaan Organisasi kepada BupatiLIRA/WalikotaLIRA secara fungsional, dan bertanggung jawab kepada Wakil Direktur Eksekutif lembaga Otonom
c)    Tingkat Wilayah dan Direktur Eksekutif lembaga Otonom Tingkat Pusat secara struktural.
d)    Melakukan pelaporan dan/atau konsultasi dialogis sesuai dengan bidang dan/atau unit masing-masing kepada; GubernurLIRA dan Wakil Direktur Esekutif Lembaga Otonom LIRA sesuai bidangnya.
(3)    Pengurus Lembaga otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; memiliki tugas pokok ;
a)    Menghasilkan usaha-usaha yang sah demi kepentingan organisasi dan tetap berpijak pada kemurnian; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga;
b)    Menjalankan pengelolaan lembaga Otonom secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Lembaga; dalam bentuk program kerja yang realitas, efektif  dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan lembaga;
(4)    Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja masing-masing sub-unit dan pengurus lembaga otonom di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan Daerah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Ketetapan Mengenai; Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA.
Pasal   31
RAPAT PENGURUS
LEMBAGA OTONOM
(1)    Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; wajib mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh Manager Eksekutif Lembaga Otonom, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Pengurus lembaga Otonom di tingkat Daerah;
(2)    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada anggota Pengurus lembaga Otonom di tingkat Kabupaten /Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;
(3)    Di dalam semua Rapat, Manager Lembaga Otonom adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Asisten Manager;
(4)    Rapat-rapat Pengurus lembaga Otonom di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  lembaga Otonom;
(5)    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua
(6)    keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Manager Eksekutif Lembaga otonom yang akan memutuskan;
(7)    Dalam setiap Rapat Pengurus lembaga Otonom tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; Masing-masing anggota Pengurus lembaga Otonom berhak memberikan 1 (satu) suara;
(8)    Anggota-anggota Dewan Pimpinan Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus lembaga Otonom yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
Pasal   32
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN PENGURUS & LEMBAGA OTONOM
(1)    Keanggotaan Pengurus Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; dan Lembaga-lembaga Otonom berakhir karena :    
a)    Berakhirnya masa tugas dalam kepengurusan ;
b)    Meninggal dunia ;
c)    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
d)    Diberhentikan; berdasarkan keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah bersama Manager Eksekutif Lembaga Otonom Tingkat Daerah; dan diketahui oleh Dewan Pimpinan Wilayah bersama Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Otonom Wilayah; dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat; bersama Direktur Eksekutif Lembaga Otonom Tingkat Pusat;
e)    Calon Pengurus; Tidak membuat/menyerahkan/memberikan program kerja atau; rencana strategis (RenstraLIRA) LIRA; sebagai suatu ketentuan dan persyaratan mutlak; sesuai dengan unit-unit; Organisasi dan/atau lembaga-lembaga otonom LIRA.
f)    Melanggar disiplin dan etika lembaga;
(2)    Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 1 sub (d) dan (e) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus; yakni rapat gabungan antara  Dewan Pimpinan Daerah; dengan Pengurus Lembaga Otonom Tingkat Daerah;

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal  33
PERANGKAT ORGANISASI
Apabila dipandang perlu, Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; dan Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; dapat menunjuk beberapa orang atau lembaga tertentu sebagai; anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Badan Pemeriksa Keuangan Independen, Akuntan Publik dan Konsulen Perpajakan;

Pasal   34
DEWAN PEMBINA
1.    Dewan Pembina Organisasi, ialah Para Pengusaha, Profesional, lembaga-lembaga donor, Praktisi, Politisi atau tokoh masyarakat dll, dan/atau yang dapat memberikan dukungan akses, konsultasi, supervisi, saran-saran, pembinaan dan kekuatan moril maupun materil kepada organisasi sesuai tingkat kepengurusan; Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah;
2.    Dewan Pembina Organisasi ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif;
3.    Dewan Pembina Organisasi ditunjuk oleh pengurus organisasi  ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; diangkat untuk masa pengabdian 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali;
4.    Untuk setiap kepengurusan  ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; sekurang-kurangnya Dewan Pembina Organisasi terdiri atas (5) lima orang dan sebanyak-banyaknya (25) dua puluh lima orang.
5.    Ketentuan mengenai  Dewan Pembina Organisasi; rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian Dewan Pembina Organisasi diatur dalam Pedoman Keorganisasian.
6.    Dewan Pembina di seluruh kepengurusan di Tingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah; diketahui dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal  35
DEWAN PENASEHAT
1.    Dewan Penasehat, ialah Pakar akademisi, Tokoh Agama, Praktisi, Politisi atau tokoh masyarakat dan/atau yang dapat memberikan nasehat-nasehat, saran dan kekuatan kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya baik diminta atau tidak diminta oleh  kepengurusan ditingkat; Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah;
2.    Dewan Penasehat dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dalam berbagai bidang keahlian;
3.    Dewan Penasehat ditunjuk oleh pengurus organisasi  ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; diangkat untuk masa pengabdian 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali;
4.    Untuk setiap kepengurusan  ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; sekurang-kurangnya Dewan Penasehat terdiri atas lima orang dan sebanyak-banyaknya dua puluh lima orang.
5.    Ketentuan mengenai  Dewan Penasehat; rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian Dewan Penasehat diatur dalam Pedoman Keorganisasian.
6.    Dewan Penasehat di seluruh kepengurusan di Tingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah; diketahui dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal   36
DEWAN PAKAR
1.    Dewan Pakar, ialah Para Tokoh Akademisi dan lingkungan kampus yang bergerak dalam dunia pendidikan, Tokoh Ilmuwan dan cendekiawan dalam berbagai bidang khususnya : Ekonomi; Telematika; Pendidikan; Agama; Lingkungan Hidup; Hukum dan Ham; atau tokoh masyarakat dll, dan/atau yang dapat memberikan nasehat-nasehat, saran dan kekuatan kepada organisasi sesuai dengan kepengurusan ditingkat ; Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah;
2.    Dewan Pakar dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dalam berbagai bidang keahlian;
3.    Dewan Pakar ditunjuk oleh pengurus organisasi  ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; diangkat untuk masa 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali;
4.    Untuk setiap kepengurusan  ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; sekurang-kurangnya Dewan Pakar terdiri atas lima orang dan sebanyak-banyaknya dua puluh lima orang.
5.    Ketentuan mengenai  Dewan Pakar ; rincian tugas, wewenang, tata cara penunjukkan dan penggantian Dewan Penasehat diatur dalam Pedoman Keorganisasian.
6.    Dewan Pakar di seluruh kepengurusan di Tingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah; diketahui dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal  37
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN INDEPENDEN
Atau AKUNTAN PUBLIK
1.    Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik ialah; Lembaga pemeriksa Administrasi dan keuangan; baik dalam maupun luar negeri; yang dapat memberikan jasa pemeriksaan atas laporan keuangan organisaai, nasehat-nasehat dibidang adminitrasi dan keuangan, saran dan kekuatan kepada organisasi; dapat ditunjuk sesuai dengan kepengurusan ditingkat; Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah;
2.    Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif;
3.    Badan pemeriksa Keuangan Independen dan Akuntan Publik ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan oleh pengurus organisasi ditingkat; Dewan Pimpinan Pusat; Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; setiap tahun buku organisasi;
4.    Untuk setiap kepengurusan  ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; sekurang-kurangnya Badan pemeriksa Keuangan Independen terdiri atas 1 (satu) Akuntan Publik; dengan masa kerja sama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
5.    Ketentuan mengenai Badan pemeriksa Keuangan Independen; rincian tugas, wewenang, dan tata cara penunjukkan dan penggantian Badan pemeriksa Keuangan Independen diatur dalam Pedoman Keorganisasian.
6.    Badan pemeriksa Keuangan Independen atau Akuntan Publik di seluruh kepengurusan di Tingkat; Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah; diketahui dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal   38
KONSULTAN PERPAJAKAN;
1.    Konsultan Perpajakan ialah; Lembaga Konsultan Perpajakan; dan/atau dapat memberikan nasehat-nasehat terhadap kewajiban perpajakan organisasi; dapat ditunjuk sesuai dengan kepengurusan ditingkat; Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah;
2.    Konsultan Perpajakan dapat ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif;
3.    Konsultan Perpajakan ditunjuk oleh pengurus organisasi ditingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah/tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; terdiri atas 1 (satu) Konsultan Perpajakan; dengan masa kerja sama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
4.    Ketentuan mengenai Konsultan Perpajakan; rincian tugas, wewenang, dan tata cara penunjukkan dan penggantian Konsultan Perpajakan; diatur dalam Pedoman Keorganisasian.
6.    Konsultan Perpajakan; di seluruh kepengurusan di Tingkat; Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah; diketahui dan dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VII
Pasal   39
DEWAN PENDIRI ORGANISASI
(1)    Dewan Pendiri Organisasi adalah mereka yang mendirikan Organisasi dan lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini dengan susunan sebagai berikut ;
1.    MOHAMMAD JUSUF RIZAL        Pendiri Utama merangkap Anggota;
2.    HASYIM ARIF                Pendiri merangkap Anggota;
3.    AMIRSYAH RAHMAN (BOY)        Pendiri merangkap Anggota;
4.    HENDRIK HALOMOAN SITOMPUL    Pendiri merangkap Anggota;
5.    AHMAD POERNADI HW            Sekretaris Pendiri merangkap Anggota;
(2)    Penambahan, penggantian dan pemberhentian Anggota dewan pendiri Organisasi dapat dilakukan oleh Rapat Khusus Dewan Pendiri Organisasi.
(3)    Anggota Dewan Pendiri Organisasi dapat ditambah, dan dengan ketentuan jumlah keanggotaannya tidak melebihi 17 (tujuh belas) orang, dan penambahan keanggotaan ini dipilih, diangkat, ditetapkan oleh rapat khusus dewan pendiri.
(4)    Keanggotaan Dewan pendiri Organisasi berakhir oleh karena ;    
a)    Meninggal dunia ;
b)    Mengundurkan diri secara sukarela dan/atau atas permintaan sendiri dari yang bersangkutan ;
c)    Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat khusus Dewan Pendiri Organisasi; karena melakukan sesuatu yang merugikan organisasi dan/atau melanggar ketentuan yang mendasar dari organisasi.
d)    Melanggar disiplin dan etika organisasi;
(5)    Bagi mereka yang diberhentikan seperti yang dimaksud dalam ayat 3 sub (b) dan (c) di atas, diberi kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan sejak pemberhentian tersebut untuk mengajukan pembelaan diri di dalam Rapat khusus Dewan Pendiri Organisasi.
(6)    Dewan Pendiri Organisasi; memiliki organ Satuan-satuan tugas dibidang ke-sekretariatan disebut ; Sekretariat Lembaga Dewan PendiriLIRA;
(7)    Ketentuan tentang struktur oganisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja Dewan Pendiri Organisasi; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dengan ketentuan yaitu; Pedoman Keorganisasian LIRA;
Pasal  40
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN TUGAS POKOK
DEWAN PENDIRI ORGANISASI
(1)      Dewan Pendiri Organisasi ; memiliki wewenang ;
a)    Menentukan serta menetapkan Kebijaksanaan strategis Lembaga, mengawasi hasil-hasil Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah;
b)    Mengangkat, memberhentikan, membekukan dan membubarkan pengurus di-tingkat; Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan mekanisme organisasi untuk menjaga keutuhan organisasi.
c)    Memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mengesahkan Komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pusat; dan personalia Lembaga-lembaga Otonom LIRA; sesuai bidang dan tingkat keahlian masing-masing; sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan;
2)    Dewan Pendiri Organisasi  ; memiliki Tanggung Jawab dan kewajiban ;
a)    Mengawasi Segala Ketentuan dan kebijaksanaan Lembaga sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil  rapat-rapat dan pemusyawaratan, serta Peraturan organisasi lainnya;
b)    Menerima dan/atau tidak menerima laporan pertanggung-jawaban kegiatan organisasi PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat.
3)    Dewan Pendiri Organisasi ; memiliki tugas pokok ;
a)    Memelihara kemurnian ; visi, misi, sifat, azas, dasar dan prinsip perjuangan dan melaksanakan kebijaksanaan Lembaga; Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, hasil-hasil Rapat-rapat atau Permusyawaratan baik tingkat Nasional maupun Wilayah; serta Peraturan Organisasi lainnya;
b)    Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan Umum lembaga, dalam menjalankan pengelolaan lembaga, agar efektif dan efisien dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Lembaga;
c)    Memberikan pertimbangan, saran, nasehat, dan masukan terhadap kebijaksanaan umum lembaga, baik diminta atau tidak diminta. Agar program-program dan rencana strategis kegiatan mencapai realitas, efektif dan efisien dalam rangka pencapaian fungsi, sasaran organisasi;
4.    Ketentuan tentang wewenang, tugas dan tata kerja Dewan Pendiri Organisasi; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pedoman Keorganisasian LIRA.
BAB   VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 41
PERMUSYAWARATAN
Jenis jenis permusyawaratan meliputi;
1.    Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MukernasLIRA;
2.    Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MuspimnasLIRA;
3.    Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat; di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuskerwilLIRA;
4.    Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat; di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilLIRA;
5.    Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat; di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MukerdaLIRA;
6.    Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat; di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MuspimdaLIRA;
Pasal 42
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL
(1)    Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MukernasLIRA; merupakan forum permusyawaratan pada tingkat nasional untuk mengevaluasi serta membahas kinerja; Garis-garis besar program organisasi secara nasional dan Lembaga lembaga otonom, membahas masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2)    Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukernasLIRA; diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(3)    Peraturan Tata-Tertib Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukernasLIRA; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(4)    Peserta Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukernasLIRA; adalah ;
1.    Peserta Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat  Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
1.    PresidenLIRA
2.    Sekretaris JenderalLIRA
3.    Wakil Wakil Sekretaris JenderalLIRA
4.    Bendahara Umum
5.    Wakil Wakil Bendahara.
Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Deputi Bidang yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
i.    DEPUTI Bidang; Hubungan Antar Lembaga              
ii.    DEPUTI Bidang; Pendidikan, Sosial dan Politik               
iii.    DEPUTI Bidang; Lingkungan Hidup                  
iv.    DEPUTI Bidang; Hukum dan Ham                  
v.    DEPUTI Bidang; Ekonomi                          
vi.    DEPUTI Bidang; Telematika               
vii.    DEPUTI Bidang; Pengawasan Internal
viii.    DEPUTI Bidang; LIRA Anti Narkoba (LAN)      

Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Nasional; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1.    Direktur Eksekutif Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2.    Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi  
3.    Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE  
4.    Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi      
5.    Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha  
6.    Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia
7.    Direktur Eksekutif Bidang Public Relations          
2.    Peserta Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat  Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
1)    Gubernur LIRA                  
2)    Wakil Gubernur LIRA              
3)    Sekretaris Gubernur LIRA       
4)    Wakil Sekretaris Gubernur LIRA      
5)    Bendahara Umum.           
6)    Wakil Wakil Bendahara.              
Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Kepala Biro yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)    Kepala Biro ; Hubungan Antar Lembaga  
2)    Kepala Biro ; Pendidikan, Sosial dan Politik       
3)    Kepala Biro ; Lingkungan Hidup              
4)    Kepala Biro ; Hukum dan Ham          
5)    Kepala Biro ; Ekonomi                  
6)    Kepala Biro ; Telematika               
7)    Kepala Biro ; Pengawasan Internal.  
8)    Kepala Biro ; LIRA Anti Narkoba (LAN)  
Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi  
3)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE      
4)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi          
5)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha  
6)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
7)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Public Relations          
3.    Peserta Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat  Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Koordinator Kompartemen yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)    Koordinator Kompartemen; Hubungan Antar Lembaga          
2)    Koordinator Kompartemen; Pendidikan, Sosial dan Politik       
3)    Koordinator Kompartemen; Lingkungan Hidup              
4)    Koordinator Kompartemen; Hukum dan Ham              
5)    Koordinator Kompartemen; Ekonomi              
6)    Koordinator Kompartemen; Telematika               
7)    Koordinator Kompartemen; Pengawasan Internal    .
8)    Koordinator Kompartemen; LIRA Anti Narkoba (LAN)  
Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat daerah; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1)    Manager Eksekutif; Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2)    Manager Eksekutif; Bidang Hukum dan Advokasi      
3)    Manager Eksekutif; Bidang LIRA INSTITUTE          
4)    Manager Eksekutif; Bidang UMKM & Koperasi          
5)    Manager Eksekutif; Bidang Pusat Pengembangan Usaha    
6)    Manager Eksekutif; Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
(5)    Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukernasLIRA; adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(6)    Rancangan materi disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus di tingkat Porvinsi dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan
(7)    Daerah; selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Musyawarah Kerja Nasional berlangsung;
(8)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukernasLIRA; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(9)    Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukernasLIRA; diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 43
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
(1)    Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MuspimnasLIRA;  dan MuspimnasLIRA Pertama; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)    Usulan, rumusan dan/atau rancangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Program Lembaga di-tingkat nasional untuk 5 (lima) tahun ke depan; sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi/lembaga;
2)    Masalah-masalah pokok di-tingkat nasional; yang berkaitan dengan sasaran organisasi yaitu perkembangan dan kemajuan berbagai bidang; Politik, Ekonomi;Hukum dan Ham; Agama, Sosial dan budaya; Pendidikan; Kepemudaan; dan Kelembagaan semua itu untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)    Program-program kerja di-tingkat nasional, situasi lembaga dan kehidupan di-tingkat nasional yang dinilai sangat strategis;
4)    Perkembangan dan kemajuan lembaga lembaga otonom Lembaga di-tingkat Nasional;
5)    Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu di-tingkat nasional; dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting lembaga ditingkat nasional;
(2)    Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MuspimnasLIRA;  dan MuspimnasLIRA Kedua; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)    Membahas; Usulan, rumusan dan/atau rancangan perubahan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga; bersumber dari Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah dan kemudian diusulkan kepada Dewan Pendiri Organisasi;
2)    Merekomendasikan, memilih, dan mengusulkan 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat PresidenLIRA kepada Dewan Pendiri Organisasi; untuk kemudian dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri Organisasi; pada masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya;
3)    PresidenLIRA aktif, memiliki hak preogratif dan termasuk dalam 3 (tiga) Nama sebagai anggota Formatur Pejabat PresidenLIRA; dengan ketentuan bahwa: setelah 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat diusulkan;
4)    Pemilihan mengenai Formatur Pejabat PresidenLIRA dilakukan secara: jujur, adil, demokratis, langsung, bebas, dan rahasia;
(3)    Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MuspimnasLIRA; diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat; 2 (dua) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(4)    Waktu dan jadwal pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MuspimnasLIRA;
(5)    Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimnasLIRA; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(6)    Peserta Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimnasLIRA; adalah ;
1.    Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
1)    PresidenLIRA
2)    Sekretaris JenderalLIRA
3)    Wakil Wakil Sekretaris JenderalLIRA
4)    Bendahara Umum
5)    Wakil Wakil Bendahara.
2.    Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Nasional; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1.    Direktur Eksekutif Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2.    Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi  
3.    Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE  
4.    Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi      
5.    Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha  
6.    Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
7.    Direktur Eksekutif Bidang Public Relations          
3.    Wakil-wakil Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari:
1)    Gubernur LIRA                  
2)    Wakil Gubernur LIRA              
3)    Sekretaris Gubernur LIRA       
4)    Wakil Sekretaris Gubernur LIRA      
5)    Bendahara Umum.           
6)    Wakil Wakil Bendahara.              
4.    Peserta Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat  wakil-wakil Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
(7)    Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimnasLIRA; adalah sah apabila dihari oleh lebih dari seperdua jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(8)    Rancangan materi disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disampaikan kepada seluruh Pengurus dan Pengurus lembaga-lembaga otonom di tingkat Provinsi dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau Dewan Pimpinan Daerah; selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Pimpinan Nasional dilaksanakan;
(9)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimnasLIRA; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(10)    Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimnasLIRA; dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 44
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH
(1)    Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuskerwilLIRA; merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Wilayah untuk mengevaluasi serta membahas kinerja; Garis-garis besar program organisasi ditingkat wilayah dan Lembaga lembaga otonom, membahas masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2)    Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerwilLIRA; diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(3)    Peraturan Tata-Tertib Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerwilLIRA; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah;
(4)    Peserta Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerwilLIRA; adalah ;
1.    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :
1)    Gubernur LIRA                  
2)    Wakil Gubernur LIRA              
3)    Sekretaris Gubernur LIRA       
4)    Wakil Sekretaris Gubernur LIRA      
5)    Bendahara Umum.           
6)    Wakil Wakil Bendahara.              
    Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Kepala Biro yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)    Kepala Biro ; Hubungan Antar Lembaga  
2)    Kepala Biro ; Pendidikan, Sosial dan Politik       
3)    Kepala Biro ; Lingkungan Hidup              
4)    Kepala Biro ; Hukum dan Ham          
5)    Kepala Biro ; Ekonomi                  
6)    Kepala Biro ; Telematika               
7)    Kepala Biro ; Pengawasan Internal.  
8)    Kepala Biro ; LIRA Anti Narkoba (LAN)  
    Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi  
3)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE      
4)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi  
5)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha  
6)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
7)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Public Relations          
2.    Dan  Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
    Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Koordinator Kompartemen yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)    Koordinator Kompartemen; Hubungan Antar Lembaga      
2)    Koordinator Kompartemen; Pendidikan, Sosial dan Politik       
3)    Koordinator Kompartemen; Lingkungan Hidup          
4)    Koordinator Kompartemen; Hukum dan Ham              
5)    Koordinator Kompartemen; Ekonomi              
6)    Koordinator Kompartemen; Telematika               
7)    Koordinator Kompartemen ; Pengawasan Internal.
8)    Koordinator Kompartemen ; LIRA Anti Narkoba (LAN)  
    Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat daerah; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1)    Manager Eksekutif; Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2)    Manager Eksekutif; Bidang Hukum dan Advokasi      
3)    Manager Eksekutif; Bidang LIRA INSTITUTE          
4)    Manager Eksekutif; Bidang UMKM & Koperasi          
5)    Manager Eksekutif; Bidang Pusat Pengembangan Usaha    
6)    Manager Eksekutif; Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
(5)    Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerwilLIRA; adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/3 (sepertiga) jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(6)    Rancangan materi disiapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan disampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung;
(7)    Sebagai Peninjau dalam Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerwilLIRA; adalah Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari; PresidenLIRA, Sekretaris JenderalLIRA, Bendahara Umum; dan atau yang mewakili.
(8)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; di tingkat wilayah dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerwilLIRA; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(9)    Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerwilLIRA; diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 45
MUSYAWARAH PIMPINAN WILAYAH
(1)    Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilLIRA; dan MuspimwilLIRA Pertama; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)    Usulan, rumusan dan/atau rancangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Program Lembaga di-tingkat Wilayah untuk 5 (lima) tahun ke depan; sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi/lembaga;
2)    Masalah-masalah pokok di-tingkat Wilayah; yang berkaitan dengan sasaran organisasi yaitu perkembangan dan kemajuan berbagai bidang; Politik, Ekonomi;Hukum dan Ham; Agama, Sosial dan budaya; Pendidikan; Kepemudaan; dan Kelembagaan semua itu untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)    Program-program kerja di-tingkat Wilayah, situasi lembaga dan kehidupan di-tingkat Wilayah yang dinilai sangat strategis;
4)    Perkembangan dan kemajuan lembaga lembaga otonom Lembaga di-tingkat Wilayah;
5)    Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu di-tingkat Wilayah; dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting lembaga ditingkat Wilayah;
(2)    Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilLIRA; dan MuspimwilLIRA Kedua; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1.) Usulan, rumusan dan/atau rancangan perubahan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga; dan kemudian diusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
2.)     Merekomendasikan, memilih, dan mengusulkan 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat GubernurLIRA kepada PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat, untuk kemudian dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh PresidenLIRA/Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Dewan Pendiri Organisasi; pada masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya;
3.)    GubernurLIRA aktif, memiliki hak eksklusif dan termasuk dalam 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat GubernurLIRA; dengan ketentuan bahwa: 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat diusulkan;
4.)    Pemilihan mengenai Formatur Pejabat GubernurLIRA dilakukan secara: jujur, adil, demokratis, langsung, bebas, dan rahasia;
(3)    Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimwilLIRA; diadakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah ; 2 (dua) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(4)    Waktu dan jadwal pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimwilLIRA; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(5)    Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimwilLIRA; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah;
(6)    Peserta Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimwilLIRA; adalah ;
1.    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari:
1)    GubernurLIRA                  
2)    Wakil GubernurLIRA  
3)    Sekretaris GubernurLIRA       
4)    Wakil Sekretaris GubernurLIRA      
5)    Bendahara Umum.           
6)    Wakil Wakil Bendahara.              
2.    Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi  
3)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE      
4)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi          
5)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha  
6)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
7)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Public Relations          
3.    Wakil-wakil Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
(7)    Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimwilLIRA; adalah sah apabila dihari oleh lebih dari seperdua jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(8)    Sebagai Peninjau dalam Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimwilLIRA; adalah Pengurus di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari; PresidenLIRA, Sekretaris JenderalLIRA, Bendahara Umum; dan atau yang mewakili.
(9)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat
dan/atau disebut MuspimwilLIRA; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(10)    Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimwilLIRA; dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 46
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
(1)    Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MukerdaLIRA; merupakan forum permusyawaratan pada tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; untuk mengevaluasi serta membahas kinerja; Garis-garis besar program organisasi; dan Lembaga lembaga otonom ditingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; membahas masalah-masalah lainnya yang dianggap penting;
(2)    Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MukerdaLIRA;  diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(3)    Peraturan Tata-Tertib Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disebut MukerdaLIRA;  ditetapkan oleh Dewan Pimpinan daerah;
(4)    Peserta Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MukerdaLIRA; adalah Para Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Koordinator Kompartemen dan anggota-anggota Pengurus Kompartemen yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Hubungan Antar Lembaga  
2)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Pendidikan, Sosial dan Politik   
3)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Lingkungan Hidup          
4)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Hukum dan Ham          
5)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Ekonomi              
6)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Telematika           
7)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Pengawasan Internal.  
Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom dan anggota-anggota Organisasi Pengurus Lembaga Lembaga Otonom di tingkat daerah; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan
2)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Hukum dan Advokasi  
3)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang LIRA INSTITUTE      
4)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang UMKM & Koperasi  
5)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Pusat Pengembangan Usaha
6)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
(5)    Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MukerdaLIRA; adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (separuh) jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(6)    Rancangan materi disiapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan disampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Kerja Wilayah berlangsung;
(7)    Sebagai Peninjau dalam Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MukerdaLIRA; adalah Pengurus di tingkat Propinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari; GubernurLIRA, Sekretaris WilayahLIRA, Bendahara Umum; dan atau yang mewakili.
(8)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuskerdaLIRA; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(9)    Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MukerdaLIRA; diselenggarakan dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 47
MUSYAWARAH PIMPINAN DAERAH
(1)    Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MuspimdaLIRA; dan MuspimdalLIRA Pertama; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1)    Usulan, rumusan dan/atau rancangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Program Lembaga di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; untuk 5 (lima) tahun ke depan; sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi/lembaga;
2)    Masalah-masalah pokok di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; yang berkaitan dengan sasaran organisasi yaitu perkembangan dan kemajuan berbagai bidang; Politik, Ekonomi;Hukum dan Ham; Agama, Sosial dan budaya; Pendidikan; Kepemudaan; dan Kelembagaan semua itu untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)    Program-program kerja di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; situasi lembaga dan kehidupan di-tingkat Wilayah yang dinilai
4)    sangat strategis;
5)    Perkembangan dan kemajuan lembaga lembaga otonom Lembaga di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif;
6)    Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu di-tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan masalah-masalah lainnya yang dianggap penting lembaga ditingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif;
(2)    Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MuspimdaLIRA; dan MuspimdaLIRA Kedua; merupakan forum permusyawaratan dengan agenda utama membahas dan menetapkan;
1.)  Usulan, rumusan dan/atau rancangan perubahan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga; dan kemudian diusulkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
2.)     Merekomendasikan, memilih, dan mengusulkan 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat BupatiLIRA/WalikotaLIRA kepada GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah, untuk kemudian dipilih, diangkat dan ditetapkan oleh GubernurLIRA/Dewan Pimpinan Wilayah atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat; untuk dan pada masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya;
3.)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA aktif, memiliki hak eksklusif dan termasuk dalam 3 (tiga) Nama sebagai Formatur Pejabat BupatiLIRA/WalikotaLIRA; dengan ketentuan bahwa: 2 (dua) kali masa bakti tidak dapat diusulkan;
4.)    Pemilihan mengenai Formatur Pejabat BupatiLIRA/WalikotaLIRA dilakukan secara: jujur, adil, demokratis, langsung, bebas, dan rahasia;
(3)    Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah ; 2 (dua) kali dalam 5 (lima) Tahun atau satu periode;
(4)    Waktu dan jadwal pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah;
(5)    Peraturan Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah;
(6)    Peserta Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; adalah ; Wakil-wakil Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Koordinator Kompartemen dan anggota-anggota Pengurus Kompartemen yang bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing terdiri dari ;
1)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Hubungan Antar Lembaga  
2)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Pendidikan, Sosial dan Politik   
3)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Lingkungan Hidup          
4)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Hukum dan Ham          
5)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Ekonomi              
6)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Telematika           
7)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Pengawasan Internal.
8)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; LIRA Anti Narkoba
Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom dan anggota-anggota Organisasi Pengurus Lembaga Lembaga Otonom di tingkat daerah; sesuai dengan bidangnya dan keahlian masing-masing terdiri dari ;
1)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan
2)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Hukum dan Advokasi  
3)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang LIRA INSTITUTE      
4)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang UMKM & Koperasi  
5)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Pusat Pengembangan Usaha
6)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
(7)    Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; adalah sah apabila dihari oleh lebih dari seperdua jumlah peserta Musyawarah, dan dalam hal pengambilan keputusan setiap peserta mempunyai hak 1 (satu) suara;
(8)    Sebagai Peninjau dalam Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; adalah Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari; GubernurLIRA, Sekretaris WilayahLIRA, Bendahara Umum; dan atau yang mewakili; dan satu orang wakil dari Dewan Pimpinan Pusat;
(9)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar; Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; berhak menghadiri Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; yang mana dalam Musyawarah ini; berhak untuk memberikan saran-saran dan/atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
(10)    Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MuspimdaLIRA; dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.



BAB   IX
RAPAT RAPAT dan PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 48
JENIS RAPAT
1.    Jenis jenis dalam rapat rapat lembaga  meliputi;
a.    Rapat Dewan Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah.
b.    Rapat Dewan Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah,
2.    Pengambilan keputusan dalam rapat rapat;
Pasal  49
RAPAT DEWAN PIMPINAN WILAYAH
1)    Rapat Pleno Dewan Pimpinan Wilayah; yaitu rapat yang diadakan oleh Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh GubernurLIRA dan dihadiri oleh seluruh atau sebagian ;
1.    Pengurus di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari:
1)    GubernurLIRA                  
2)    Wakil GubernurLIRA              
3)    Sekretaris GubernurLIRA       
4)    Wakil Sekretaris GubernurLIRA      
5)    Bendahara Umum.           
6)    Wakil Wakil Bendahara.              
2.    Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Kepala Biro terdiri dari ;
1)    Kepala Biro ; Hubungan Antar Lembaga          
2)    Kepala Biro ; Pendidikan, Sosial dan Politik       
3)    Kepala Biro ; Lingkungan Hidup              
4)    Kepala Biro ; Hukum dan Ham          
5)    Kepala Biro ; Ekonomi                  
6)    Kepala Biro ; Telematika               
7)    Kepala Biro ; Pengawasan Internal.  
8)    Kepala Biro ; LIRA Anti Narkoba  
 3.    Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom di tingkat Provinsi; terdiri dari ;
1)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan  
2)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan Advokasi  
3)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang LIRA INSTITUTE      
4)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang UMKM & Koperasi          
5)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Pusat Pengembangan Usaha  
6)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Informasi dan Riset Indonesia  
7)    Wakil Direktur Eksekutif Bidang Public Relations
8)    Sekretariat Lembaga Tingkat Wilayah;
2)    Rapat Pleno Pengurus Harian; yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian, sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan, dan bila dipandang perlu oleh; GubernurLIRA dan dihadiri oleh;
1)    GubernurLIRA                  
2)    Wakil GubernurLIRA              
3)    Sekretaris GubernurLIRA       
4)    Wakil Sekretaris GubernurLIRA      
5)    Bendahara Umum.           
6)    Wakil Wakil Bendahara.              
3)    Rapat-rapat lain bila dipandang perlu; Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah;
4)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; dapat mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh GubernurLIRA    /Sekretaris GubernurLIRA, atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota Pengurus;
5)    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada setiap anggota Pengurus di tingkat
6)    Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;

Pasal  50
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN WILAYAH
1)    Di dalam semua Rapat, GubernurLIRA adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekretaris Wilayah GubernurLIRA; jikalau keduanya berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh : Bendahara Umum Wilayah;
2)    Rapat-rapat Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah;
3)    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka GubernurLIRA sebagai pimpinan rapat atau Sekretaris Wilayah GubernurLIRA;  atau Bendahara Umum Wilayah; yang akan memutuskan;
4)    Dalam setiap Rapat Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; Masing-masing anggota Pengurus berhak memberikan 1 (satu) hak suara;
5)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus di tingkat Provinsi dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah; yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
Pasal  51
RAPAT DEWAN PIMPINAN DAERAH
1)    Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah; yaitu rapat yang diadakan oleh Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan
2)    Daerah, sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA dan dihadiri oleh seluruh atau sebagian ;
1.    Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; terdiri dari :
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
2.    Dan Organ dan Satuan-satuan Tugas yang terdiri dari Para ; Koordinator Kompartemen dan anggota-anggota Pengurus Kompartemen terdiri dari ;
1)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Hubungan Antar Lembaga  
2)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Pendidikan, Sosial dan Politik   
3)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Lingkungan Hidup      
4)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Hukum dan Ham          
5)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Ekonomi      
6)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Telematika           
7)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; Pengawasan Internal.  
8)    Koordinator Kompartemen dan Anggota; LIRA Anti Narkoba (LAN)
3.    Dan Pimpinan dan/atau Pengurus lembaga-lembaga Otonom dan anggota-anggota Organisasi Pengurus Lembaga Lembaga Otonom di tingkat daerah; terdiri dari ;
1)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Pusat Jaring Kerja Kerakyatan
2)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Hukum dan Advokasi  
3)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang LIRA INSTITUTE  
4)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang UMKM & Koperasi  
5)    Manager Eksekutif dan anggota-anggota; Bidang Pusat Pengembangan Usaha
6)    Manager Eksekutif dan anggota-a
3)    Rapat Pleno Pengurus Harian; yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian, sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan, dan bila dipandang perlu oleh; BupatiLIRA/WalikotaLIRA dan dihadiri oleh;
1)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
2)    Wakil BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
3)    Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA        
4)    Wakil Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA   
5)    Bendahara Umum.               
6)    Wakil Wakil Bendahara.      
4)    Rapat-rapat lain bila dipandang perlu; Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;
5)    Pimpinan dan/atau Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; dapat mengadakan Rapat setiap satu bulan sekali atau setiap dianggap perlu oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA    /SekretarisDaerah,atau apabila hal tersebut diminta secara tertulis oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota Pengurus;
6)    Panggilan Rapat dilakukan secara tertulis atau hal lainnya yang bersifat pemberitahuan dan disampaikan kepada setiap anggota Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; sekurang kurangnya 2 (dua) hari sebelum tanggal Rapat;

Pasal  52
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH
1)    Di dalam semua Rapat, BupatiLIRA/WalikotaLIRA adalah pimpinan rapat dan jikalau berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA; jikalau keduanya berhalangan hadir maka Rapat dipimpin oleh : Bendahara Umum Daerah;
2)    Rapat-rapat Pengurus di tingkat di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; adalah sah apabila dalam rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus  di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah;
3)    Kecuali ditetapkan lain secara tegas dalam Anggaran Rumah Tangga ini, semua keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat apabila musyawarah untuk
4)    mufakat tidak tercapai, maka BupatiLIRA/WalikotaLIRA sebagai pimpinan rapat atau Sekretaris Daerah BupatiLIRA/WalikotaLIRA; atau Bendahara Umum Daerah; yang akan memutuskan;
5)    Dalam setiap Rapat Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; Masing-masing anggota Pengurus berhak memberikan 1 (satu) hak suara;
6)    Anggota-anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar; berhak menghadiri tiap-tiap Rapat Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya /Kota Administratif; dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; yang mana dalam Rapat tersebut; berhak untuk memberikan saran-saran dan/ atau pengarahan-pengarahan seperlunya;
BAB X
PEMBEKUAN dan PEMBUBARAN

Pasal  53
PEMBEKUANKEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
DI-TINGKAT WILAYAH/PROVINSI
11.    Alasan-alasan pembekuan kepengurusan; ditingkat wilayah; harus kuat secara oganisasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya;
12.    Sebelum melaksanakan pembekuan; Dewan Pimpinan Wilayah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga (3) kali dalam tenggang waktu delapan (8) hari kerja untuk memperbaiki pelanggarannya.
13.    Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan dijabat sementara, diatur dan diurus oleh Dewan Pimpinan Pusat; dan wajib melaporkan kepada Dewan Pendiri Lembaga dalam jangka waktu empat belas (14) hari kerja.
14.    Jika Pembekuan telah dilakukan maka; pengurus Dewan Pimpinan Wilayah, dalam jangka waktu empat puluh (40) hari kerja; diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat; yang meliputi kegiatan, keuangan, administrasi dan atas seluruh harta kekayaan organisasi; dengan pengesyahan dari Badan pemeriksa Keuangan Wilayah;
15.    Hal-hal mengenai laporan; harta kekayaan dan hutang-hutang maupun piutang organisasi bagi pengurus yang dibekukan; ditingkat Dewan Pimpinan Wilayah; dan pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa.
16.    Dewan Pimpinan Pusat; atas laporan tersebut memberikan/melimpahkan kepada  pengurus Dewan Pimpinan Wilayah yang baru dibentuk;

                                                            Pasal  54
PEMBEKUAN
KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
DI-TINGKAT DAERAH
KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF.
(1)    Alasan-alasan pembekuan kepengurusan; ditingkat Daerah; harus kuat secara oganisasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya;
(2)    Sebelum melaksanakan pembekuan; Dewan Pimpinan Daerah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya tiga (3) kali dalam tenggang waktu delapan (8) hari kerja untuk memperbaiki pelanggarannya.
(3)    Setelah pembekuan terjadi, maka kepengurusan dijabat sementara, diatur dan diurus oleh Dewan Pimpinan Wilayah; dan wajib melaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat dalam jangka waktu empat belas (14) hari kerja.
(4)    Jika Pembekuan telah dilakukan maka; pengurus Dewan Pimpinan Daerah; dalam jangka waktu empat puluh (40) hari kerja; diwajibkan membuat laporan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Wilayah; yang meliputi kegiatan, keuangan, administrasi dan atas seluruh harta kekayaan organisasi; dengan pengesyahan dari Badan pemeriksa Keuangan Daerah;
(5)    Hal-hal mengenai laporan; harta kekayaan dan hutang-hutang maupun piutang organisasi bagi pengurus yang dibekukan; ditingkat Dewan Pimpinan Daerah; dan pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa.
(6)    Dewan Pimpinan Wilayah; atas laporan tersebut memberikan/melimpahkan kepada  pengurus Dewan Pimpinan Daerah yang baru dibentuk;


Pasal  55
PEMBUBARAN
KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
DI-TINGKAT WILAYAH/ PROVINSI
(1)    Keputusan untuk membubarkan Dewan Pimpinan Wilayah hanya dapat diambil oleh Rapat Khusus Istimewa Dewan Pimpinan Pusat; disertai kehadiran Para Direktur Eksekutif Lembaga lembaga Otonom; dan apabila ternyata dengan pasti bahwa kondisi dan keadaan Dewan Pimpinan Wilayah; telah sedemikian rupa sehingga dinilai tidak mungkin lagi untuk mencapai, mewujudkan maksud dan tujuan lembaga;
(2)    Apabila Dewan Pimpinan Wilayah ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(3)    Pembubaran Dewan Pimpinan Wilayah hanya dapat diambil dengan syah oleh Dewan Pimpinan Pusat; disertai kehadiran Para Direktur Eksekutif Lembaga Otonom dan  disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
(4)    Jika Dewan Pimpinan Wilayah ini dibubarkan, Dewan Pimpinan Pusat diwajibkan melakukan likuidasi atas seluruh harta kekayaan Dewan Pimpinan Wilayah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa untuk melaksanakan tugas tersebut;
(5)    GubernurLIRA bertanggung jawab; menyelesaikan administrasi dan kekayaan Lembaga ini, dan jika terdapat sisa kekayaan; akan diberikan kepada  Dewan Pimpinan Wilayah yang baru dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat;

                                                          Pasal  56
PEMBUBARAN
KEPENGURUSAN DAN LEMBAGA LEMBAGA OTONOM
DI-TINGKAT DAERAH
KABUPATEN/KOTAMADYA/KOTA ADMINISTRATIF.
(1)    Keputusan untuk membubarkan Dewan Pimpinan Daerah hanya dapat diambil oleh Rapat Khusus Istimewa Dewan Pimpinan Wilayah; disertai kehadiran Para Wakil Direktur Eksekutif Lembaga lembaga Otonom; dan apabila ternyata dengan pasti bahwa kondisi dan keadaan Dewan Pimpinan Daerah; telah sedemikian rupa sehingga dinilai tidak mungkin lagi untuk mencapai, mewujudkan maksud dan tujuan lembaga;
(2)    Apabila Dewan Pimpinan Daerah ini dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah;
(3)    Pembubaran Dewan Pimpinan Daerah hanya dapat diambil dengan syah oleh Dewan Pimpinan Wilayah; disertai kehadiran Para Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Otonom dan  disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
(4)    Jika Dewan Pimpinan Daerah ini dibubarkan, Dewan Pimpinan Wilayah diwajibkan melakukan likuidasi atas seluruh harta kekayaan Dewan Pimpinan Daerah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh sebuah tim likuidasi khusus yang ditunjuk didalam rapat Khusus Istimewa untuk melaksanakan tugas tersebut;
(5)    BupatiLIRA/WalikotaLIRA bertanggung jawab; menyelesaikan administrasi dan kekayaan Lembaga ini, dan jika terdapat sisa kekayaan; akan diberikan kepada  Dewan Pimpinan Daerah yang baru dibentuk oleh Dewan Pimpinan Wilayah;

BAB XI
KEUANGAN, PENDANAAN OPERASIONAL
dan PENGGALANGAN DANA

Pasal  57
KEUANGAN

(1)    Besarnya uang pangkal relawanlira  ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
(2)    Besarnya uang iuran relawanlira ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah;
(3)    Uang pangkal dan uang iuran dipungut oleh Dewan Pimpinan Daerah, untuk dialokasikan kepada;
a.    Dewan Pimpinan Pusat         sebanyak 25 (dua puluh lima) persen;
b.    Dewan Pimpinan Wilayah;         sebanyak 25 (dua puluh lima) persen;
c.    Dewan Pimpinan Daerah         sebanyak 50 (lima puluh lima) persen;
(4)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan lembaga dilaporkan secara tertulis oleh PresidenLIRA dan Bendahara lembaga/Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; dalam bentuk laporan keuangan Lembaga; sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;
(5)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan lembaga dilaporkan secara tertulis oleh GubernurLIRA dan Bendahara lembaga di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; dalam bentuk laporan keuangan Lembaga; sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;
(6)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan lembaga dilaporkan secara tertulis oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA dan Bendahara lembaga
(7)    Pengurus di tingkat Kabupaten/ Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; dalam bentuk laporan keuangan Lembaga; sekurang-kuranya 1 (satu) kali dalam tahun buku yang bersangkutan;
(8)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan, khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukernasLIRA; Musyawarah Pimpinan Nasional Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, dan/atau disebut MuspimnasLIRA; dilaporkan secara tertulis oleh PresidenLIRA dan Bendahara lembaga/Pengurus Organisasi di tingkat Pusat, dan/atau Dewan Pimpinan Pusat, disingkat DPP; dalam bentuk laporan keuangan kegiatan; laporan tersebut harus
(9)    dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pendiri Lembaga  melalui panitia verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan Pusat yang ditentukan untuk itu;
(10)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan, khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Kerja Wilayah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukerwilLIRA; Musyawarah Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Provinsi, dan/atau  Dewan Pimpinan Wilayah, dan/atau disebut MuspimwilIRA; dilaporkan secara tertulis oleh GubernurLIRA dan Bendahara Lembaga di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah, disingkat DPW; dalam bentuk laporan keuangan kegiatan; laporan tersebut harus dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui panitia verifikasi Badan pemeriksa Keuangan Wilayah yang ditentukan untuk itu;
(11)    Hal-hal yang menyangkut pengeluaran dan pemasukan keuangan, khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Kerja Daerah Lumbung Informasi Rakyat dan/atau disebut MukerdaLIRA; Musyawarah Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat di tingkat Daerah dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dan/atau disebut MuspimdaLIRA; dilaporkan secara tertulis oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA dan Bendahara lembaga Pengurus di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, disingkat DPD; dalam bentuk laporan keuangan kegiatan; laporan tersebut dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah; kemudian diterusan kepada Dewan Pimpinan Pusat; melalui panitia verifikasi Badan pemeriksa Keuangan Daerah yang ditentukan untuk itu;
(12)    Tahun buku di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat, di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah, dimulai setelah terpilihnya pengurus pada setiap tingkatan dan berakhir pada tahun berikutnya;



Pasal   58
PENDANAAN OPERASIONAL LEMBAGA
Pendanaan operasional lembaga bagi pengurus; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; adalah sebagai berikut;
1)    Pengurus  di setiap tingkatan, dapat menggiatkan distribusi dari prosentasi pembagian sumber dana berupa; iuran dan uang pangkal para relawanLIRA yang jumlah dan besarnya disesuaikan dengan ketentuan dan ketetapan Dewan Pimpinan Daerah;
2)    Pengurus di setiap tingkatan adalah; mandiri, dalam hal sumber dan pemasukan  pendanaan operasional; dalam arti bahwa; Pengurus lembaga ditingkat lebih tinggi tidak berkewajiban dan/atau dapat memberikan kontribusi pendanaan operasional;
3)    Pengurus di setiap tingkatan; dapat melakukan penggalangan pendanaan untuk kegiatan operasioanal lembaga; dengan dasar secara profesional, mandiri dan bermartabat;
4)    Pengurus lembaga di setiap tingkatan; akan mendapat pelatihan-pelatihan yang diarahkan untuk membekali pengurus/kader lembaga; pengetahuan tentang gagasan; program- program; dengan maksud tujuan sebagai bekal ketrampilan;
5)    Pengurus lembaga di setiap tingkatan; dapat memaksimalkan jaringan serta potensi lembaga lembaga otonom; sesuai bidang dan unit kerja masing-masing sebagai pilar utama dari sumber dan/atau penyangga kebutuhan pendanaan operasional lembaga;

Pasal   59
PENGGALANGAN DANA
Penggalangan dana bagi pengurus lembaga merupakan persoalan krusial; kriteria dan tehnik penggalangan dana bagi pengurus; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; adalah sebagai berikut;
1)    Terbuka, transparan dalam pengelolaan lembaga secara internal maupun eksternal Organisasi; khususnya dalam hal penggalangan dana; sehingga tidak menimbulkan fitnah dan situasi yang tidak kondusif bagi perjalanan lembaga;
2)    Berdasar realitas cakupan wilayah; memandang perlu dirancang sebuah strategi sektoral; dengan rumusan utama memperhatikan situasi mikro/makro dan keadaan lingkungan lembaga; serta problem-problem spesifik didaerah; dengan Strategi yang benar lembaga dapat serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam hal penggalangan pendanaan;
3)    Menciptakan kemandirian lembaga; dan efektifitas program-program lembaga yang bersifat kedaerahan; serta memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah; dengan data base yang memiliki kelengkapan tentang potensi-potensi  kekayaan daerah  di lingkungan masing-masing;
4)    Menciptakan kreatifitas lembaga; dengan memiliki kesiapan agenda, program-program kerja terpadu, gagasan, potensi-potensi yang dimiliki lembaga, dan langkah-langkah yang perlu dijalankan dalam upaya menggalang dana yang dapat ditawarkan kepada sumber pemilik dana atau calon donator;
5)    Pengurus  di setiap tingkatan, dan terutama di tingkat Dewan Pimpinan Daerah;  harus menggiatkan program penggalangan dana yang memuat besarnya jumlah  iuran dan uang pangkal para relawanLIRA yang jumlah dan besarnya disesuaikan dengan kondisi daerah; dan distribusi prosentasi untuk setiap tingkat kepengurusan, dan mekanisme  penarikan  setiap iuran relawanLIRA; dan sebagainya;
6)    Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya mengidentifikasi potensi individu dan perusahaan daerah; nama-nama penyumbang; donator; pengusaha (besar, menengah, kecil) dan lainnya berikut latarbelakang di lingkungannya masing-masing; yang setiap saat dapat dimintai dukungan pendanaan dengan kontra prestasi yang saling menguntungkan; identifikasi dan simpan, sehingga setiap saat dokumentasi tersebut dapat bermanfaat;
7)    Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya memilih figure-figur pengurus yang kredibel, disegani, dipercaya dalam masyarakat, dimana potensi mereka ini juga merupakan daya tarik bagi masyarakat untuk memberikan dukungan pendanaan terhadap lembaga;
8)    Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya menggiatkan pelatihan-pelatihan,  diskusi, seminar dan lainnya yang diarahkan pada membekali pengurus dan kader lembaga; pengetahuan tentang visi, gagasan, program dan kebijakan lembaga; tujuannya, di samping dapat mensosialisasikan maksud tujuan lembaga di tengah masyarakat, juga sebagai  bekal mereka dalam berhubungan dengan sumber dana atau calon donator.
9)    Pengurus Lembaga di setiap tingkatan; hendaknya memaksimalkan jaringan dan potensi lembaga lembaga otonom; sebagai pilar utama penyangga sumber dana lembaga;
10)    Ketentuan mengenai penggalangan dana; yang berkaitan erat dengan lembaga otonom di seluruh tingkatan; Dewan Pimpinan Pusat; Dewan Pimpinan Wilayah;Dewan Pimpinan Daerah; sebagaimana dimaksud dalam pasal ini; diatur lebih lanjut dengan ketentuan khusus yaitu; Pedoman Keorganisasian Lembaga-lembaga Otonomi LIRA.

BAB XII
TENTANG KODE ETIK

PASAL  60
NILAI-NILAI DASAR PRIBADI
Nilai-nilai dasar pribadi bagi seluruh relawanLIRa; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; sebagai berikut;
1)    Terbuka, transparan dalam pergaulan internal maupun eksternal Organisasi; khususnya dalam lingkungan keluarga besar LIRA;
2)    Melaksanakan ibadah dan ajaran agama yang diyakininya; Taat terhadap aturan hukum dan etika, Meningkatkan kineja yang berkualitas, Menanggalkan kebiasaan kelembagaan masa lalu yang negative, meminimalkan/menghilangkan sifat arogansi  individu, kelompok dan sektoral
3)    Kebersamaan, dalam melaksanakan tugas dan masa bakti disemua tingkat kepengurusan;
4)    Berani, mengambil sikap tegas dan rasional dalam membuat keputusan sulit demi kepentingan jangka panjang bagi: Generasi Penerus; masyarakat; Bangsa; dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5)    Tangguh, tegar dalam menghadapi berbagai godaan, hambatan, tantangan, ancaman, dan intimidasi dalam bentuk apapun, dan dari pihak manapun; dan selalu meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya terhadap kemajuan;


PASAL  61
KODE ETIK
PENGURUS ORGANISASI
DAN PENGURUS LEMBAGA-LEMBAGA OTONOM

Kode etik pengurus bagi seluruh Pengurus ; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; sebagai berikut;
1)    Nilai-nilai dasar pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dilaksanakan dalam bentuk sikap, tindakan, perilaku dan perbuatan adalah sebagai landasan utama bagi setiap pengurus LIRA;
2)    Pengurus selama masa pengabdian wajib menjaga harkat martabat Lembaga dengan perilaku, tindakan, sikap dan ucapan;
3)    Pengurus selama masa pengabdian dilarang menggunakan; informasi, data-data, dokumen dan/atau sejenisnya yang berasal dari laporan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan laporan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme); untuk
4)    kepentingan pribadi atau golongan, dan menerima imbalan, meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi konflik dan kepentingan terhadap informasi, data-data, dokumen bagi lembaga;
5)    Pengurus selama masa pengabdian wajib memberikan komitmen, loyalitas dan integritas  kepada lembaga, demi tercapainya tujuan lembaga;
6)    Pengurus selama masa pengabdian wajib menyimpan, menjaga dan mengembalikan setiap dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan informasi, data-data, dokumen dan/atau sejenisnya yang berasal dari laporan masyarakat; khususnya yang berkaitan dengan laporan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme);  dan tidak mengungkapkan kepada publik dan masyarakat kecuali pengurus lembaga yang memiliki wewenang dan bertugas untuk mengungkapkan hal tersebut;

PASAL  62
KODE ETIK PENANGANAN INFORMASI,
DAN KHUSUSNYA TENTANG KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
KEPADA PUBLIK
Seluruh Pengurus; di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; wajib bagi setiap pengurus untuk  menyesuaikan kaidah-kaidah hukum dan per-undang-undangan yang berlaku sebagai dasar dari perumusan, pendalaman masalah, pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N); sebagai berikut:
(1)    Wewenang, tanggung jawab dan kendali perintah pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N); di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; adalah PresidenLIRA;
(2)    Wewenang, tanggung jawab dan kendali perintah pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N); di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; adalah GubernurLIRA;
(3)    Wewenang, tanggung jawab dan kendali perintah pengungkapan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N); dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, dan/atau  Dewan Pimpinan Daerah; BupatiLIRA /WalikotaLIRA;
(4)    Pengungkapan informasi dan/atau khususnya tentang adanya dugaan dan/atau patut diduga; terdapat indikasi; Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N) dalam lembaga adalah; bersifat independent, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan bertanggung jawab kepada masyarakat;
(5)    Setiap informasi dari berbagai sektor, yang bersumber dari ; masyarakat, pemerintah dan swasta; dan akan dipublikasikan kepada media cetak maupun elektronik serta masyarakat; harus melalui proses seleksi, penelaahan, analisa yang kritis dan atas keputusan bersama di masing-masing kepengurusan DPP, DPW, dan DPD untuk diungkap;
(6)    Pengungkapan informasi adanya dugaan dan/atau patut diduga; terdapat indikasi; Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N) dalam lembaga; melalui jenjang persetujuan sebagai berikut;
a.)    Di tingkat Nasional, dan/atau  Dewan Pimpinan Pusat; diajukan oleh Asst Deputi Bidang Invetigasi, Asst Deputi bidang Perundang-undangan, Asst Deputi Bidang Advokasi disetujui oleh Deputi Bidang Hukum dan Ham, diketahui/disetujui oleh Sekretaris JenderalLIRA, dan disetujui oleh PresidenLIRA;
b.)    Di tingkat Provinsi, dan/atau Dewan Pimpinan Wilayah; diajukan oleh Kepala Bidang Invetigasi, Kepala Advokasi disetujui oleh Kepala Biro Bidang Hukum dan Ham, diketahui/disetujui oleh Sekretaris WilayahLIRA, dan disetujui oleh GubernurLIRA;
c.)    Di tingkat Kabupaten/Kotamadya/Kota Administratif, diajukan oleh Kepala Seksi Bidang Invetigasi, Kepala Seksi Bidang Advokasi; disetujui oleh Koordinator Kompartemen Hukum dan Ham, diketahui/disetujui oleh Sekretaris DaerahLIRA, dan disetujui oleh BupatiLIRA/WalikotaLIRA;
(7)    Bahwa; setiap informasi tentang; Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N) yang telah dipublikasikan kepada; media cetak dan elektronik serta masyarakat; yang diungkap tidak melalui tahapan dan/atau mekanisme intern dan persetujuan resmi lembaga; menjadi beban dan tanggung jawab pribadi;dalam hal ini tidak menjadi tanggung jawab lembaga.
(8)    Bahwa; Penanganan/pengungkapan informasi dan/atau khususnya tentang dugaan dan/atau patut diduga adanya; Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (K.K.N) dalam
(9)    berbagai sektor informasi yang akan dipublikasikan kepada masyarakat; harus memiliki tingkat akurasi dalam hal ;
a)    Kepastian hukum, yaitu mengutamakan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)    Bermanfaat, yaitu bahwa setiap pengungkapan kasus dan informasi yang akan dipublikasikan kepada masyarakat; memberi manfaat bagi bangsa dan negara.
c)    Keterbukaan, yaitu membuka diri dan memberi akses dari dan/kepada masyarakat dalam melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif;
d)    Akuntabilitas, yaitu setiap hasil akhir pengungkapan informasi ini harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat; dan objek pokok masalah/kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e)    Kepentingan umum, yaitu selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;

                                                        BAB  XIII
PENGHARGAAN

Pasal   63
PENGHARGAAN
(1)    Kepada segenap dan unsur pengurus maupun relawanlira yang telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap lembaga dan/atau yang telah menunjukan prestasi yang luar biasa, dapat diberikan penghargaan;
(2)    Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) ini pasal ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
(3)    Tata cara pemberian penghargaan yang dimaksud; diberikan setiap 3 (tiga) tahun; ketentuan mengenai ini akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
 














                                                          
                                                               BAB XIV
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 64
                    KETENTUAN PENUTUP
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat; melalui berbagai keputusan dan peraturan-peraturan lembaga.


(2)    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak;


Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang  contoh advertisement dan artinya

, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang Inilah Strategi Pemasaran Aqua yang Brilian 

. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.


buka contoh marketing : https://rpkpekanbaru.files.wordpress.com/2010/.../ad-art-lira-final

No comments:

Post a Comment